Butuh Surat Keterangan Fiskal? Ini Dia Tips dan Informasi Pentingnya!

Surat Keterangan Fiskal (SKF) diperlukan untuk memanfaatkan fasilitas pajak dan mendapatkan layanan publik. Pelajari kapan dan cara mengajukannya, serta syarat yang perlu dipenuhi agar urusan pajak kamu berjalan lancar

Butuh Surat Keterangan Fiskal? Ini Dia Tips dan Informasi Pentingnya!
Photo by Fasyah Halim / Unsplash

Jadi, buat kamu yang mau memanfaatkan fasilitas pajak dan mendapatkan layanan publik tertentu, kamu kadang perlu yang namanya Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya? Buat menunjukkan bahwa kamu sudah memenuhi kewajiban pajak dalam periode tertentu.

Kapan kita butuh SKF?

Nah, ada beberapa situasi di mana kamu wajib punya SKF, antara lain:

  • Pengajuan penggunaan nilai buku : Ketika mau mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
  • Reimbursement PPN/PPnBM : Kalo kamu adalah kontraktor SKK Migas yang mau mengajukan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN/PPnBM.
  • Pengenaan PPh atas pengalihan Real Estat : Saat ngajuin Pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
  • Fasilitas nonfiskal untuk industri : Kalo mau ngajuin fasilitas nonfiskal perusahaan industri atau kawasan industri.
  • Pengurangan pajak penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus : Untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • Usaha penukaran valuta asing : Ketika mendirikan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
  • Tax Holiday : Buat ngajuin permohonan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (Tax Holiday).
  • Pengadaan barang dan jasa : Saat mengajukan permohonan pengadaan barang dan/atau jasa.
  • Izin operasional umrah : Kalo mau izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
  • Fasilitas pengurangan penghasilan neto : Untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.
  • Pengembangan sumber daya manusia : Pengajuan permohonan fasilitas pengurangan penghasilan bruto dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi).
  • Penelitian dan pengembangan : Permohonan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
  • Tax Allowance : Permohonan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan (Tax Allowance) untuk efisiensi pajak tertentu.

Syarat untuk Mengajukan SKF

Sebelum kamu bisa mengajukan SKF, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Pastikan kamu sudah lapor SPT Tahunan PPh selama dua tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
  2. Jangan punya utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar. Kalo ada utang, kamu harus sudah minta izin untuk menunda atau mengangsur.
  3. Gak sedang dalam proses hukum terkait pajak atau pencucian uang.

Cara Mengajukan SKF

Buat ngajuin SKF, kamu bisa lakukan lewat situs djponline.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun DJP Online. Di bagian Layanan, cari Info KSWP. Kalo belum ada, aktifkan dulu fitur ini di tab Profil.
  2. Setelah masuk, pilih keperluan untuk Surat Keterangan Fiskal.
  3. Isi kode keamanan yang diminta. Sistem bakal ngecek apakah kamu memenuhi syarat atau tidak. Kalo ya, statusnya bakal "terpenuhi".
  4. Klik Cetak SKF, dan dokumennya bakal otomatis diunduh ke perangkatmu.

Kalau memang lagi susah akses Info KSWP, kamu bisa juga ngajuin SKF secara tertulis ke KPP dengan format yang udah ditentukan.

Masa Berlaku dan Validasi SKF

Setelah diterbitkan, SKF ini berlaku selama satu bulan. Kalo mau ngeceknya, kamu bisa validasi melalui rumahkonfirmasi.pajak.go.id dengan nomor verifikasi yang ada di SKF.

Jadi, pastikan kamu penuhi syaratnya, ya, supaya urusan pajakmu lancar!