Memahami Kewajiban Beneficial Ownership dan Implikasinya bagi Pengendali Bisnis di Indonesia

Peraturan baru mewajibkan semua korporasi laporkan beneficial ownership. Temukan panduan lengkap, dasar hukum, dan strategi kepatuhan pajak terkini untuk para pengendali bisnis agar terhindar dari pemeriksaan pajak yang ketat.

Dalam lanskap bisnis yang terus berkembang, transparansi menjadi pilar utama yang menopang integritas dan keberlanjutan sebuah entitas. Perkembangan terbaru dalam regulasi perpajakan dan hukum di Indonesia menandai era baru yang menuntut para pengendali bisnis, atau yang dikenal sebagai beneficial owner, untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepemilikan manfaat. Perubahan mendasar dari mekanisme self-declaration menuju sistem verifikasi yang lebih terintegrasi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 2/2025, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan hukum dan pajak yang ketat bagi semua korporasi.

Artikel ini akan mengupas tuntas implikasi dari revisi aturan beneficial ownership, menyoroti dasar hukum yang relevan, serta menawarkan strategi komprehensif bagi para pengendali bisnis untuk memastikan kepatuhan dan memitigasi risiko pemeriksaan pajak. Dengan pemahaman yang mendalam, para pelaku usaha dapat menavigasi kompleksitas regulasi ini dengan percaya diri, menjaga kelancaran operasional, dan memperkuat posisi bisnis mereka di pasar yang semakin transparan.

Poin-Poin Kunci:

  • Pergeseran Paradigma Pelaporan: Dari self-declaration mandiri menjadi verifikasi kolaboratif yang terintegrasi.
  • Kewajiban Korporasi: Setiap korporasi wajib menetapkan dan memperbarui data beneficial owner secara berkala.
  • Dasar Hukum yang Diperbarui: Penguatan melalui Permenkum 2/2025 dan relevansinya dengan UU KUP.
  • Peran Teknologi: Peluncuran aplikasi layanan verifikasi dan beneficial ownership gateway untuk meningkatkan akurasi dan integrasi data.
  • Implikasi bagi Pengendali Bisnis: Risiko pemeriksaan pajak yang lebih ketat dan pentingnya pembaruan data yang akurat.

Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Semakin Mendesak?

Fenomena global terkait upaya pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penghindaran pajak telah mendorong berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk memperketat regulasi terkait kepemilikan manfaat. Sebelumnya, mekanisme pelaporan beneficial ownership di Indonesia mengandalkan self-declaration berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 13/2018. Namun, pendekatan ini terbukti kurang optimal karena minimnya instrumen verifikasi yang memadai, sehingga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan dan ketidakakuratan data.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pernyataannya pada Senin (6/10/2025) menegaskan pergeseran paradigma ini melalui peluncuran Permenkum 2/2025. Peraturan ini secara fundamental mengubah lanskap pelaporan, beralih dari model pengakuan diri (self-declaration) menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi. Tujuannya jelas: untuk menciptakan transparansi yang lebih baik dalam struktur kepemilikan korporasi dan memerangi praktik-praktik ilegal yang tersembunyi di balik tirai kepemilikan yang kompleks.

Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025 secara tegas mewajibkan setiap korporasi untuk menetapkan siapa pemilik manfaat atau beneficial owner-nya. Lebih lanjut, data beneficial owner ini harus diperbarui secara berkala setiap tahun. Kewajiban ini tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang secara nyata mengendalikan atau mendapatkan manfaat dari suatu korporasi dapat diidentifikasi dengan jelas oleh otoritas.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Ditjen Pajak (DJP) juga menekankan bahwa konsep kepemilikan manfaat sebenarnya telah diakomodasi dalam undang-undang perpajakan yang ada. Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP, Max Darmawan, merujuk pada Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini mendefinisikan "pengurus" sebagai orang yang nyata-nyata berwenang menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Definisi ini diperluas hingga mencakup pihak-pihak yang, meskipun tidak tercantum dalam akta, secara efektif mengendalikan perusahaan, seperti orang yang berwenang menandatangani kontrak, cek, hingga pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Pentingnya data kepemilikan manfaat bagi DJP sangat krusial dalam proses pemeriksaan dan penagihan pajak. Seringkali, DJP menghadapi kendala ketika pengurus yang terdaftar tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai proses bisnis perusahaan atau bahkan tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi kewajiban pajak. Dalam situasi seperti ini, identifikasi beneficial owner yang sebenarnya menjadi kunci untuk memastikan penegakan hukum pajak yang efektif dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Definisi beneficial owner sendiri mencakup individu yang:

  • Menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, atau badan pengawas lainnya.
  • Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.
  • Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

Kualifikasi ini, yang diperkaya dengan ketentuan khusus dalam Perpres 13/2018, menekankan bahwa identifikasi beneficial owner melampaui sekadar struktur kepemilikan formal di atas kertas.


Mekanisme Verifikasi Baru: Membangun Ekosistem Kepatuhan yang Terintegrasi

Untuk mengimplementasikan kewajiban baru ini secara efektif, Kementerian Hukum meluncurkan serangkaian langkah strategis yang didukung oleh teknologi. Tiga langkah utama yang disiapkan adalah:

a. Peluncuran Aplikasi Layanan Sistem Verifikasi Pemilik Manfaat:
Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi proses validasi data beneficial owner secara sistematis. Tujuannya adalah memberikan kepastian awal bagi para pengguna dan secara signifikan meningkatkan akurasi verifikasi. Sesuai dengan lampiran Permenkum 2/2025, verifikasi ini penting untuk memastikan kebenaran informasi dan dokumen yang disampaikan. Verifikasi tidak hanya dilakukan oleh korporasi itu sendiri, tetapi juga oleh notaris saat korporasi menggunakan jasa mereka, oleh Kementerian Hukum saat melakukan pemeriksaan korporasi, serta oleh instansi berwenang lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

b. Pengembangan Prototipe Beneficial Ownership Gateway:
Sistem ini akan bertindak sebagai jembatan data vital yang menghubungkan berbagai instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga berwenang lainnya. Dengan tersedianya data kepemilikan manfaat yang akurat dan terintegrasi, aparat penegak hukum akan dibekali instrumen yang presisi untuk melakukan penelusuran aliran dana (follow the money) hingga ke akar-akarnya. Selain itu, gateway ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia, karena struktur kepemilikan menjadi lebih jelas dan transparan.

c. Perjanjian Kerja Sama Antar-Kementerian dan Lembaga (K/L):
Direktorat Jenderal AHU secara aktif menjalin kerja sama dengan berbagai K/L terkait untuk memastikan tata kelola data beneficial ownership yang solid ke depan. Kolaborasi lintas sektoral ini krusial untuk menciptakan sinergi dalam pengumpulan, verifikasi, dan pemanfaatan data kepemilikan manfaat demi penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan.

Mengapa Pengendali Bisnis Perlu Waspada Terhadap Pemeriksaan Pajak?

Revisi aturan beneficial ownership dan penguatan basis data melalui integrasi antar-instansi secara langsung meningkatkan potensi dan efektivitas pemeriksaan pajak terhadap para pengendali bisnis. Beberapa alasan utama mengapa para beneficial owner perlu meningkatkan kewaspadaan adalah:

  • Akses Data yang Lebih Luas: Dengan adanya beneficial ownership gateway, DJP dan instansi terkait lainnya akan memiliki akses yang lebih mudah dan komprehensif terhadap informasi kepemilikan manfaat. Hal ini memudahkan identifikasi pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan, bahkan jika struktur kepemilikan terlihat rumit atau berlapis.
  • Potensi Ketidaksesuaian Data: Jika data yang dilaporkan oleh korporasi tidak akurat atau tidak diperbarui secara berkala, perbedaan dengan data yang dimiliki oleh otoritas dapat menimbulkan kecurigaan. Hal ini bisa menjadi pemicu pemeriksaan pajak untuk memverifikasi kebenaran informasi.
  • Kewajiban Pembaruan Tahunan: Kewajiban memperbarui data beneficial owner setiap tahun berarti ada mekanisme pengawasan berkelanjutan. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif atau bahkan pemeriksaan.
  • Fokus pada Pengendali Aktual: Seperti yang dijelaskan oleh Max Darmawan dari DJP, UU KUP sudah mengakomodasi definisi "pengurus" yang mencakup pihak yang secara nyata mengendalikan perusahaan, bukan hanya yang tercantum di akta. Ini berarti DJP dapat menelusuri kewajiban pajak hingga ke individu yang benar-benar memiliki kekuasaan dan manfaat ekonomi dari korporasi.
  • Strategi "Follow the Money": Integrasi data antar lembaga, termasuk PPATK, memungkinkan DJP untuk melakukan penelusuran aliran dana yang lebih efektif. Jika terdeteksi adanya aliran dana yang tidak wajar atau berasal dari sumber yang tidak jelas, beneficial owner bisa menjadi target pemeriksaan untuk klarifikasi.

Contoh Kasus:
Misalkan Tuan A adalah pemilik sah dari sebuah perusahaan jasa konsultasi yang terdaftar atas nama istrinya, Nyonya B, yang secara formal menjabat sebagai direktur. Namun, secara operasional dan finansial, Tuan A adalah pengambil keputusan utama, menandatangani kontrak penting, dan menikmati sebagian besar keuntungan. Jika korporasi tersebut memiliki kewajiban pajak yang belum terpenuhi atau terindikasi melakukan penghindaran pajak, DJP melalui data beneficial ownership yang terintegrasi dapat mengidentifikasi Tuan A sebagai pihak yang harus bertanggung jawab, meskipun namanya tidak tercantum dalam struktur kepemilikan formal. Pemeriksaan pajak kemudian akan difokuskan untuk menelusuri aliran dana dan kewajiban perpajakan yang timbul dari kepemilikan dan pengendalian Tuan A.


Solusi dan Strategi Kepatuhan bagi Perusahaan Kecil Menengah (UKM) hingga Korporasi Besar

Menghadapi perubahan regulasi yang signifikan ini, baik perusahaan kecil menengah (UKM) maupun korporasi besar perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan kepatuhan dan meminimalkan risiko. Berikut adalah beberapa strategi kunci:

  • Audit Internal Kepemilikan Manfaat: Lakukan audit internal secara berkala untuk mengidentifikasi siapa saja beneficial owner perusahaan Anda sesuai definisi hukum yang berlaku. Pastikan semua pihak yang memenuhi kualifikasi telah teridentifikasi dengan benar.
  • Pembaruan Data yang Akurat dan Tepat Waktu: Segera perbarui data kepemilikan manfaat di sistem yang relevan, baik di Kementerian Hukum maupun instansi lainnya, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. Pastikan semua dokumen pendukung tersedia dan akurat.
  • Transparansi Internal: Jaga komunikasi yang baik di antara para pemangku kepentingan internal mengenai kewajiban pelaporan beneficial ownership. Pastikan tim hukum, keuangan, dan operasional memahami pentingnya isu ini.
  • Memanfaatkan Teknologi untuk Kepatuhan: Gunakan solusi teknologi yang dapat membantu mengelola dan memverifikasi data beneficial ownership. Ini bisa berupa sistem manajemen data kepatuhan atau perangkat lunak yang terintegrasi dengan sistem pelaporan pemerintah.
  • Konsultasi dengan Profesional: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum, pajak, atau manajemen yang berpengalaman dalam isu beneficial ownership. Mereka dapat memberikan panduan yang tepat dan membantu menyusun strategi kepatuhan yang efektif, terutama dalam menghadapi kompleksitas regulasi dan pemeriksaan pajak.
  • Pahami Definisi "Pengurus" dalam UU KUP: Bagi perusahaan, penting untuk memahami bahwa otoritas pajak dapat melihat melampaui struktur formal. Pastikan bahwa orang yang secara nyata mengendalikan perusahaan dan mendapatkan manfaatnya juga patuh terhadap kewajiban perpajakan yang relevan.
  • Implementasikan Kebijakan Due Diligence yang Kuat: Terutama bagi perusahaan yang beroperasi di sektor keuangan atau yang memiliki banyak transaksi dengan pihak ketiga, menerapkan prosedur due diligence yang ketat terhadap mitra bisnis dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko terkait beneficial ownership di rantai pasok atau transaksi.

Contoh Implementasi untuk UKM:
Sebuah UKM yang bergerak di bidang kuliner, misalnya, yang dimiliki oleh dua bersaudara tetapi operasionalnya lebih banyak dikendalikan oleh salah satu saudara yang tidak menjabat sebagai direktur resmi, harus memastikan bahwa kedua saudara tersebut diidentifikasi sebagai beneficial owner. Mereka perlu memastikan data yang dilaporkan ke instansi terkait mencerminkan kepemilikan dan pengendalian yang sebenarnya. Jika ada transaksi besar atau pembukaan rekening bank baru, informasi mengenai kedua saudara ini perlu disertakan.

Contoh Implementasi untuk Korporasi Besar:
Sebuah korporasi multinasional dengan struktur kepemilikan saham yang kompleks dan tersebar di berbagai negara, harus melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi beneficial owner di tingkat individu yang paling atas. Mereka perlu menggunakan data dari berbagai yurisdiksi dan memastikan bahwa informasi tersebut akurat dan dapat diverifikasi. Penggunaan platform manajemen kepatuhan berbasis artificial intelligence (AI) dapat sangat membantu dalam memproses volume data yang besar dan kompleks ini, serta dalam mengidentifikasi pola-pola yang berpotensi menimbulkan risiko pajak.


Peran Kecerdasan Buatan (AI) dan Teknologi dalam Menjaga Kepatuhan

Era digital membawa inovasi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan kepatuhan. Kecerdasan Buatan (AI) dan teknologi canggih lainnya menawarkan solusi yang sangat berharga bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan beneficial ownership dan pemeriksaan pajak:

  • Otomatisasi Identifikasi Beneficial Owner: Algoritma AI dapat menganalisis data kepemilikan saham, struktur organisasi, laporan keuangan, dan bahkan data publik untuk mengidentifikasi beneficial owner secara otomatis, terutama pada korporasi dengan struktur yang sangat kompleks.
  • Manajemen Data Terpusat: Solusi cloud-based yang didukung AI dapat menyediakan platform terpusat untuk menyimpan, mengelola, dan memperbarui data beneficial ownership, memastikan konsistensi dan kemudahan akses bagi tim kepatuhan.
  • Prediksi Risiko Pemeriksaan Pajak: Dengan menganalisis data historis dan pola kepatuhan, AI dapat membantu memprediksi potensi risiko pemeriksaan pajak berdasarkan profil kepemilikan dan operasional perusahaan, sehingga perusahaan dapat mengambil langkah pencegahan yang tepat.
  • Verifikasi Data yang Ditingkatkan: AI dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen dan keakuratan informasi yang dilaporkan, mengurangi potensi kesalahan manusia dan manipulasi data.
  • Integrasi Data Lintas Sektor: Teknologi seperti API (Application Programming Interface) dan blockchain dapat memfasilitasi pertukaran data yang aman dan efisien antara K/L serta antar perusahaan, mendukung implementasi beneficial ownership gateway.

Keberadaan teknologi canggih ini tidak hanya membantu perusahaan dalam mematuhi regulasi baru, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif melalui efisiensi operasional dan minimisasi risiko hukum serta finansial.


Penutup: Menavigasi Kompleksitas dengan Matasigma

Dalam menghadapi lanskap regulasi yang semakin kompleks dan ketatnya pengawasan dari otoritas, khususnya terkait beneficial ownership dan pemeriksaan pajak, para pengendali bisnis dihadapkan pada tantangan yang signifikan. Ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi finansial yang berat, kerusakan reputasi, bahkan implikasi hukum pidana. Di sinilah peran Matasigma menjadi krusial.

Matasigma hadir sebagai mitra strategis Anda dalam menavigasi kompleksitas hukum dan perpajakan. Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki keunikan tersendiri, oleh karena itu, kami menawarkan solusi bisnis, keuangan, dan perpajakan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda, mulai dari UKM hingga korporasi besar. Dengan tim ahli yang berpengalaman dalam analisis kepatuhan, manajemen risiko, dan strategi pajak, Matasigma dapat membantu Anda:

  • Melakukan audit internal kepatuhan beneficial ownership secara komprehensif.
  • Menyusun dan memperbarui data kepemilikan manfaat sesuai dengan regulasi terbaru.
  • Mengembangkan strategi mitigasi risiko pemeriksaan pajak yang efektif.
  • Memanfaatkan teknologi, termasuk solusi berbasis AI, untuk meningkatkan efisiensi kepatuhan.
  • Memberikan pendampingan hukum dan perpajakan untuk memastikan bisnis Anda beroperasi dalam koridor kepatuhan yang aman.

Kami berkomitmen untuk memberikan kejelasan, keamanan, dan keunggulan kompetitif bagi bisnis Anda.


Jangan biarkan ketidakpastian regulasi menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Jadwalkan konsultasi gratis dengan pakar hukum dan pajak Matasigma hari ini untuk mendiskusikan bagaimana kami dapat membantu Anda memenuhi kewajiban beneficial ownership dan mengamankan masa depan bisnis Anda dari potensi risiko pemeriksaan pajak.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  1. Apa yang dimaksud dengan beneficial owner dan mengapa ini penting bagi perusahaan?
    • Beneficial owner adalah orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan korporasi dan/atau atas transaksi mana korporasi itu dilakukan. Identifikasi beneficial owner penting untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, korupsi, dan penghindaran pajak, serta untuk meningkatkan transparansi bisnis.
  2. Bagaimana Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 2/2025 mengubah kewajiban pelaporan beneficial ownership?
    • Permenkum 2/2025 menggeser paradigma dari self-declaration (pelaporan mandiri) menjadi verifikasi kolaboratif yang terintegrasi. Ini berarti pelaporan tidak lagi sepenuhnya diserahkan pada pengakuan korporasi, tetapi akan didukung oleh mekanisme verifikasi yang melibatkan berbagai instansi dan sistem teknologi, serta kewajiban pembaruan data tahunan.
  3. Apakah UU KUP juga mengatur tentang beneficial owner?
    • Ya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa UU KUP, khususnya Pasal 32 ayat (4), sudah mengakomodasi konsep kepemilikan manfaat dengan mendefinisikan "pengurus" sebagai orang yang nyata-nyata berwenang menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan, meskipun tidak tercantum dalam akta.
  4. Apa konsekuensi bagi korporasi jika gagal melaporkan atau melaporkan data beneficial owner yang tidak akurat?
    • Kegagalan pelaporan atau pelaporan data yang tidak akurat dapat berujung pada sanksi administratif, denda, dan yang lebih serius, dapat memicu pemeriksaan pajak yang mendalam. Otoritas pajak dapat menggunakan data ini untuk menelusuri kewajiban pajak hingga ke individu pengendali aktual bisnis.
  5. Bagaimana UKM dapat memastikan kepatuhan terkait beneficial ownership mengingat sumber daya yang mungkin terbatas?
    • UKM dapat memulai dengan melakukan identifikasi internal yang jelas terhadap siapa saja yang memiliki dan mengendalikan bisnis mereka. Memanfaatkan konsultan pajak atau hukum yang terjangkau untuk mendapatkan panduan awal dan memastikan pelaporan data yang akurat sesuai regulasi yang berlaku adalah langkah bijak. Memperbarui informasi secara berkala dan menyimpan dokumen pendukung juga sangat penting.