Influencer wajib bayar pajak sesuai penghasilan. Dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar, bisa gunakan NPPN 50%. Matasigma bantu otomatisasi pembukuan, perhitungan pajak, dan kepatuhan, sehingga influencer bisa fokus berkarya tanpa khawatir urusan perpajakan