NPWP, NIK, dan NITKU: Apa Bedanya Sih?

NPWP, NIK, dan NITKU: Apa Bedanya Sih?
Photo by Trent Erwin / Unsplash

Hai guys! Pernah bingung dengan istilah NPWP, NIK, dan NITKU? Jangan khawatir, kamu gak sendirian!

Ketiga istilah ini memang sering dipakai dalam dunia perpajakan, dan terkadang bikin bingung karena terdengar mirip. Nah, biar kamu gak pusing lagi, yuk simak penjelasan singkatnya di bawah ini:

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dulu, NPWP berbentuk 15 digit, tapi sekarang sudah berganti menjadi 16 digit untuk beberapa jenis wajib pajak.

NIK (Nomor Induk Kependudukan)

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada setiap individu. Nomor ini tercantum di KTP dan KK. Sejak 1 Juli 2024, NIK sudah resmi menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk Indonesia.

NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU terdiri dari 22 digit dan berfungsi sebagai penanda lokasi/tempat wajib pajak berada.

Kesimpulannya:

  • NPWP 16 digit: Digunakan untuk WP OP non-penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
  • NIK sebagai NPWP: Digunakan untuk WP OP penduduk Indonesia.
  • NITKU: Digunakan untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal/kedudukan WP.

Catatan:

  • WP OP yang sudah memiliki NPWP 15 digit, NPWP tersebut masih tetap berlaku dan secara bertahap akan dialihkan ke NIK sebagai NPWP.
  • NITKU pada akhirnya akan menggantikan NPWP cabang.

Mudah kan?

Semoga penjelasan ini membantu! Kalau masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya di kolom komentar.