Mekanisme Pembatasan Akses Layanan Publik bagi Penunggak Pajak
Peraturan DJP PER-27/PJ/2025 memperkuat penegakan hukum melalui pemblokiran layanan publik bagi WP dengan utang pajak minimal Rp100 juta yang telah berkekuatan hukum tetap dan menerima Surat Paksa.
Artikel ini ditujukan kepada para profesional di bidang akuntansi, keuangan perusahaan, konsultan pajak, serta manajemen tingkat menengah dan eksekutif yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kepatuhan perpajakan organisasi. Dalam lingkungan bisnis yang semakin terintegrasi dan transparan, pemahaman mendalam terhadap perkembangan regulasi perpajakan menjadi faktor kritis dalam mencegah risiko operasional dan hukum.
Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025, DJP memperkuat kerangka penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (PER-24/PJ/2017) dan mencerminkan pendekatan yang lebih sistematis dan efektif dalam upaya meningkatkan tingkat kepatuhan nasional.
Salah satu poin utama dari PER-27/PJ/2025 adalah penerapan pembatasan atau pemblokiran akses terhadap layanan publik tertentu terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menerima Surat Paksa. Pemblokiran ini bukan merupakan tindakan diskriminatif, melainkan bagian dari strategi penagihan yang terukur dan berbasis data, guna mendorong kepatuhan tanpa merusak fungsi layanan publik secara keseluruhan.
Berdasarkan Pasal 2, tiga kategori layanan yang dapat dibatasi antara lain:
- Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Layanan kepabeanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Layanan publik lainnya yang ditetapkan oleh aturan teknis turunan.
Proses pemblokiran hanya dilakukan setelah dipenuhinya dua syarat administratif dan yuridis:
- Utang pajak minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah); dan
- Telah dilakukan pemberitahuan melalui Surat Paksa.
Namun, ketentuan nilai minimum tersebut tidak berlaku jika pemblokiran dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan—sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Usulan pemblokiran berasal dari pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang kemudian dievaluasi oleh pejabat eselon II di lingkungan DJP atau langsung dikirimkan ke instansi penyelenggara layanan publik. Setelah disetujui, rekomendasi pemblokiran harus dikirimkan ke instansi terkait paling lambat dalam waktu tiga hari kerja.
Dengan perluasan cakupan layanan publik yang dapat diblokir, PER-27/PJ/2025 menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan kini tidak lagi bersifat pasif, melainkan proaktif dan terintegrasi dengan sistem tata kelola negara. Bagi perusahaan dan entitas hukum, hal ini menjadi peringatan untuk secara rutin melakukan audit pajak internal, memantau status tagihan, serta membangun sistem manajemen kepatuhan yang kuat agar tidak terkena dampak dari mekanisme pembatasan akses yang dapat mengganggu aktivitas operasional.
Pemahaman mendalam terhadap regulasi ini bukan hanya penting bagi tim pajak, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis terkait kepatuhan fiskal dan keberlanjutan bisnis.