Empat Pilar SAK: Kunci Akuntansi Indonesia yang Modern
KSPKI membuka era baru akuntansi Indonesia, memudahkan EMKM dengan standar yang sederhana dan praktis
Selamat datang kembali, Sobat Pengusaha! Sejak awal tahun ini, kita telah memasuki era baru dalam akuntansi Indonesia dengan penerapan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI). Ingat, perubahan besar ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, dan sekarang, mari kita lihat pilar apa saja yang ada dan bagaimana menerapkan pembukuan yang tepat sesuai ukuran usaha kita
Pilar 1: SAK Internasional
Standar global yang kita adopsi dari IFRS, ideal untuk entitas dengan akuntabilitas publik yang beroperasi di panggung internasional.
Pilar 2: SAK Indonesia
SAK Indonesia adalah standar akuntansi yang merupakan hasil konvergensi dari International Financial Reporting Standards (IFRS). Ini berarti SAK Indonesia mengacu pada IFRS tetapi dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi kondisi khusus di Indonesia. Penyesuaian ini bisa berupa:
- Tidak mengadopsi beberapa IFRS yang dianggap tidak relevan dengan kondisi Indonesia.
- Modifikasi persyaratan dalam IFRS untuk memenuhi kebutuhan lokal.
SAK Indonesia dirancang untuk digunakan oleh entitas dengan akuntabilitas publik dan juga entitas tanpa akuntabilitas publik yang memilih untuk menyusun laporan keuangannya berdasarkan standar ini. Dengan demikian, SAK Indonesia memberikan fleksibilitas bagi entitas untuk mematuhi standar internasional sambil tetap mempertimbangkan konteks lokal.
SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP)
SAK Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dirancang khusus untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Standar ini adalah konvergensi dari IFRS for Small and Medium-sized Entities (SMEs) yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), dengan penyesuaian yang sesuai dengan kondisi Indonesia dan Pilar 2 SAK Indonesia.
SAK EP/ETAP memberikan kerangka kerja yang lebih sederhana dibandingkan dengan SAK penuh, sehingga memudahkan entitas privat atau entitas tanpa akuntabilitas publik dalam menyusun laporan keuangannya. Ini mencakup prinsip-prinsip dasar akuntansi yang diperlukan untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan dapat dibandingkan, tanpa beban persyaratan yang lebih kompleks yang mungkin tidak relevan untuk entitas yang lebih kecil.
Dengan adanya Pilar 3, entitas privat di Indonesia dapat mematuhi standar akuntansi yang diakui sambil tetap menjaga efisiensi dan relevansi informasi keuangan yang disajikan
Pilar 4: SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM)
Pilar yang paling sederhana, memudahkan EMKM dalam menyusun laporan keuangannya. standar akuntansi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan entitas mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Standar ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berlaku bagi EMKM yang memenuhi persyaratan tertentu
Tujuan dari Pilar 4 ini adalah untuk menyederhanakan proses pelaporan keuangan bagi EMKM, sehingga mereka dapat menyajikan laporan keuangan yang transparan dan dapat dibandingkan tanpa harus menghadapi kompleksitas yang biasanya terkait dengan standar akuntansi yang lebih luas. Ini membantu EMKM untuk lebih fokus pada pengelolaan bisnis mereka sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip akuntansi yang diakui.
Untuk memenuhi syarat menggunakan SAK Indonesia untuk EMKM, entitas harus:
- Tidak memiliki akuntabilitas publik.
- Memenuhi syarat untuk melakukan pelaporan sesuai dengan SAK Indonesia untuk EMKM pada setiap saat selama periode pelaporan.
- Tidak memilih menggunakan SAK Indonesia untuk EP/SAK Indonesia untuk ETA
Dengan adanya Pilar 4, EMKM di Indonesia dapat memanfaatkan standar akuntansi yang lebih sesuai dengan skala operasi dan kebutuhan pelaporan mereka. Ini merupakan langkah penting dalam mendukung pertumbuhan dan pengembangan bisnis mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
SAK Syariah: Akuntansi yang Berprinsip Syariah
Dan tentu saja, kita juga memiliki PSAK Syariah dan ISAK Syariah yang berlaku bagi entitas syariah dan transaksi berprinsip syariah, menunjukkan dukungan kita terhadap keberagaman dan kebutuhan bisnis syariah.
Perpindahan Antarpilar: Bagaimana Caranya?
Jika entitas ingin berpindah dari satu pilar ke pilar lain, mereka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Entitas dengan akuntabilitas publik dapat memilih antara SAK Indonesia atau SAK Internasional, sedangkan entitas tanpa akuntabilitas publik dapat memilih Pilar 3 atau Pilar 4, dengan perpindahan hanya diizinkan ke pilar dengan persyaratan yang lebih tinggi.
Kita sudah melihat beberapa bulan pertama dari implementasi KSPKI, dan tampaknya ini adalah langkah maju yang positif bagi akuntansi di Indonesia. Apakah Anda sudah merasakan perubahannya? Bagikan pengalaman Anda dan mari kita diskusikan bersama. Sampai jumpa di blog selanjutnya!
Comments ()