Coretax DJP: Inovasi Terintegrasi yang Masih Butuh Perbaikan
Coretax DJP adalah sistem terbaru yang mengintegrasikan layanan perpajakan dalam satu platform. Meski belum semua kementerian/lembaga dan perbankan terkoneksi, Coretax memudahkan wajib pajak dengan fitur pembayaran langsung dan pelaporan SPT online.
Halo teman-teman! Kali ini kita akan membahas topik yang sedang ramai diperbincangkan di dunia perpajakan Indonesia, yaitu Coretax DJP . Sistem ini adalah inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan. Namun, meskipun sudah diluncurkan pada awal Januari 2025, Coretax masih menyisakan beberapa kendala teknis yang perlu diperhatikan 3.
Apa Itu Coretax DJP?
Sebelum kita masuk lebih jauh, mari kita pahami dulu apa itu Coretax. Coretax adalah sistem teknologi informasi yang dirancang oleh DJP untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan seperti e-Bupot, e-Filing, e-PBK, dan lainnya ke dalam satu platform terpadu 9. Tujuannya sederhana: mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan tanpa harus berpindah-pindah aplikasi.
Salah satu fitur unggulan dari Coretax adalah kemampuannya untuk terhubung dengan sistem milik kementerian/lembaga (K/L) dan perbankan. Dengan adanya integrasi ini, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi bank tanpa harus keluar dari sistem Coretax. "Ini untuk memudahkan wajib pajak. Misal, Bapak Ibu mau melakukan pembayaran, itu sudah berhubungan dengan aplikasi bank. Jadi, tidak usah keluar lagi dari Coretax," kata Hantriono Joko Susilo, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP 1.
Namun, sayangnya, belum semua K/L dan perbankan terkoneksi dengan Coretax. Hingga saat ini, dari total 190 K/L tingkat pusat, hanya 13 yang sudah terhubung. Begitu juga dengan perbankan, dari 106 bank yang ada, baru 46 bank yang terkoneksi 1. Meski demikian, DJP terus berupaya memperluas konektivitas ini agar semakin banyak institusi yang bisa menikmati manfaat dari Coretax.
Mengapa Coretax Harus Terhubung dengan Data K/L dan Perbankan?
Integrasi Coretax dengan sistem K/L dan perbankan bukan tanpa alasan. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mempermudah proses penerbitan dokumen perpajakan seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Bebas (SKB), dan berbagai insentif pajak lainnya. Selain itu, koneksi ini juga menghapuskan kewajiban wajib pajak untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Jadi, sama sekali tidak perlu datang ke kantor pajak karena seluruhnya ada di sistem. Seluruhnya divalidasi di sistem. Ini harapan kami sehingga menghemat waktu Bapak dan Ibu sekalian, yang sebelumnya datang ke kantor pajak, sekarang tidak perlu lagi," ujar Hantriono 1.
Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax
Selain soal integrasi dengan K/L dan perbankan, ada hal penting lain yang perlu diketahui wajib pajak, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Coretax DJP. Sebelumnya, wajib pajak bisa menggunakan DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menekankan bahwa wajib pajak harus memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 4 bulan. Jika terlambat, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.
Namun, kabar baiknya, DJP sedang menyiapkan regulasi untuk membebaskan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akibat kendala pada Coretax. "Tidak akan ada sanksi administrasi. Sampai kapan? Sampai Coretax-nya dinyatakan bisa digunakan dengan lancar. Peraturan tertulisnya sedang kita persiapkan, sebentar lagi akan keluar," ujar Dwi.
Vendor Coretax Masih Bekerja Keras Memperbaiki Bug
Meskipun sudah diluncurkan, Coretax masih memiliki beberapa bug yang perlu diperbaiki. Menurut Hantriono, pengembangan Coretax saat ini berada pada fase maintenance. Artinya, vendor yang ditunjuk oleh DJP masih bertanggung jawab untuk memperbaiki segala kendala yang muncul selama satu tahun ke depan.
Beberapa perbaikan yang sudah dilakukan antara lain penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format .xml, serta penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk PKP tertentu 4. Namun, ada satu hal yang masih menjadi kendala besar, yaitu Coretax belum bisa menghitung PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 secara otomatis 5.
Insentif Pajak 2025: Target Rampung Bulan Ini
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa peraturan terkait insentif fiskal untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyelesaian. Targetnya, semua aturan tersebut rampung pada bulan Januari 2025. Insentif pajak ini sangat dinantikan oleh pelaku usaha karena akan memberikan keringanan dalam berbagai aspek perpajakan 6.
Kesimpulan
Coretax DJP adalah langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan. Meskipun masih ada beberapa kendala teknis, DJP terus berupaya memperbaiki sistem ini agar semakin memudahkan wajib pajak. Bagi kalian yang ingin tahu lebih lanjut tentang Coretax, pastikan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dari DJP ya!
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kalian memahami lebih dalam tentang Coretax DJP. Jangan lupa untuk selalu patuh membayar pajak demi kemajuan negara kita! 😊