Memahami Pajak atas Keuntungan Penjualan Saham Non Bursa: Studi Kasus PT X

Ketahui pajak atas keuntungan penjualan saham non bursa, termasuk cara penghitungan dan pelaporan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk investasi yang efisien dan bertanggung jawab.

Memahami Pajak atas Keuntungan Penjualan Saham Non Bursa: Studi Kasus PT X
Photo by Christian Jaya / Unsplash

Membeli saham perusahaan dapat menjadi salah satu strategi investasi yang menjanjikan. Namun, sangat penting bagi investor untuk memahami implicasi pajak yang terkait dengan penjualan saham, khususnya ketika saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek. Artikel ini akan membahas suatu kasus yang melibatkan PT X, sebuah perusahaan perseroan tertutup, serta penanganan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham non bursa.

Kasus PT X

Misalkan seorang investor membeli saham PT X dari salah satu pemegang sahamnya dengan harga sesuai dengan nilai ekuitas bersih, yaitu Rp1.000 per lembar. Seiring berjalannya waktu, perusahaan ini mengalami pertumbuhan yang signifikan sehingga nilai ekuitas bersihnya meningkat menjadi Rp1.500 per lembar. Ketika investor tersebut menjual sahamnya dengan harga tersebut, timbul pertanyaan: pajak apa yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh?

Dasar Hukum

Mengacu pada Pasal 4 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), keuntungan dari pengalihan harta, termasuk saham, merupakan objek pajak. Secara spesifik, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yang didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dalam penjualan saham, keuntungan dihitung sebagai selisih antara harga jual dan harga perolehan.

Sebagai contoh, jika harga perolehan saham adalah Rp1.000 dan harga jualnya Rp1.500, maka keuntungan yang diperoleh adalah Rp500 per lembar.

Pemajakan atas Keuntungan Penjualan Saham Non Bursa

Pada kasus PT X, penjualan saham dilakukan di luar bursa efek. Oleh karena itu, pemajakan terkait transaksi ini tidak diatur secara khusus layaknya transaksi yang dilakukan di bursa. Keuntungan atau capital gain dari penjualan saham PT tertutup ini akan digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dikenakan pajak pada saat penghitungan PPh tahunan.

Pajak yang dikenakan sesuai dengan tarif PPh Pasal 17, di mana tarif progresif berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi, sementara tarif 22% berlaku untuk Wajib Pajak badan.

Pelaporan Pajak

Keuntungan dari penjualan saham non bursa harus dilaporkan sebagai penghasilan neto dalam negeri lainnya yang tidak bersifat final. Dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, penghasilan dari capital gain tersebut dilaporkan dalam Formulir 1770 S-I bagian A, sebagai Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya.

Contoh Penghitungan Pajak

Sebagai ilustrasi, mari kita lihat perhitungan pajak atas penghasilan Tuan A, yang pada tahun 2023 memperoleh penghasilan neto dari pekerjaannya sebesar Rp300.000.000 dan mendapatkan keuntungan atas penjualan saham non bursa sebesar Rp10.000.000.

  1. Penghasilan Neto (sebagai karyawan): Rp300.000.000
  2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (keuntungan penjualan saham): Rp10.000.000
  3. Penghasilan Neto Seluruhnya: Rp310.000.000
  4. PTKP: Rp54.000.000
  5. Penghasilan Kena Pajak: Rp256.000.000

Dari penghasilan kena pajak tersebut, perhitungan pajak terutang adalah:

  • PPh Terutang = (5% x Rp60.000.000) + (15% x Rp190.000.000) + (25% x Rp6.000.000) = Rp33.000.000

Dengan kredit PPh Pasal 21 sebesar Rp32.900.000, maka:

  • PPh Kurang (Lebih) Bayar: Rp100.000

Kesimpulan

Penting bagi para investor untuk memahami tata cara pajak atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham non bursa, agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan serta menghindari masalah di kemudian hari. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, investor tidak hanya akan mendapatkan keuntungan yang optimal, tetapi juga menjalankan tanggung jawab perpajakan dengan baik.

Memahami pajak tidak harus menjadi proses yang rumit; dengan pengetahuan yang tepat, investor bisa lebih percaya diri dalam mengelola investasinya.