Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dikenakan atas tanah/bangunan. Hitung NJOP, NJOPTKP, lalu NJOPKP, kemudian kalikan dengan tarif pajak (maksimal 0,5%) untuk dapatkan PBB terutang

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
Photo by Syahril Fadillah / Unsplash

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak rutin yang dibayarkan setiap tahun oleh masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha. Pajak ini dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh mereka.

Langkah-langkah Menghitung PBB-P2:

  1. Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP):
    NJOP merupakan harga rata-rata jual beli tanah/bangunan yang wajar. Jika tidak ada data transaksi, NJOP ditentukan dengan membandingkan harga objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap 3 tahun, kecuali untuk objek tertentu yang bisa ditetapkan setiap tahun.
    NJOPTKP adalah batas minimum NJOP yang tidak dikenakan pajak, biasanya ditetapkan minimal Rp10.000.000 per wajib pajak. Nilai ini bisa berbeda di setiap daerah.
  2. Menentukan Dasar Pengenaan Pajak:
    Dasar pengenaan pajak PBB-P2 adalah NJOP setelah dikurangi NJOPTKP, dengan persentase yang ditetapkan pemerintah daerah (minimal 20% dan maksimal 100%). Persentase ini bisa disesuaikan berdasarkan berbagai faktor seperti NJOP di wilayah tersebut, kenaikan NJOP, dan jenis pemanfaatan objek pajak. NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah NJOP pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Menghitung PBB-P2 Terutang:
PBB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).


Rumusnya

NJOP - NJOPTKP = NJOP Kena Pajak (NJOPKP)
NJOPKP x Tarif Pajak = PBB Terutang 

Tarif PBB-P2 maksimal 0,5%, namun bisa lebih rendah tergantung peraturan daerah.

Contoh Perhitungan:

Bayangkan Pak Budi memiliki:

  • Tanah 800 m2 seharga Rp300.000/m2
  • Bangunan 400 m2 seharga Rp350.000/m2
  • Taman 200 m2 seharga Rp50.000/m2
  • Pagar 120 m x 1,5 m seharga Rp175.000/m2

Di daerah Pak Budi, tarif PBB-P2 adalah 0,5% dan NJOPTKP Rp10.000.000.

Berikut cara menghitung PBB-nya:

  • NJOP Tanah: 800 m2 x Rp300.000/m2 = Rp240.000.000
  • NJOP Bangunan: 400 m2 x Rp350.000/m2 + 200 m2 x Rp50.000/m2 = Rp140.000.000 + Rp10.000.000 = Rp150.000.000
  • NJOP Pagar: (120 m x 1,5 m) x Rp175.000/m2 = Rp31.500.000
  • Total NJOP: Rp240.000.000 + Rp150.000.000 + Rp31.500.000 = Rp421.500.000
  • NJOPTKP: Rp10.000.000
  • NJOPKP: Rp421.500.000 - Rp10.000.000 = Rp411.500.000
  • PBB Terutang: Rp411.500.000 x 0,5% = Rp2.057.500

Semoga penjelasan ini lebih mudah dipahami.