Memahami Pentingnya Consignment Criteria dalam Penentuan Asal Barang Bagi Eksportir
Consignment Criteria menentukan status asal barang saat dikirim melalui transit. Penting untuk memenuhi syarat ini guna mendapatkan Surat Keterangan Asal (SKA) dan manfaat tarif preferensial.
Consignment Criteria adalah kriteria yang digunakan untuk menilai apakah suatu barang tetap mempertahankan status keasalannya (originating status) saat dikirim dari negara pengekspor ke negara pengimpor melalui jalur transit atau transhipment.
Dalam praktiknya, barang hanya bisa memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA) — dokumen penting untuk mendapatkan tarif preferensi — jika memenuhi dua syarat utama:
- Origin Criteria (Kriteria Asal Barang)
- Consignment Criteria (Kriteria Pengiriman)
Jika salah satu tidak terpenuhi, maka barang tersebut tidak dianggap sebagai produk asli dari negara anggota perjanjian dagang, sehingga tidak layak mendapat fasilitas tarif rendah atau bahkan pembebasan bea masuk.
Prinsip Dasar Consignment Criteria
Menurut laman DJBC FTA Knowledge Base dan berbagai sumber hukum internasional, kriteria pengiriman dinyatakan terpenuhi jika:
✅ 1. Pengiriman Langsung
Barang dikirim langsung dari negara anggota pengekspor ke negara anggota pengimpor tanpa melewati negara lain.
Contoh: Sebuah kain katun hasil produksi di Sumatra, Indonesia, dikirim langsung ke Dubai, Uni Emirat Arab, melalui jalur laut tanpa singgah di negara ketiga.
✅ 2. Pengiriman Melalui Transit/Transhipment
Jika barang harus melalui negara lain (baik anggota maupun non-anggota), maka syarat teknis wajib dipenuhi:
- Transhipment dilakukan karena alasan geografis atau logistik (bukan perdagangan).
- Barang tidak boleh diperdagangkan atau dikonsumsi di negara transit.
- Hanya boleh dilakukan proses minimal: bongkar muat, pengamanan, atau pemeliharaan kondisi barang.
- Tidak boleh ada proses produksi atau modifikasi signifikan.
Regulasi Pemerintah Indonesia Terkait
Secara hukum, penerapan Consignment Criteria diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional yang telah dijalankan oleh Indonesia. Berikut peraturan penting yang relevan:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan tentang Persyaratan Barang Asal Indonesia dan Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)
Dalam Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa:
“Barang yang dikirim dari Indonesia ke negara anggota perjanjian dagang tertentu melalui negara ketiga harus memenuhi persyaratan transit yang sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dagang.”
Selain itu, Pasal 7 menyebutkan bahwa:
“Penyampaian dokumen pendukung yang menerangkan rute pengiriman dan kondisi barang selama transit merupakan syarat untuk memperoleh SKA."
Artinya, perusahaan ekspor wajib menyediakan dokumen pengangkutan tunggal (single transport document) atau bukti lain yang dapat dibuktikan oleh otoritas kepabeanan di negara transit.
2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Salah satu petunjuk teknis terkait adalah pada Permendag No. 38/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan SKA, yang mengharuskan pelaku usaha untuk mencatat dan melaporkan rute pengiriman barang secara akurat agar tidak terjadi gangguan pada verifikasi saat bea cukai melakukan audit.
3. Perjanjian Dagang Indonesia
Beberapa perjanjian dagang yang mewajibkan kriteria pengiriman:
- IUAECEPA (Indonesia – Uni Emirat Arab Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Wajib menyertakan: dokumen pengangkutan tunggal atau dokumen dari otoritas pabean negara transit. - IECEPA (Indonesia – EFTA)
Mengharuskan: through bill of lading, atau informasi tambahan dari otoritas pabean negara non-anggota.
Contoh Kasus: Ekspor Produk Tekstil ke Eropa
Misalkan PT Bina Karya Textile, berlokasi di Bekasi, ingin mengekspor 500 kotak kaos polos ke Italia melalui rute via Singapura.
Rute Pengiriman:
Bekasi → Singapura (transit) → Italia
Analisis Consignment Criteria:
- ✅ Singapura adalah negara transit, bukan tujuan akhir.
- ✅ Rute dikirim langsung dari Bekasi ke Italia, tidak berhenti lebih lama.
- ✅ Tidak ada aktivitas pembongkaran, penjual kembali, atau penambahan label di Singapura.
- ✅ Hanya dilakukan bongkar-muat dan pemantauan kualitas.
- ✅ Dokumen pendukung berupa through bill of lading dari Singapura tersedia dan lengkap.
➡️ Maka, barang memenuhi Consignment Criteria dan dapat mengajukan SKA untuk mendapatkan tarif bea masuk 0% sesuai IECEPA atau AFTA.
Namun, jika ternyata barang tersebut di Singapura dibongkar, diganti label, dan dijual sebagian, maka status asal barang akan hilang dan barang tidak lagi memenuhi syarat tarif preferensial.
Dampak Bila Tidak Memenuhi Consignment Criteria
- Barang ditolak masuk ke negara tujuan.
- Harus membayar bea masuk standar (mfn rate), jauh lebih mahal dari tarif preferensial.
- Denda administratif dari DJBC.
- Kerugian finansial besar, terutama untuk eksportir UKM.
- Reputasi perusahaan terganggu karena tidak patuh terhadap aturan perdagangan internasional.
Tips Bagi Pelaku Usaha
Agar tidak terjebak dalam kesalahan kriteria pengiriman, berikut rekomendasi:
- Gunakan rute yang sudah ditetapkan dalam perjanjian dagang.
- Hindari transit di negara yang tidak terlibat dalam FTA kecuali disertai dokumen resmi.
- Simpan semua dokumen pengangkutan, invoice, packing list, dan surat keterangan dari operator logistik.
- Gunakan sistem manajemen logistik digital yang memantau rute dan keadaan barang secara real-time.
- Lakukan pelatihan internal kepada tim logistik dan export documentation terkait Rules of Origin.
Kesimpulan
Consignment Criteria bukan sekadar formalitas administratif, tapi penentu utama keberhasilan ekspor Indonesia ke pasar global. Dengan memenuhi kriteria ini, perusahaan bisa:
- Menghemat biaya ekspor,
- Meningkatkan daya saing di pasar internasional,
- Menjaga integritas data perdagangan nasional.
Seiring dengan semakin banyaknya perjanjian dagang Indonesia, pemahaman mendalam atas kriteria pengiriman akan menjadi kebutuhan strategis, bukan pilihan saja.
Pemerintah melalui DJBC dan Kementerian Perdagangan terus mendorong literasi tentang Rules of Origin, termasuk melalui program Asistensi UMKM Ekspor dan pelatihan daring. Mari bersama-sama membangun ekonomi Indonesia yang kuat, transparan, dan memenuhi standar dunia.
🔎 Catatan Akhir:
Jika Anda adalah eksportir atau importir, pastikan selalu mengajukan SKA sesuai aturan. Gunakan layanan konsultasi dari DJBC, atau kerja sama dengan agen logistik berpengalaman yang paham aturan FTA.
Referensi:
- Laman DJBC FTA Knowledge Base (https://fta.djbc.go.id)
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2022
- Permendag No. 38 Tahun 2022
- IUAECEPA & IECEPA Annex on Rules of Origin
- Badan Nasional Sertifikasi Kemasan dan Logistik (BNSKL) – Panduan Implementasi ROO