Mengenal Peraturan Baru PER-1/PJ/2025: Panduan Pajak untuk Pelaku Usaha

PER-1/PJ/2025 memberikan kejelasan hukum dan masa transisi bagi pelaku usaha dalam penyesuaian sistem administrasi pajak, termasuk mekanisme pengembalian kelebihan PPN.

Halo, sahabat pelaku usaha! Pasti sudah tidak asing lagi mendengar istilah pajak, bukan? Di awal tahun 2025, Ditjen Pajak (DJP) merilis sebuah peraturan baru yang berdampak signifikan pada administrasi pajak, khususnya terkait dengan penerbitan faktur pajak. Mari kita kupas bersama apa saja yang perlu dipahami dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 .

Latar Belakang dan Tujuan Peraturan

PER-1/PJ/2025 diterbitkan sebagai petunjuk teknis dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK ini bertujuan untuk mengatur transisi dan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak, serta menyelesaikan masalah kelebihan pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Tujuan utamanya adalah memberikan kejelasan hukum kepada para pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan pajak dengan lebih mudah dan efektif. Berikut beberapa poin penting yang harus diketahui:

Masa Transisi dan Penyesuaian Sistem

PER-1/PJ/2025 memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu dari 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025. Selama periode ini, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka sesuai dengan ketentuan baru di PMK 131/2024.

Misalnya, jika sebelumnya PPN yang dipungut adalah 12%, tapi seharusnya hanya 11%, maka ada mekanisme pengembalian kelebihan PPN tersebut. Faktur pajak yang dibuat selama masa transisi juga tetap dianggap sah dan tidak akan dikenakan sanksi.

Contoh Kasus Perhitungan PPN

Mari kita lihat contoh kasus yang cukup sering dialami oleh banyak pelaku usaha. Misalkan Anda menjual produk dengan harga jual Rp1.000.000 dan telah memungut PPN sebesar 12% (yaitu Rp120.000). Namun, seharusnya PPN yang dipungut adalah 11%.

Perhitungan yang benar seharusnya:

PPN terutang=(1211​)×12%×harga jualPPN terutang=(1211​)×120.000=110.000

Artinya, ada kelebihan PPN sebesar Rp10.000 yang telah dipungut. Berdasarkan PER-1/PJ/2025, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan PPN tersebut kepada penjual. Penjual sendiri wajib melakukan penggantian faktur pajak.

4. Referensi Hukum

Beberapa referensi hukum yang relevan dengan implementasi PER-1/PJ/2025 antara lain:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2024 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Selain itu, PER-1/PJ/2025 terdiri dari 4 bab dan 8 pasal yang mencakup:

  • Bab I : Ketentuan Umum
  • Bab II : Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi
  • Bab III : Ketentuan Faktur Pajak yang Dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
  • Bab IV : Ketentuan Penutup

5. Manfaat bagi Pelaku Usaha

Implementasi PER-1/PJ/2025 membawa banyak manfaat bagi pelaku usaha:

  • Kejelasan Hukum : Memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam hal administrasi pajak.
  • Efisiensi Administrasi : Proses administrasi pajak menjadi lebih lancar karena adanya panduan yang jelas.
  • Peningkatan Kepatuhan : Menekan risiko sanksi akibat kesalahan administrasi pajak.

6. Langkah Lanjutan

Untuk memastikan komplain si pelaku usaha terhadap aturan baru ini dapat terpenuhi, DJP juga menyediakan bantuan teknis dan pelatihan. Anda bisa mengikuti webinar atau workshop yang diselenggarakan oleh DJP untuk memahami lebih detail tentang perubahan-perubahan ini.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi kantor pajak setempat atau layanan konsultasi online DJP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Penutup

PER-1/PJ/2025 merupakan langkah positif dari pihak Ditjen Pajak untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengadministrasikan pajak. Dengan memahami aturan baru ini, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan tepat. Jadi, pastikan Anda memanfaatkan masa transisi ini untuk menyesuaikan sistem Anda dan mendapatkan informasi terbaru dari DJP.

Semoga artikel ini membantu Anda memahami PER-1/PJ/2025 dengan lebih baik. Jika ada pertanyaan atau butuh informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya!


Referensi:

  • Ditjen Pajak (DJP), "PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)", DDTC News, 4 Januari 2025.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2024 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Catatan: Artikel ini ditulis berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat artikel ini dibuat. Selalu periksa kembali informasi resmi dari Ditjen Pajak untuk memastikan keakuratannya.