Memahami Aspek Perpajakan Jasa Outsourcing Tahun 2025

Pahami aspek perpajakan jasa outsourcing di Indonesia. Artikel ini membahas PPN, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23 secara komprehensif, dilengkapi contoh kasus dan perhitungan. Penting untuk kepatuhan pajak dan memastikan bisnis Anda tetap sehat.

Di era bisnis yang dinamis ini, outsourcing telah menjadi strategi populer bagi banyak perusahaan untuk memperoleh sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan efisien tanpa beban rekrutmen dan manajemen yang kompleks. Mulai dari tenaga keamanan, kebersihan, hingga dukungan teknis, jasa outsourcing menawarkan fleksibilitas yang dibutuhkan untuk fokus pada inti bisnis Anda.

Namun, di balik efisiensi operasional tersebut, tersimpan aspek perpajakan yang penting untuk dipahami. Mengabaikan kewajiban pajak dapat berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis Anda. Artikel ini akan membahas secara komprehensif aspek perpajakan jasa outsourcing di Indonesia, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan PPh Pasal 23, dilengkapi dengan contoh kasus dan perhitungannya.

Apa Itu Jasa Outsourcing dan Contohnya?

Jasa outsourcing melibatkan penyerahan sebagian pekerjaan atau penyediaan tenaga kerja kepada pihak ketiga (perusahaan outsourcing). Tenaga kerja yang disediakan umumnya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti perusahaan pengguna jasa, dan pekerjaannya seringkali bersifat borongan atau penyediaan tenaga kerja/buruh.

Contoh umum profesi yang disediakan melalui jasa outsourcing antara lain:

  1. Tenaga Keamanan (Satpam)
  2. Tenaga Kebersihan
  3. Tenaga Catering
  4. Buruh Pabrik dan Pekerja Transportasi

Setiap transaksi yang melibatkan jasa outsourcing ini tentu tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Mari kita selami lebih dalam.

1. Pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Perusahaan outsourcing sebagai penyedia jasa tenaga kerja yang bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakannya, melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, penyerahan JKP tersebut harus dikenakan PPN.

Kondisi Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang TIDAK Dikenakan PPN

Penting untuk dicatat bahwa ada kondisi tertentu di mana penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tidak dikenakan PPN. Ini berlaku jika pengusaha penyedia jasa tenaga kerja memenuhi empat syarat berikut:

  1. Semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, tidak terkait dengan JKP lainnya (misalnya jasa teknik, manajemen, dll.).
  2. Tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.
  3. Tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja.
  4. Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka jasa penyediaan tenaga kerja tersebut tetap terutang PPN. Dalam praktiknya, sebagian besar perusahaan outsourcing tidak memenuhi syarat nomor 2, 3, dan 4, sehingga PPN tetap terutang.

Rumus Perhitungan PPN Terutang

Perhitungan PPN atas jasa outsourcing memiliki kekhasan, terutama jika penagihan tidak memerinci antara tagihan jasa dan penyerahan tenaga kerja:

  • Jika Penagihan memerinci antara tagihan dan penyerahan jasa:
    PPN Terutang = 12% x 11/12 x Nilai Lain (biasanya merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang merupakan bagian dari tagihan jasa)
  • Jika Penagihan TIDAK memerinci antara tagihan dan penyerahan jasa:
    PPN Terutang = 12% x 11/12 x Nilai Penggantian (Nilai Penggantian adalah seluruh nilai yang ditagihkan kepada pengguna jasa sebelum PPN)

Catatan: Formula 12% x 11/12 ini setara dengan 11%. Ini sering diterapkan pada jasa-jasa tertentu di mana PPN dihitung atas sebagian dari nilai penggantian.

2. Pengenaan PPh Pasal 21

Seseorang yang bekerja melalui penyedia jasa outsourcing akan menerima penghasilan dari hasil pekerjaannya. Penghasilan ini merupakan objek PPh Pasal 21. Perusahaan outsourcing sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawannya, apabila imbalan tersebut melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Rumus Perhitungan PPh Pasal 21

Perhitungan PPh Pasal 21 dapat dilakukan secara bulanan, tahunan, dan untuk masa pajak terakhir (Desember):

  • PPh Pasal 21 Bulanan (menggunakan TER - Tarif Efektif Rata-rata sesuai PMK 168/2023):
    PPh Pasal 21 = Penghasilan Bruto x TER
  • PPh Pasal 21 untuk 1 Tahun Pajak (penghitungan manual untuk rekonsiliasi tahunan):
    PPh Pasal 21 = (Penghasilan Neto Setahun - PTKP) x Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
  • PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Terakhir (Desember):
    PPh Pasal 21 Desember = PPh Pasal 21 setahun - (11 bulan x PPh Pasal 21 bulan sebelumnya)
    (Ini adalah perhitungan untuk mencari selisih PPh 21 yang harus dibayar atau dikembalikan di akhir tahun pajak, setelah memperhitungkan seluruh penghasilan dan PTKP secara akumulatif).

3. Pengenaan PPh Pasal 23

Jasa outsourcing termasuk dalam kategori jasa lain yang atas imbalannya harus dipotong PPh Pasal 23. Pihak pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN) atas pembayaran kepada perusahaan outsourcing. Ini berlaku apabila imbalan tersebut belum dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan outsourcing atas nama individu pekerja, atau bagian yang dipotong PPh 21 adalah gaji pekerja yang menjadi tanggungan perusahaan outsourcing.

Rumus Perhitungan PPh Pasal 23

  • Jika pihak pemberi jasa (perusahaan outsourcing) memiliki NPWP:
    PPh Pasal 23 = 2% x Jumlah Bruto
  • Jika pihak pemberi jasa (perusahaan outsourcing) TIDAK memiliki NPWP:
    PPh Pasal 23 = 4% x Jumlah Bruto (tarif menjadi dua kali lipat)

Contoh Kasus dan Perhitungan Pajak Jasa Outsourcing

Mari kita terapkan teori ini ke dalam sebuah skenario.

Skenario:
PT Cemerlang Abadi, sebuah perusahaan manufaktur di Jakarta, menggunakan jasa outsourcing dari PT Karya Sejahtera (sebuah PKP dan memiliki NPWP) untuk penyediaan tenaga keamanan (satpam) dan tenaga kebersihan.

Detail Kontrak Bulanan (Mei 2025):

  • Nilai Kontrak Jasa Outsourcing: Rp 50.000.000 (nilai penggantian, belum termasuk PPN).
  • Penagihan dari PT Karya Sejahtera tidak memerinci antara tagihan jasa dan penyerahan tenaga kerja.
  • Jumlah tenaga kerja yang disediakan PT Karya Sejahtera untuk PT Cemerlang Abadi adalah 10 orang (5 satpam, 5 kebersihan).

Detail Gaji Tenaga Kerja (untuk PPh 21):
Sebagai contoh, mari kita fokus pada satu karyawan yang disediakan PT Karya Sejahtera, yaitu Bapak Budi (Satpam).

  • Gaji Bruto Bulanan Bapak Budi: Rp 4.000.000
  • Status Bapak Budi: Kawin dengan 0 Tanggungan (K/0)
  • PTKP K/0: Rp 54.000.000 per tahun
  • TER K/0 untuk gaji Rp 4.000.000: 0,5% (berdasarkan tabel TER sesuai PMK 168/2023)

Perhitungan Pajak

1. Perhitungan PPN oleh PT Karya Sejahtera

PT Karya Sejahtera akan menagihkan PPN kepada PT Cemerlang Abadi. Karena penagihan tidak memerinci, kita gunakan rumus:

  • Nilai Kontrak Jasa Outsourcing (Nilai Penggantian) = Rp 50.000.000
  • Tarif PPN = 12%
  • PPN Terutang = 12% x 11/12 x Nilai Penggantian
  • PPN Terutang = 11% x Rp 50.000.000
  • PPN Terutang = Rp 5.500.000

Jadi, total tagihan yang akan diterima PT Cemerlang Abadi dari PT Karya Sejahtera adalah Rp 50.000.000 (nilai jasa) + Rp 5.500.000 (PPN) = Rp 55.500.000.

2. Perhitungan PPh Pasal 21 oleh PT Karya Sejahtera (atas Gaji Bapak Budi)

PT Karya Sejahtera wajib memotong PPh Pasal 21 dari gaji Bapak Budi.

  • a. PPh Pasal 21 Bulanan (Mei 2025)
    • Gaji Bruto Bulanan = Rp 4.000.000
    • TER K/0 = 0,5%
    • PPh Pasal 21 Bulanan = Rp 4.000.000 x 0,5% = Rp 20.000
  • b. PPh Pasal 21 Tahunan (untuk rekonsiliasi akhir tahun)
    • Gaji Bruto Setahun = Rp 4.000.000 x 12 = Rp 48.000.000
    • Biaya Jabatan (5% dari Gaji Bruto, maks. Rp 6.000.000/tahun) = 5% x Rp 48.000.000 = Rp 2.400.000
    • Penghasilan Neto Setahun = Rp 48.000.000 - Rp 2.400.000 = Rp 45.600.000
    • PTKP K/0 = Rp 54.000.000
    • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto Setahun - PTKP
    • PKP = Rp 45.600.000 - Rp 54.000.000 = -Rp 8.400.000
    • Karena PKP negatif, maka PPh Pasal 21 terutang setahun adalah Rp 0.

Pada akhir tahun pajak, PT Karya Sejahtera perlu melakukan rekonsiliasi. Jika total PPh Pasal 21 yang dipotong bulanan (Rp 20.000 x 12 = Rp 240.000) lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang setahun (Rp 0), maka kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan kepada Bapak Budi atau diperhitungkan dengan kewajiban pajak lainnya.

3. Perhitungan PPh Pasal 23 oleh PT Cemerlang Abadi

PT Cemerlang Abadi sebagai pengguna jasa wajib memotong PPh Pasal 23 dari pembayaran jasa outsourcing kepada PT Karya Sejahtera.

  • Nilai Kontrak Jasa Outsourcing (Jumlah Bruto tidak termasuk PPN) = Rp 50.000.000
  • Tarif PPh Pasal 23 (karena PT Karya Sejahtera memiliki NPWP) = 2%
  • PPh Pasal 23 yang Dipotong = 2% x Rp 50.000.000
  • PPh Pasal 23 yang Dipotong = Rp 1.000.000

PT Cemerlang Abadi akan membayar kepada PT Karya Sejahtera sebesar Rp 55.500.000 (total tagihan termasuk PPN) dikurangi PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.000.000, sehingga jumlah yang dibayarkan ke PT Karya Sejahtera adalah Rp 54.500.000. PT Cemerlang Abadi kemudian wajib menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.000.000 ini ke kas negara dan menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 untuk PT Karya Sejahtera.


Penutup

Aspek perpajakan jasa outsourcing melibatkan interaksi kompleks antara PPN, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Baik perusahaan penyedia maupun pengguna jasa outsourcing harus memahami kewajiban masing-masing untuk memastikan kepatuhan pajak. Kepatuhan ini tidak hanya menghindari denda dan sanksi, tetapi juga mendukung praktik bisnis yang sehat dan transparan.

Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru atau berkonsultasi dengan ahli pajak profesional untuk mendapatkan panduan yang akurat sesuai dengan situasi spesifik bisnis Anda.

Apakah contoh kasus dan perhitungan ini membantu Anda memahami aspek perpajakan jasa outsourcing dengan lebih baik? Kami sangat menghargai umpan balik Anda!