Memahami Cara Mengurangi Pajak dengan Piutang Tak Tertagih

Pelajari cara mengurangi pajak dengan piutang tak tertagih. Temukan syarat yang perlu dipenuhi, termasuk pembebanan dalam laporan keuangan dan upaya penagihan, agar piutang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Memahami Cara Mengurangi Pajak dengan Piutang Tak Tertagih
Photo by Kelly Sikkema / Unsplash

Halo semua! Kali ini kita akan ngobrol tentang pajak, khususnya tentang cara mengurangi penghasilan bruto dengan piutang yang sudah jelas-jelas tidak bisa ditagih. Yuk, kita simak dengan gaya ngobrol sehari-hari!

Jadi, sebelumnya terima kasih kepada kamu yang telah mengajukan pertanyaan ini. Untuk menjawabnya, kita perlu tahu dulu tentang Undang-Undang yang relevan, yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 dan yang terbaru ada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kedua UU ini memberi kita dasar hukum untuk memahami cara piutang tak tertagih bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

1. Apa Itu Piutang Tak Tertagih?
Piutang tak tertagih adalah piutang yang sudah jelas tidak bisa dibayar oleh debitur. Misalnya, pelanggan yang sudah berulang kali dihampiri namun tetap tidak bisa bayar. Menurut UU, piutang yang seperti ini bisa digunakan untuk mengurangi penghasilan bruto perusahaan. Tapi, ada syaratnya!

2. Syarat yang Harus Dipenuhi
Nah, sebelum bisa mengurangi pajak dengan piutang yang tak tertagih ini, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

  • Syarat Pertama: Perusahaan sudah membebankan piutang tak tertagih sebagai biaya dalam laporan laba rugi. Artinya, perusahaan harus sudah mencatatkan kerugian tersebut dalam laporan keuangan.
  • Syarat Kedua: Perusahaan juga harus menyerahkan daftar piutang tersebut ke Ditjen Pajak. Daftar ini bisa diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy. Dalam daftar ini, harus dicantumkan identitas debitur, NPWP, alamat, jumlah plafon utang, dan jumlah piutang yang tidak bisa ditagih.
  • Syarat Ketiga: Perusahaan harus bisa membuktikan bahwa mereka sudah melakukan upaya penagihan terhadap piutang tersebut. Ada beberapa cara yang bisa dipilih:
    1. Menyerahkan perkara ke pengadilan.
    2. Memiliki perjanjian tertulis untuk penghapusan utang.
    3. Melakukan publikasi di media.
    4. Menggali pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan.

Ingat, semua syarat ini harus disampaikan bersamaan dengan Laporan SPT Tahunan PPh Badan!

3. Kenapa Ini Penting?
Dengan mengikuti aturan-aturan di atas, perusahaan bisa mengurangi beban pajak mereka. Jadi, kalau semua syarat terpenuhi, piutang yang tak tertagih itu bisa menjadi biaya yang sah untuk dihitung dalam pajak!

Nah, semoga informasi ini membantu kamu untuk lebih memahami tentang pajak dan piutang tak tertagih. Jangan ragu untuk bertanya lagi ya, kalau ada yang bingung! Sampai jumpa di artikel selanjutnya!