Kontribusi Sektor Usaha terhadap Penerimaan Pajak Indonesia
Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2022, 10 lapangan usaha di Indonesia yang memiliki nilai kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak adalah sebagai berikut:
Posisi | Lapangan Usaha | Kontribusi Pajak (Triliun Rupiah) | Rasio Pajak (%) |
---|---|---|---|
1 | Industri Pengolahan | 443,3 | 12,34 |
2 | Perdagangan Besar dan Eceran | 388,2 | 9,67 |
3 | Pertambangan dan Penggalian | 206,96 | 5,86 |
4 | Jasa Keuangan dan Asuransi | 161,7 | 4,32 |
5 | Transportasi dan Pergudangan | 60,3 | 1,54 |
6 | Informasi dan Komunikasi | 53,9 | 1,42 |
7 | Konstruksi | 39,8 | 1,03 |
8 | Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan | 31,2 | 0,81 |
9 | Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis | 30,7 | 0,80 |
10 | Real Estat | 26,2 | 0,70 |
Yang dimaksud rasio pajak adalah prosentase pajak yang diterima dibandingkan dengan PDB yang dihasilkan dari sektor terkait
Dan dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa sektor industri pengolahan merupakan kontributor pajak terbesar di Indonesia, dengan kontribusi sebesar 443,3 triliun rupiah atau 12,34 dari total PDB yang dihasilkan oleh sektor ini sejumlah sekitar Rp 3600 triliun Sektor ini menyumbangkan 12,34% dari total penerimaan pajak Indonesia.
Sektor-sektor lain yang juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak adalah perdagangan besar dan eceran, pertambangan dan penggalian, jasa keuangan dan asuransi, serta transportasi dan pergudangan.
Sementara itu, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta konstruksi merupakan sektor-sektor yang kontribusi pajaknya relatif kecil dibandingkan dengan porsinya dalam PDB.
Berdasarkan survei pajak yang dilakukan oleh DDTC yang diikuti oleh 2.080 responden, mayoritas responden (79,7%) memandang bahwa penerimaan pajak atas sektor-sektor usaha yang dinilai undertaxed perlu-sangat perlu ditingkatkan.
Sementara itu, sekitar 42,9% responden menilai beban pajak dari sektor usaha yang dinilai overtaxed perlu dikurangi.
Perbaikan Sistem Perpajakan
Data di atas menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara kontribusi pajak dan porsi sektor usaha dalam PDB. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia perlu diperbaiki agar dapat lebih adil dan merata.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia:
- Meningkatkan kepatuhan pajak
Salah satu penyebab kesenjangan antara kontribusi pajak dan porsi sektor usaha dalam PDB adalah rendahnya kepatuhan pajak. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi pajak, serta memperkuat penegakan hukum pajak.
- Meningkatkan efektivitas pengawasan
Pemerintah perlu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sektor-sektor usaha yang dinilai undertaxed. Pengawasan yang lebih efektif dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut.
- Melakukan reformasi pajak
Pemerintah dapat melakukan reformasi pajak untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan mengurangi biaya kepatuhan pajak. Reformasi pajak juga dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak.
Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia. Hal ini penting untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata.
Comments ()