Kos: Kini Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Persepsi mengenai kos sebagai tempat tinggal sederhana berubah. Kemenkeu mengklasifikasikan kos sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori jasa perhotelan.

Kos: Kini Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Persepsi mengenai kos sebagai sekadar tempat tinggal sederhana kini mulai berubah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengklasifikasikan kos sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa perhotelan.

Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Ketentuan ini berbeda dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," terang Misra, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, "Pada UU sebelumnya, kos baru masuk kategori objek PBJT jika memiliki lebih dari 10 unit. Sedangkan UU HKPD tidak mensyaratkan jumlah unit."

Misra melanjutkan, Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD secara eksplisit menyatakan bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk dalam objek PBJT jasa perhotelan. Ayat penjelasFurthermore, pasal tersebut menjelaskan bahwa tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel mencakup rumah, apartemen, dan kondominium yang disewakan untuk akomodasi, dengan catatan bukan dalam bentuk persewaan jangka panjang (lebih dari sebulan).

Dengan mengacu pada definisi tersebut, DJPK menyimpulkan bahwa kos, yang umumnya disewakan secara bulanan, termasuk kategori PBJT jasa perhotelan.

"Meskipun ada kos yang disewa secara tahunan, pada dasarnya pembayarannya dilakukan secara bulanan," ujar Misra, " Definisi kos dalam KBBI pun sejalan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf j, yaitu bertempat tinggal di rumah orang lain dengan pembayaran bulanan. "

Contoh Perhitungan PBJT Kos

Sebagai ilustrasi, misalkan sebuah kos berkapasitas 10 kamar dengan tarif sewa Rp1.000.000 per kamar per bulan. Maka, total penerimaan dari penyewaan kos tersebut adalah Rp10.000.000 per bulan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Mewah, tarif PPN yang berlaku untuk jasa perhotelan adalah 1%. Maka, pengusaha kos tersebut wajib membayar PPN sebesar Rp100.000 per bulan (1% x Rp10.000.000).

Catatan: Perhitungan ini merupakan ilustrasi sederhana dan tidak mempertimbangkan potenting pajak lainnya yang mungkin berlaku.

Untuk mempertegas kembali kebijakan ini, DJPK membuka peluang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk meminta konfirmasi terkait perlakuan PBJT jasa perhotelan atas kos.

"Banyak daerah yang telah mengajukan pertanyaan mengenai hal ini," ungkap Misra, " Dan jawaban kami selalu konsisten, bahwa kos, terlepas dari jumlah unitnya, dapat dikenakan pungutan PBJT."

Dengan demikian, kepemilik kos perlu mulai mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan di Indonesia.