Bank Wajib Laporkan Rekening Nasabah ke DJP jika Mencapai Rp 1 Miliar

Bank Wajib Laporkan Rekening Nasabah ke DJP jika Mencapai Rp 1 Miliar
Photo by Eduardo Soares / Unsplash


Bank di Indonesia wajib melaporkan saldo rekening nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika saldonya mencapai Rp 1 miliar atau lebih. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 19 Ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-19/PMK.03/2018.

Kewajiban pelaporan ini berlaku untuk semua lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain, dan atau entitas lain.

"Sesuai aturan tersebut, batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan ke DJP adalah agregat saldo paling sedikit Rp 1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti.

Selain itu, LJK juga wajib melaporkan rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas, tanpa batas saldo minimal.

Pelaporan ini bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan, demi mengoptimalkan pengawasan wajib pajak. Selain ini, kebijakan ini juga ditujukan untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa tidak ada pemotongan pajak atas rekening yang dilaporkan oleh bank. "Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan informasi keuangan oleh LJK, tidak terdapat ketentuan adanya potongan pajak atas saldo dalam rekening keuangan," ujarnya.

Namun, untuk penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, akan dikenai PPh yang bersifat final, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain melaporkan informasi keuangan secara otomatis, LJK juga wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada DJP, berdasarkan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kebijakan pelaporan saldo rekening nasabah oleh bank ini telah berlaku sejak 2018. Namun, baru akan mulai diterapkan secara efektif pada tahun 2024.

Pengaruh Kebijakan Ini

Kebijakan pelaporan saldo rekening nasabah oleh bank ini diperkirakan akan memiliki beberapa pengaruh, antara lain:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, terutama bagi wajib pajak orang pribadi dengan saldo rekening yang tinggi. Dengan adanya pelaporan ini, DJP dapat dengan mudah melacak transaksi keuangan wajib pajak, sehingga dapat mendeteksi potensi adanya pelanggaran pajak.
  • Mengurangi potensi praktik penghindaran pajak. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi praktik penghindaran pajak, seperti penggelapan penghasilan dan penyalahgunaan rekening bank.
  • Meningkatkan transparansi keuangan. Kebijakan ini juga dapat meningkatkan transparansi keuangan di Indonesia. Dengan adanya pelaporan ini, publik dapat mengetahui informasi keuangan wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Penutup

Kebijakan pelaporan saldo rekening nasabah oleh bank merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi praktik penghindaran pajak. Kebijakan ini juga dapat meningkatkan transparansi keuangan di Indonesia.

Smart UMKM ID dapat membantu wajib pajak maupun pribadi meneliti dan menelaah perhitungan kewajiban pajak yang telah di buat sekarang ini oleh wajib pajak untuk mendapatkan opini kedua akan adanya potensi kesalahan perhitungan pajak