Mengoptimalkan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan: Pentingnya Pemutakhiran Data Pengurus dan Komisaris di Era Coretax
Data pengurus dan komisaris di SPT Tahunan PPh Badan kini terisi otomatis dari modul Pihak Terkait di Coretax. Pembaruan harus dilakukan sebelumnya pada Profil Saya untuk memastikan akurasi data sesuai kondisi akhir tahun pajak
Di tengah transformasi digital perpajakan yang semakin intensif, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menghadirkan inovasi untuk mempermudah kepatuhan wajib pajak badan. Salah satu kemajuan signifikan dalam sistem Coretax adalah otomatisasi pengisian daftar susunan pengurus dan komisaris pada SPT Tahunan PPh Badan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Baca Juga :Analis Komprehensif Perubahan SPT PPh Badan
Bagi para pemilik perusahaan dan manajemen, pemahaman atas fitur ini bukan hanya penting untuk kelancaran pelaporan, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam menjaga akurasi data perpajakan yang berdampak langsung terhadap profil kepatuhan perusahaan.

Kewajiban Hukum dan Perubahan Format Pelaporan
Sebagaimana diatur dalam lampiran PER-11/PJ/2025, penyampaian daftar pengurus dan komisaris merupakan bagian wajib dari Lampiran 2 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan. Daftar ini mencakup informasi lengkap seperti nama, alamat, NPWP atau NIK, serta jabatan masing-masing pihak, yang harus merepresentasikan kondisi perusahaan pada akhir tahun pajak yang dilaporkan.
Perlu dicatat bahwa format pelaporan telah berubah dibandingkan era e-Form sebelumnya. Jika dulu pengurus dan komisaris dilaporkan secara terpisah dalam Formulir 1771-V Bagian B, kini informasi tersebut digabungkan dengan daftar pemegang saham/pemilik modal dalam satu kesatuan dokumen di Coretax.
Fitur Otomatisasi: Efisiensi yang Menuntut Ketelitian
Salah satu keunggulan sistem Coretax adalah pengisian otomatis data pengurus dan komisaris berdasarkan informasi yang telah terdaftar pada modul Pihak Terkait di akun wajib pajak [1]. Artinya, saat mengakses formulir SPT Tahunan, data akan muncul tanpa perlu input manual—namun hanya jika informasi tersebut sudah tersedia dan terbaru di sistem.
Namun demikian, efisiensi ini membawa konsekuensi penting: wajib pajak tidak dapat mengisi atau mengedit langsung data pengurus/komisaris melalui menu SPT. Jika terjadi perubahan struktur manajemen atau dewan komisaris selama tahun pajak, pembaruan harus dilakukan terlebih dahulu melalui:
Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Pihak Terkait → Tambah → Pilih Jenis Orang Terkait (Direktur atau Komisaris)
Setelah data diperbarui, termasuk NPWP, tanggal mulai/jabatan, dan alamat, maka sistem akan secara otomatis menarik informasi tersebut ke dalam SPT Tahunan saat proses pengisian.

Contoh Kasus: Dampak Keterlambatan Pemutakhiran Data
Perusahaan A, sebuah perusahaan swasta nasional, melakukan pergantian Direktur Utama pada bulan Juni 2025. Namun, tim administrasi belum sempat memperbarui data di akun Coretax karena menganggap perubahan dapat langsung diinput saat pelaporan SPT Tahunan Januari 2026.
Saat tiba waktunya melapor, mereka menyadari bahwa sistem masih menampilkan nama direktur lama. Karena fitur edit langsung di formulir SPT tidak tersedia, mereka terpaksa menunda pelaporan sambil mengajukan pemutakhiran data, yang memerlukan verifikasi tambahan. Akibatnya, perusahaan mengalami keterlambatan pelaporan dan risiko potensial dalam audit substantif karena ketidakselarasan data antara realita operasional dan catatan resmi perpajakan.
Rekomendasi untuk Manajemen Perusahaan
Untuk menghindari hambatan serupa, berikut langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh manajemen:
- Integrasikan Pemutakhiran Data Perpajakan ke dalam Proses Onboarding/Offboarding Eksekutif
Setiap kali terjadi perubahan jabatan direksi atau komisaris, pastikan pembaruan di Coretax menjadi bagian dari checklist administratif, bersamaan dengan pengurusan SKT, AD/ART, dan pemberitahuan ke notaris. - Lakukan Audit Berkala terhadap Profil Perusahaan di Coretax
Minimal enam bulan sekali, lakukan pengecekan terhadap data Pihak Terkait untuk memastikan semua informasi tetap akurat dan mutakhir. - Libatkan Tim Keuangan dan Hukum Secara Kolaboratif
Koordinasi antar departemen penting agar perubahan struktur manajemen segera ditindaklanjuti secara administratif, termasuk dalam ranah perpajakan. - Manfaatkan Fitur Notifikasi (Jika Tersedia)
Pantau email terdaftar atau notifikasi DJP untuk mendeteksi adanya permintaan klarifikasi atau warning terkait ketidaksesuaian data.
Penutup
Otomatisasi data dalam Coretax bukan sekadar kemudahan teknis, tetapi juga representasi dari budaya kepatuhan proaktif yang harus dibangun oleh setiap perusahaan. Dengan memastikan data pengurus dan komisaris selalu tercatat secara akurat di sistem, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun fondasi transparansi yang kokoh di mata otoritas fiskal.
Di era digital ini, kepatuhan bukan lagi soal deadline, tapi tentang ketepatan waktu dan ketepatan data. Jadikan pemutakhiran profil perusahaan sebagai bagian dari tata kelola yang profesional—karena di balik angka-angka laporan pajak, ada reputasi perusahaan yang sedang dipertaruhkan.