Memahami Ketentuan Data Unit Keluarga dalam Perpajakan

DJP terbitkan PER-7/PJ/2025 tentang data unit keluarga untuk kepentingan pajak. Aturan ini menentukan siapa saja yang dapat dicantumkan sebagai tanggungan dalam SPT tahunan dan penghitungan PTKP

Tentu, berikut adalah versi revisi dari blog di atas dengan mengganti frasa seperti “wanita kawin” menjadi “wanita menikah” dan penyesuaian serupa agar lebih alami dalam bahasa sehari-hari yang tetap formal:


Memahami Ketentuan Data Unit Keluarga dalam Perpajakan: Panduan Singkat untuk Wajib Pajak

Pada 11 Juni 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai pengisian data unit keluarga untuk kepentingan pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Aturan ini penting bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan keluarga, terutama suami-istri dan anak-anak, karena menentukan bagaimana kewajiban dan hak perpajakan dikelola secara bersama-sama.

Apa Itu Data Unit Keluarga?

Data unit keluarga adalah kumpulan informasi tentang anggota keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga. Dalam konteks perpajakan, data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang menjadi tanggungan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan serta sebagai dasar penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Siapa Saja yang Termasuk dalam Data Unit Keluarga?

Aturannya berbeda-beda tergantung status wajib pajak:

  1. Wajib Pajak Pria Menikah
    • Termasuk dirinya sendiri, pasangan (istri), dan anak belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat).
    • Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan penuh.
  2. Wajib Pajak Wanita Menikah (yang tidak dikenai pajak terpisah dari pasangan)
    • Hanya mencakup dirinya sendiri.
  3. Wajib Pajak Belum Menikah yang memiliki NPWP
    • Termasuk dirinya sendiri dan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan penuh.
  4. Wajib Pajak Wanita Menikah yang Pasangannya Tidak Berpenghasilan
    • Termasuk dirinya, pasangan, dan anak belum dewasa.
⚠️ Penting: Satu anggota keluarga hanya bisa terdaftar dalam satu data unit keluarga. Hal ini untuk mencegah duplikasi dalam klaim tanggungan.

Contoh Kasus

Kasus 1: Bapak Andi (Wajib Pajak Pria Menikah)
Bapak Andi bekerja di sebuah perusahaan swasta dan memiliki seorang istri, Ibu Rina, serta dua anak yang masih di bawah umur. Sesuai aturan, dalam data unit keluarganya, Bapak Andi dapat mencantumkan dirinya sendiri, istri, dan kedua anaknya. Selain itu, jika ia juga menanggung sepenuhnya adiknya yang masih kuliah, maka adik tersebut juga bisa dimasukkan dalam data unit keluarga.

Kasus 2: Ibu Maya (Wajib Pajak Wanita Menikah dengan Pasangan Tidak Berpenghasilan)
Ibu Maya adalah seorang profesional yang bekerja di bank. Suaminya saat ini tidak memiliki penghasilan tetap. Dalam hal ini, Ibu Maya dapat mencantumkan suami dan anaknya dalam data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan.

Bagaimana Cara Menyampaikan Data Unit Keluarga?

Penyampaian data unit keluarga dilakukan melalui perubahan data wajib pajak, baik secara daring melalui sistem Coretax maupun langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Pastikan semua dokumen seperti Kartu Keluarga dan identitas lainnya sudah disiapkan agar proses berjalan lancar.

Mengapa Ini Penting?

Data unit keluarga bukan hanya soal administrasi belaka. Data ini menjadi dasar dalam:

  • Penentuan besaran PTKP.
  • Klaim tanggungan keluarga dalam SPT tahunan.
  • Penghitungan pajak terutang secara lebih akurat.

Kesimpulan

Dengan adanya PER-7/PJ/2025, DJP memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam data unit keluarga dan bagaimana pengelolaannya. Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami aturan ini agar tidak salah dalam mengisi data dan memastikan kewajiban pajak Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Anda merasa masih kurang jelas, jangan ragu untuk menghubungi KPP terdekat atau menggunakan layanan konsultasi pajak profesional. Memahami aturan pajak sejak awal akan membantu Anda menghindari masalah di masa depan dan menjaga kepatuhan pajak secara optimal.


Jika Anda ingin saya ubah gaya bahasa, panjang artikel, atau formatnya (misalnya menjadi infografis atau video script), silakan beri tahu!