Pahami Transaksi Waralaba dan Pajaknya!

Di era modern ini, bisnis waralaba semakin digandrungi masyarakat Indonesia. Skema ini menawarkan kemudahan dan risiko yang cenderung lebih rendah karena adanya dukungan penuh dari franchisor (pemberi waralaba) dengan sistem operasional yang teruji.

Namun, untuk menjalankan bisnis waralaba, baik franchisor maupun franchisee (penerima waralaba) perlu memahami dengan baik mengenai transaksi keuangan dan pajak yang terlibat.

Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Bisnis Waralaba:

  1. Franchisor:
    • PPh Badan: Penghasilan franchisor dari royalti dan franchise fee dianggap sebagai penghasilan dari usaha.
    • PPh Pasal 23: Royalti yang dibayarkan kepada franchisor wajib dipotong PPh Pasal 23.
    • PPh Pasal 26: Apabila franchisor merupakan perusahaan asing, terdapat kewajiban PPh Pasal 26 atas penghasilannya dari franchise .
  2. Franchisee:
    • PPh Badan: Penghasilan franchisee dari usahanya (termasuk penghasilan royalty dan franchise fee yang dibayarkan) dianggap sebagai penghasilan dari usaha.
    • PPh Pasal 21: Apabila franchisee mempekerjakan karyawan, terdapat kewajiban PPh Pasal 21 atas gaji yang dibayarkan.

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Bisnis Waralaba:

  • Transaksi yang dikenakan PPN:
    • Penyerahan BKP Tidak Berwujud berupa Merek Dagang oleh Pemberi Waralaba (Franchisor)
    • Penyerahan BKP Berwujud oleh Pemberi Waralaba
    • Penyerahan Jasa oleh Pemberi Waralaba
Jenis PajakFranchisorFranchiseeKeterangan
PPh Pasal 21Penghasilan atas Pegawai dalam Negeri
PPh Pasal 23/26Royalti yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor
PPh Pasal 23Penghasilan atas Jasa dan Sewa (selain tanah dan/atau bangunan)
PPh Final Pasal 4 ayat (2)Sewa tanah dan/atau bangunan
PPh BadanPenghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Catatan: "✓" menunjukkan bahwa jenis pajak tersebut berlaku bagi entitas yang bersangkutan. Informasi ini berdasarkan gambar yang Anda berikan dan mungkin memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari konsultan pajak untuk memastikan akurasi dan relevansi dengan situasi bisnis Anda. Regulasi perpajakan dapat berubah, sehingga selalu penting untuk merujuk pada regulasi terkini.

Penutup

Memahami aspek perpajakan dalam bisnis waralaba sangat penting bagi keberlangsungan dan kelancaran usaha baik bagi franchisor maupun franchisee . Pelajari dan patuhi ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Informasi lebih lanjut:

  • Aturan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Jasa Royalti.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perjanjian Waralaba.

Ingin menjalankan bisnis waralaba dengan tenang? Konsultasikan dengan konsultan pajak Matasigma sekarang!

Disclaimer:

Artikel ini hanya memberikan informasi umum dan bukan merupakan nasihat pajak. Konsultasikan dengan konsultan pajak Matasigma untuk mendapatkan nasihat pajak yang spesifik dan sesuai dengan kasus Anda