Kenali Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak

Melalui UU HPP, barang dan/atau kenikmatan ini menjadi objek pajak bagi penerima dan dapat ditanggung oleh pemberi (taxable and deductible).

Kenali Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak
Photo by Dylan Gillis / Unsplash

Fasilitas kantor bebas pajak PPh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian peraturan di bidang pajak penghasilan. Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya, hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk natura tidak dikenakan pajak kepada penerima dan tidak dapat ditanggung oleh pihak pemberi perlengkapan kantor. Melalui UU HPP, barang dan/atau kenikmatan ini menjadi objek pajak bagi penerima dan dapat ditanggung oleh pemberi (taxable and deductible).

Namun, dalam Pasal PP 55/2022 disebutkan terdapat fasilitas perkantoran yang tidak dikenai pajak PPh dengan kriteria natura dan/atau hak pakai hasil, antara lain:

  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman untuk seluruh karyawan, yang meliputi:
    • Minuman dan atau makanan yang diberikan oleh pemberi kerja di tempat kerja
    • Voucher makan dan/atau kupon minuman untuk karyawan yang, karena sifat pekerjaannya, tidak dapat menggunakan penyediaan makanan dan/atau minuman di tempat kerja, termasuk karyawan departemen pemasaran, transportasi, dan layanan eksternal lainnya
    • Komponen makanan dan/atau minuman untuk seluruh karyawan dengan batasan tertentu.
  • Sifat dan/atau kenikmatan yang terdapat di kawasan tertentu, antara lain:
    • Sarana, prasarana dan/atau fasilitas tempat kerja bagi pegawai dan keluarganya berupa:
      • Tempat tinggal, termasuk perumahan
      • Pelayanan kesehatan
      • Pendidikan
      • Transportasi
      • Olahraga (kecuali golf, balap perahu motor, balap kuda, berlayar atau olahraga motor)
  • Sifat dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan dan/atau keamanan pegawai yang diwajibkan oleh departemen atau instansi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang terdiri dari:
    • Seragam
    • Perlengkapan keselamatan kerja
    • Antar jemput karyawan
    • Akomodasi untuk awak kapal dan sejenisnya
    • Kinerja dan/atau keuntungan dalam bentuk barang yang diperoleh sehubungan dengan penyelesaian endemik, pandemi atau bencana nasional.
  • Sifat dan/atau kenikmatan sumber daya atau dibiayai oleh APBN/APBD/APBDesa
  • Sifat dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu, berkenaan dengan:
    • Jenis dan/atau nilai ganti rugi atau ganti rugi dan/atau manfaat yang diterima
    • Kriteria untuk menerima ganti rugi atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kebaikan
    • Ketentuan pajak dalam bentuk barang ini berlaku mulai tahun pajak 2022.

Namun, kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas tunjangan dan/atau tunjangan dari pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dan/atau tunjangan yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 2023. Dalam natura dan/atau manfaat yang diterima dalam tahun pajak 2022 dan belum dipotong PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut harus dihitung dan dibayar sendiri dan penerima wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2022.

Apa Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak?

Sebelum UU HPP diterbitkan, hadiah dan/atau tunjangan, termasuk peralatan kantor, tidak dikenakan pajak penghasilan bagi karyawan yang menerimanya. Artinya, hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk natura tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk menghitung penghasilan kena pajak perusahaan, tetapi juga bukan penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan pribadi bagi karyawan yang menerimanya.

Kini, pajak ruang kantor diatur dalam Pasal 4 UU PPh HPP klaster. Kebijakan ini menyatakan bahwa imbalan dalam bentuk lain, termasuk in-kind dan/atau perks, dikenakan pajak penghasilan. Khususnya, kemampuan ekonomi lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Kompensasi natura adalah kompensasi dalam bentuk barang selain uang, sedangkan kompensasi dalam bentuk hak pakai adalah kompensasi dalam bentuk hak untuk menggunakan fasilitas dan/atau layanan dalam hal ini peralatan kantor.

Perlu diketahui, bahwa pajak natura dan/atau gratifikasi ini hanya berlaku untuk pegawai berpangkat tinggi seperti direktur. Kementerian Keuangan menyebutkan, pegawai berpangkat tinggi tidak boleh mendapat gaji, tapi mendapat fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk selain uang besar.

Namun, belum ada peraturan turunan yang merinci jenis-jenis peralatan kantor yang dikenakan pajak ini. Dengan mengacu pada Pasal 4 paragraf 3 surat d UU PPh No. 36/2008 adalah contoh remunerasi dalam bentuk rekreasi atau peralatan kantor seperti mobil, rumah dan fasilitas kesehatan.

Perhitungan Pajak Fasilitas Kantor

Seringkali, perusahaan menyediakan ruang kantor atau kompensasi non-upah untuk meningkatkan produktivitas dan memotivasi karyawan sebagai aset terpenting perusahaan. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk klaster Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah memberlakukan pajak dalam bentuk natura dan/atau tunjangan (office space/fringe benefit). Ruang kantor mana yang sebenarnya dikenakan pajak dan bagaimana cara menghitungnya?

Dalam paparan Kementerian Keuangan, perhitungan PPh peralatan kantor akan sama dengan penghitungan PPh Pasal 21 secara umum. Penghasilan tahunan berupa uang tunai dan nilai peralatan yang diperoleh digabungkan dan dihitung sebagai pendapatan kotor. Selanjutnya, penghasilan bruto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tanggungan, jika ada. Setelah penghasilan kena pajak diketahui, perhitungannya menggunakan tarif progresif.

Berdasarkan UU HPP, batas penghasilan yang dikenakan PPh 21 dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Besarnya penghasilan kena pajak dikalikan tarif progresif terkecil, yaitu 5 persen, menjadi Rp 60 juta per tahun. Namun, nilai peralatan yang diperhitungkan sebagai pendapatan bukanlah harga barang yang diterima. Ini karena ada biaya untuk amortisasi barang dan hanya akan dihitung dalam nilai sewa. Sementara itu, batasan nilai jenis barang dan peralatan yang dapat diterima pegawai akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana turunan dari UU Klaster PPh HPP.

Tentu saja, tidak ada batas waktu pengenaan pajak ini di tempat-tempat kantor, jika wajib pajak sesuai dengan statusnya dan masih memiliki fasilitas yang disediakan perusahaan. Karena pemberian peralatan kantor yang diterima oleh karyawan berdasarkan pasal 21 pajak penghasilan, maka pemotongan pajak untuk natura/tunjangan adalah perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan yang bersangkutan wajib memasukkan komponen peralatan tersebut dalam perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 bagi pegawai atau orang pribadi sebagai pemilik perusahaan yang menerima peralatan dari perusahaannya.

Misalnya, Pak Joko bekerja di sebuah perusahaan dan berpenghasilan Rp 72 juta per tahun. Pada saat yang sama, Pak Joko juga menerima natura Rp 5 juta dari tempat kerjanya. Jadi penghasilan bersih Pak Joko adalah Rp 77 juta.

Jadi penghasilan kena pajak sama dengan Rp 23 juta. Dari perhitungan tersebut, PPh 21 Pak Joko adalah 5% x Rp 23 juta = Rp 1.150.000. Selanjutnya, perusahaan menyetorkan pajaknya ke kas negara, dan Wajib Pajak yang menerima fasilitas/nikmat ini juga wajib mencantumkan pemotongan pajak tersebut dalam SPT Tahunan.