Finance 101: Perubahan Rumus PPh 21 Bagi Dokter di Tahun 2025
Aturan baru PPh 21 untuk dokter melalui PMK 168/2023 mengubah metode penghitungan pajak, meningkatkan take home pay, namun memerlukan penghitungan ulang saat SPT Tahunan. Matasigma AI membantu perencanaan pajak lebih mudah.
Dalam dunia profesi medis, pemahaman mengenai peraturan pajak adalah hal yang sangat penting. Terutama bagi para dokter yang berpraktik di rumah sakit atau klinik, pemahaman terhadap aturan perpajakan dapat membantu mereka memastikan bahwa kewajiban fiskal telah dipenuhi secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai tahun pajak 2024, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan aturan baru yang mengubah cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk tenaga medis, termasuk dokter. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci perubahan tersebut, dampaknya pada take home pay, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh dokter dalam menyusun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Perubahan Utama dalam PMK 168/2023
Sebelum pembahasan lebih lanjut, mari kita pahami dulu apa saja perubahan utama yang diperkenalkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023:
- Penurunan Nilai PPh Pasal 21 yang Dipotong
Salah satu perubahan signifikan dari PMK 168/2023 adalah penurunan nilai PPh Pasal 21 yang dipotong oleh rumah sakit atau klinik tempat dokter bekerja. Dengan perubahan ini, jumlah pajak yang dipotong setiap bulannya menjadi lebih kecil dibandingkan sebelumnya. - Perubahan Metode Penghitungan
Sebelum tahun 2024, PPh Pasal 21 dihitung dengan mengakumulasikan penghasilan bulan-bulan sebelumnya. Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak (UU PPh) kemudian diterapkan pada 50% dari total penghasilan bruto yang sudah diakumulasi. Akibatnya, tarif pajak cenderung meningkat secara bertahap seiring dengan naiknya pendapatan dokter.Namun, dengan penerapan PMK 168/2023, metode ini tidak lagi digunakan. Sekarang, PPh Pasal 21 hanya dihitung berdasarkan penghasilan bruto dokter dalam satu masa pajak tertentu tanpa mempertimbangkan penghasilan masa pajak sebelumnya. Artinya, jika dalam satu bulan pendapatan dokter tidak melebihi Rp120 juta, maka tarif pajak tetap 5%, tanpa adanya kenaikan tarif selama satu tahun pajak.
Dampak Perubahan Aturan Terhadap Take Home Pay
Perubahan metode penghitungan PPh Pasal 21 ini memiliki dampak langsung terhadap take home pay dokter. Secara umum, take home pay yang diterima dokter akan meningkat karena jumlah pajak yang dipotong setiap bulan menjadi lebih kecil. Namun, perlu dicatat bahwa peningkatan ini bukan berarti kewajiban pajak dokter telah selesai.
Menurut Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni, "Dalam take home pay yang diterima lebih besar itu sesungguhnya masih ada beban pajak. Beban pajak itu belum selesai, yang sudah dipotong itu pembayaran pendahuluan. Beban pajak sesungguhnya adalah nanti dalam setahun."
Artinya, meskipun pajak yang dipotong setiap bulan lebih kecil, dokter tetap berkewajiban untuk membayar pajak tambahan saat menyampaikan SPT Tahunan. Oleh karena itu, penting bagi dokter untuk melakukan penghitungan ulang PPh yang seharusnya terutang agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Langkah-Langkah Penghitungan Ulang PPh
Untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan, dokter perlu melakukan beberapa langkah berikut:
Langkah 1 : Hitung Total Penghasilan dalam Setahun
Langkah pertama adalah menghitung total penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun pajak. Misalnya, jika dokter menerima penghasilan bruto sebesar Rp1,2 miliar dalam satu tahun, maka jumlah tersebut akan menjadi dasar penghitungan pajak.
Langkah ke 2 - Terapkan Norma Penghitungan
Menurut ketentuan pajak, penghasilan dokter dikurangi dengan norma penghitungan sebesar 50%. Dengan demikian, penghasilan neto yang digunakan untuk perhitungan pajak adalah: Penghasilan Neto=Penghasilan Bruto×50%
Contoh: Jika penghasilan bruto dokter adalah Rp1,2 miliar, maka penghasilan neto adalah:
Penghasilan Neto=Rp1,2miliar×50%=Rp600juta
Langkah ke 3 - Kurangi Penghasilan Neto dengan PTKP
Penghasilan neto kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk tahun pajak 2024, PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah Rp63,000,000 per tahun.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)=Penghasilan Neto−PTKP
Contoh: Jika penghasilan neto adalah Rp600 juta dan PTKP adalah Rp63 juta, maka PKP adalah: PKP=Rp600juta−Rp63juta=Rp537juta
Langkah ke 4 - Hitung Pajak yang Harus Dibayar
Pajak yang harus dibayar dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan UU PPh. Tarif ini bervariasi tergantung pada jumlah PKP. Misalnya:
- 5% untuk PKP ≤ Rp50 juta
- 15% untuk PKP antara Rp50 juta – Rp250 juta
- 25% untuk PKP antara Rp250 juta – Rp500 juta
- 30% untuk PKP > Rp500 juta.
Sebagai contoh jika PKP dokter adalah Rp 537 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah:
Pajak=(Rp50juta×5%)+(Rp200juta×15%)+(Rp250juta×25%)+(Rp37juta×30%)Pajak=Rp2,5juta+Rp30juta+Rp62,5juta+Rp11,1juta=Rp106,1juta
Langkah ke 5 - Kurangi dengan Pajak yang Sudah Dipotong
Pajak yang sudah dipotong oleh rumah sakit atau klinik sebagai PPh Pasal 21 akan dihitung sebagai kredit pajak. Jumlah ini kemudian dikurangi dari pajak yang harus dibayar. Jika pajak yang sudah dipotong kurang dari pajak yang seharusnya terutang, dokter harus membayar selisihnya saat menyampaikan SPT Tahunan.
Tips Mengelola Pajak untuk Dokter
Agar dokter dapat mengelola pajak dengan lebih baik, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
- Simpan Bukti Potong PPh Pasal 21
Pastikan semua bukti potong PPh Pasal 21 disimpan dengan baik. Ini akan sangat berguna saat menghitung pajak akhir tahun. - Gunakan Software Perpajakan
Manfaatkan software perpajakan yang tersedia untuk membantu menghitung pajak secara akurat dan efisien. - Konsultasi dengan Ahli Pajak
Jika merasa ragu atau bingung dengan perhitungan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak profesional. - Pelajari Ketentuan Pajak Terbaru
Selalu update dengan peraturan pajak terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Kesimpulan
Aturan baru PPh Pasal 21 untuk dokter yang diperkenalkan melalui PMK 168/2023 memberikan penyesuaian signifikan dalam metode penghitungan pajak. Meskipun take home pay dokter menjadi lebih besar, penting bagi mereka untuk memahami bahwa kewajiban pajak belum sepenuhnya selesai. Melalui penghitungan ulang yang cermat dan pelaporan SPT Tahunan yang tepat, dokter dapat memastikan bahwa kewajiban fiskal mereka telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk membantu dokter mengelola perencanaan pajak secara lebih efisien dan mudah, Matasigma hadir sebagai solusi inovatif berbasis kecerdasan buatan (AI). Salah satu fitur unggulan Matasigma adalah Modul AI Mata Pajak, yang dirancang khusus untuk mendukung dokter dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait berbagai aspek perencanaan pajak. Dengan menggunakan teknologi AI, dokter dapat:
- Mendapatkan Informasi Akurat: Modul ini menyediakan jawaban cepat dan akurat mengenai aturan pajak terbaru, termasuk perubahan dalam PMK 168/2023.
- Melakukan Simulasi Pajak: Dokter dapat melakukan simulasi penghitungan pajak berdasarkan penghasilan bulanan atau tahunan mereka, sehingga dapat memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayar.
- Mengoptimalkan Penghematan Pajak: Modul AI Mata Pajak membantu dokter mengidentifikasi peluang penghematan pajak melalui strategi-strategi perencanaan pajak yang sesuai dengan profil keuangan mereka.
- Memberikan Panduan Langkah-langkah: Fitur ini juga memberikan panduan langkah-langkah dalam proses pelaporan pajak, mulai dari pengumpulan data hingga penyampaian SPT Tahunan.
Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan pajak dan dukungan teknologi seperti Modul AI Mata Pajak dari Matasigma, dokter dapat mengelola kewajiban fiskal mereka dengan lebih percaya diri. Hal ini memungkinkan mereka untuk fokus pada tugas utama yaitu memberikan pelayanan medis yang optimal kepada pasien tanpa khawatir tentang masalah pajak.
Dengan demikian, Matasigma tidak hanya menjadi alat bantu administratif tetapi juga mitra strategis bagi para profesional di bidang kesehatan untuk mencapai efisiensi dan keberlanjutan dalam pengelolaan keuangan pribadi maupun bisnis.