Manfaatkan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan Hingga 50%!

Wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar bisa mendapat fasilitas pengurangan 50% dari tarif umum PPh Badan. Manfaatkan fasilitas ini untuk menghemat pajak!

Manfaatkan Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan Hingga 50%!
Photo by Kelly Sikkema / Unsplash

Halo teman-teman! Hari ini kita mau berbagi informasi penting terkait fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang bisa kita manfaatkan. Yuk, kita bahas bareng-bareng!

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar bisa dapat fasilitas berupa pengurangan sebesar 50% dari tarif umum PPh Badan. Keren kan?

Tapi perlu diingat, fasilitas ini hanya berlaku untuk penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto kita sampai dengan Rp4,8 miliar. Jadi, kalau peredaran bruto kita di atas Rp4,8 miliar, tidak seluruh PKP bisa dapat fasilitas pengurangan tarif.

Contohnya gini, misalnya pada tahun 2023 omzet penjualan kita Rp30 miliar dengan PKP Rp4,8 miliar. Nah, fasilitas pengurangan tarif 50% itu cuma berlaku untuk PKP yang merupakan bagian dari peredaran bruto Rp4,8 miliar itu.

Jadi, perhitungannya begini:

  • Tarif umum PPh Badan = 22%
  • Fasilitas pengurangan tarif = 50%
  • PKP yang dapat fasilitas = Rp4,8 miliar
  • Pajak terutang tanpa fasilitas = Rp4,8 miliar x 22% = Rp1,056 miliar
  • Pajak terutang dengan fasilitas = Rp4,8 miliar x (22% - 50% x 22%) = Rp528 juta

Nah, dengan memanfaatkan fasilitas ini, kita bisa menghemat pajak sebesar Rp528 juta! Lumayan kan?

Selain itu, yang perlu kita perhatikan juga, peredaran bruto itu mencakup semua penghasilan kita, baik dari kegiatan usaha maupun di luar usaha. Termasuk penghasilan yang dikenai PPh final, PPh tidak final, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Contohnya, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan itu termasuk penghasilan yang dikenai PPh final. Terus, penghasilan dari jual beli secara umum dan penghasilan dalam bentuk natura/kenikmatan itu termasuk penghasilan yang dikenai PPh tidak final. Sedangkan dividen yang kita terima sebagai wajib pajak badan itu contoh penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Nah, jadi kalau kita punya usaha dengan omzet di bawah Rp50 miliar, jangan lupa manfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan ini ya! Bisa hemat pajak sampai 50%, lho. Yuk, cek laporan keuangan kita dan manfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya!

Silahkan berikan komentar dibawah atau tanya virtual assistant perpajakan kita dengan gabung di SMART UMKM ID