Mengenal Jenis Pemeriksaan Pajak dan Hak Wajib Pajak di Era PMK 15 Tahun 2025

Pahami jenis pemeriksaan pajak terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 dan hak wajib pajak yang wajib diketahui perusahaan agar siap menghadapi pemeriksaan dengan percaya diri dan sesuai aturan.

Pemeriksaan pajak sering kali dianggap sebagai momok bagi wajib pajak, terutama perusahaan yang belum memahami prosedur dan hak-haknya dalam proses tersebut. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15 Tahun 2025), banyak hal berubah—baik dari sisi pendekatan pemeriksaan, jangka waktu, hingga hak-hak yang dimiliki wajib pajak. Perubahan ini tidak hanya mempercepat proses pemeriksaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan transparansi yang lebih baik.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tiga jenis pemeriksaan pajak yang berlaku saat ini, hak-hak baru wajib pajak yang dijamin dalam PMK 15 Tahun 2025, serta batas waktu pemeriksaan yang perlu Anda ketahui. Semua dijelaskan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami, bahkan oleh mereka yang awam dalam urusan perpajakan.

Poin-Poin Utama yang Akan Dibahas:

  • Tiga jenis pemeriksaan pajak: lengkap, terfokus, dan spesifik
  • Hak wajib pajak yang diperkuat dalam PMK 15 Tahun 2025, termasuk pembahasan temuan sementara
  • Batas waktu pemeriksaan yang jauh lebih cepat dibanding aturan sebelumnya
  • Peran TOR (Terms of Reference) dalam pemeriksaan terfokus dan spesifik
  • Tips praktis bagi perusahaan untuk menghadapi pemeriksaan pajak dengan persiapan matang

Latar Belakang PMK 15 Tahun 2025

Perubahan mendasar dalam tata cara pemeriksaan pajak melalui PMK 15 Tahun 2025 didorong oleh komitmen Indonesia untuk memenuhi standar internasional, termasuk persyaratan dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Salah satu prinsip utamanya adalah penyelesaian sengketa pajak dalam waktu maksimal 6 bulan.

Dengan penguatan sistem data terintegrasi seperti KORTEKS (Korporasi Perpajakan Terpadu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses lebih luas terhadap data wajib pajak. Hal ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan lebih cepat, akurat, dan efisien—tanpa perlu proses yang berlarut-larut seperti di masa lalu.


Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak Menurut PMK 15 Tahun 2025

PMK 15 Tahun 2025 mengklasifikasikan pemeriksaan pajak menjadi tiga jenis utama: pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik. Mari kita bahas satu per satu.

A. Pemeriksaan Lengkap

Pemeriksaan lengkap adalah jenis pemeriksaan yang paling komprehensif. Dalam pemeriksaan ini, seluruh aspek perpajakan wajib pajak dalam satu tahun pajak akan diuji secara mendalam—tidak ada yang dilewatkan.

Kapan biasanya terjadi?

  • Ketika wajib pajak melaporkan rugi fiskal
  • Saat mengajukan restitusi (pengembalian pajak)
  • Atau ketika DJP ingin menguji kepatuhan secara menyeluruh

Durasi:

  • Maksimal 5 bulan untuk proses pengujian
  • Ditambah 30 hari kerja untuk penyelesaian dan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

B. Pemeriksaan Terfokus

Pemeriksaan terfokus hanya menguji satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau objek pajak tertentu—misalnya biaya promosi, transaksi dengan pihak terkait, atau pengakuan pendapatan.

Yang membedakan pemeriksaan terfokus adalah kedalaman pengujiannya. Meski hanya fokus pada beberapa pos, pemeriksa akan menggali secara detail dan menyeluruh.

Fitur penting:

  • Wajib pajak akan menerima Terms of Reference (TOR) yang berisi daftar item yang akan diperiksa
  • Pemeriksa tidak boleh meminta dokumen di luar TOR tanpa persetujuan tertulis
  • Jika ada perubahan cakupan pemeriksaan, TOR harus diperbarui

Durasi:

  • Maksimal 3 bulan untuk pengujian
  • Dapat diperpanjang hingga 4 bulan tambahan jika melibatkan grup perusahaan atau transaksi transfer pricing

C. Pemeriksaan Spesifik

Pemeriksaan spesifik juga hanya menguji satu atau beberapa pos, tetapi pengujiannya bersifat sederhana—tidak sedalam pemeriksaan terfokus.

Jenis ini sering digunakan ketika DJP sudah memiliki data konkret tentang potensi pelanggaran, seperti:

  • Faktur pajak yang tidak dilaporkan
  • Bukti potong yang sudah dipotong tapi belum disetorkan
  • Data dari konfirmasi negatif

Subjenis: Pemeriksaan Data Konkret
Ini adalah bentuk pemeriksaan spesifik yang paling cepat:

  • 10 hari kerja: penerbitan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan)
  • 10 hari kerja berikutnya: penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak)

Durasi umum pemeriksaan spesifik:

  • 1 bulan (kecuali data konkret yang hanya 20 hari kerja total)

Hak Wajib Pajak yang Diperkuat dalam PMK 15 Tahun 2025

Salah satu terobosan terpenting dalam PMK 15 Tahun 2025 adalah penguatan hak wajib pajak. Berikut dua hak utama yang kini dijamin secara hukum:

A. Pembahasan Temuan Sementara (Pra-SPHP)

Kini, pemeriksa wajib mengadakan pembahasan temuan sementara sebelum menerbitkan SPHP. Ini memberi Anda kesempatan untuk:

  • Memahami isu yang akan dikoreksi
  • Menyiapkan dokumen pendukung
  • Menghindari kejutan di akhir proses

Kapan dilakukan?

  • Untuk pemeriksaan lengkap: paling lambat 1 bulan sebelum masa pemeriksaan berakhir
  • Untuk pemeriksaan terfokus: biasanya di bulan ke-2 dari 3 bulan

B. Hak atas Transparansi melalui TOR

Dalam pemeriksaan terfokus dan spesifik, wajib pajak berhak menerima TOR yang jelas. TOR ini berfungsi sebagai “peta jalan” pemeriksaan dan menjadi batasan hukum bagi pemeriksa.


Batas Waktu Pemeriksaan: Jauh Lebih Cepat dari Sebelumnya

Perbandingan durasi pemeriksaan menunjukkan percepatan signifikan:

Jenis Pemeriksaan Durasi (PMK 15 Tahun 2025)
Lengkap 5 bulan + 30 hari kerja
Terfokus 3 bulan (+4 bulan jika kompleks)
Spesifik 1 bulan
Data Konkret 20 hari kerja total

Perubahan ini menuntut perusahaan untuk lebih siap secara administratif dan responsif dalam memberikan dokumen.


Pengecualian: Pemeriksaan dengan Tujuan Khusus

Pemeriksaan untuk tujuan khusus (misalnya pencabutan NPWP atau verifikasi restitusi):

  • Durasi maksimal 4 bulan
  • Tidak bisa diperpanjang
  • Tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait (misalnya, restitusi WP patuh diproses dalam 1 bulan)

Tips Praktis Menghadapi Pemeriksaan Pajak

  1. Kenali jenis pemeriksaan yang Anda hadapi
  2. Minta TOR sejak awal
  3. Manfaatkan sesi pembahasan temuan sementara
  4. Siapkan arsip dokumen sejak dini
  5. Libatkan konsultan pajak jika diperlukan

Bagaimana Matasigma Bisa Membantu?

Di Matasigma, kami memahami bahwa pemeriksaan pajak bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga soal manajemen risiko dan keberlanjutan bisnis. Tim kami yang terdiri dari konsultan pajak bersertifikat, akuntan, dan ahli hukum siap membantu perusahaan Anda:

  • Menyusun arsip perpajakan yang audit-ready
  • Mendampingi selama proses pemeriksaan, dari TOR hingga SPHP
  • Memberikan strategi tanggapan yang berbasis data dan hukum
  • Mengoptimalkan posisi perpajakan agar minim risiko koreksi

Kami percaya bahwa kesiapan adalah kunci menghindari sengketa pajak—dan ketika sengketa tak terhindarkan, kami memastikan Anda memiliki argumen yang kuat dan prosedur yang tepat.


FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pemeriksaan Pajak

1. Apa bedanya pemeriksaan terfokus dan spesifik?
Terfokus: uji mendalam pada beberapa pos. Spesifik: uji sederhana pada beberapa pos.

2. Apakah pemeriksa boleh meminta dokumen di luar TOR?
Tidak, kecuali TOR direvisi dan disepakati bersama.

3. Berapa lama waktu saya untuk menanggapi SPHP?
Biasanya 7–14 hari kerja—sangat singkat, jadi manfaatkan sesi pra-SPHP.

4. Apakah semua perusahaan bisa kena pemeriksaan lengkap?
Ya, terutama jika rugi, ajukan restitusi besar, atau terdeteksi anomali.

5. Apa itu pemeriksaan data konkret?
Pemeriksaan kilat (20 hari kerja) berdasarkan bukti kuat seperti faktur tidak dilaporkan.


Dengan memahami jenis pemeriksaan pajak dan hak wajib pajak di era PMK 15 Tahun 2025, perusahaan di Indonesia bisa menghadapi proses pemeriksaan bukan dengan takut, tapi dengan kewaspadaan, kesiapan, dan kepercayaan diri. Dan ingat: Anda tidak sendirian. Matasigma siap menjadi mitra andal dalam menjaga kepatuhan dan kesehatan finansial bisnis Anda.