Pajak 101: Prasyarat Anda Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri
WNI tinggal di luar negeri tidak otomatis menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Selain syarat 183 hari, penuhi juga ketentuan status pajak negara lain dan administrasi di Indonesia. Pahami kewajiban pajak Anda agar tetap patuh.
Bekerja atau menetap di luar negeri merupakan pilihan hidup yang semakin umum bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, kepindahan ini seringkali menimbulkan pertanyaan penting terkait kewajiban perpajakan di tanah air. Banyak yang beranggapan bahwa dengan tinggal di luar negeri, status perpajakan otomatis berubah. Kenyataannya, tidak sesederhana itu.
Seorang WNI yang tinggal di luar Indonesia tidak serta merta menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Status ini memiliki implikasi signifikan terhadap bagaimana penghasilan Anda dikenakan pajak di Indonesia. Mari kita telaah lebih dalam persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang WNI dapat dikategorikan sebagai SPLN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum: Memahami Aturan Main
Ketentuan mengenai status SPLN bagi WNI diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021) kemudian memberikan perincian lebih lanjut mengenai persyaratan ini.
Syarat Utama Menjadi SPLN: Lebih dari Sekadar Durasi Tinggal
Syarat paling mendasar yang sering dikutip adalah berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Namun, pemenuhan durasi ini saja tidak cukup. Berdasarkan Pasal 3 PMK 18/2021, ada dua syarat utama tambahan yang wajib dipenuhi secara kumulatif:
- Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Negara Lain:
- Anda harus secara resmi diakui sebagai subjek pajak (tax resident) di negara atau yurisdiksi tempat Anda tinggal.
- Bukti: Ini harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (CoR) yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara setempat, atau dokumen lain yang setara yang menunjukkan status subjek pajak Anda di sana.
- Memenuhi Persyaratan Administratif Lainnya di Indonesia:
- Menyelesaikan Kewajiban Pajak: Anda harus sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pajak di Indonesia atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama Anda masih berstatus sebagai SPDN Indonesia.
- Memperoleh Surat Keterangan Resmi: Anda harus mengajukan permohonan dan memperoleh "Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN" yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Ini adalah bukti formal pengakuan status SPLN Anda oleh otoritas pajak Indonesia.
Persyaratan Berjenjang
Selain dua syarat utama di atas, terdapat tiga kriteria tambahan yang berlaku secara berjenjang, terutama relevan jika status domisili atau pusat kepentingan Anda tidak sepenuhnya jelas:
- Tempat Tinggal Permanen di Luar Negeri: Anda harus memiliki tempat tinggal permanen (bukan sekadar tempat persinggahan) di luar Indonesia.
- Pusat Kegiatan Utama (PKU) di Luar Negeri: Ini menunjukkan pusat ikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial Anda berada di luar Indonesia. Buktinya bisa berupa:
- Suami/istri, anak, dan/atau keluarga terdekat tinggal di luar Indonesia.
- Sumber utama penghasilan berasal dari luar Indonesia.
- Keanggotaan dalam organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, atau kemasyarakatan yang diakui pemerintah setempat di luar negeri.
- Tempat Menjalankan Kebiasaan Sehari-hari di Luar Negeri: Aktivitas rutin dan kebiasaan Anda berlangsung di luar Indonesia.
Bagaimana Kriteria Berjenjang Ini Bekerja?
- Jika Anda memenuhi syarat tempat tinggal permanen di luar negeri (Kriteria 1) dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penduduk di Indonesia (misalnya, tidak punya tempat tinggal tetap atau tidak berada di Indonesia >183 hari), maka Kriteria 2 (PKU) dan 3 (Kebiasaan) tidak perlu diuji lagi. Anda kemungkinan besar memenuhi syarat SPLN (dengan tetap memenuhi 2 syarat utama di awal).
- Namun, jika Anda memenuhi syarat tempat tinggal permanen di luar negeri (Kriteria 1) tetapi masih memenuhi syarat sebagai penduduk di Indonesia (misalnya, masih punya rumah atau sering pulang), maka penentuan dilanjutkan ke Kriteria 2 (PKU).
- Jika PKU Anda jelas berada di luar Indonesia (Kriteria 2) dan tidak ada PKU di Indonesia, maka Kriteria 3 tidak perlu diuji.
- Jika PKU Anda ada di luar negeri dan juga di Indonesia (Kriteria 2 terpenuhi sebagian), maka penentuan dilanjutkan ke Kriteria 3 (Tempat Menjalankan Kebiasaan).
WNI yang berhasil memenuhi seluruh rangkaian persyaratan inilah yang secara resmi dikategorikan sebagai SPLN.
Implikasi Status SPLN: Apa Artinya Bagi Pajak Anda?
Ketika seorang WNI ditetapkan sebagai SPLN:
- Secara fiskal, ia dianggap telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sejak tanggal meninggalkan Indonesia.
- Kewajiban Pajak di Indonesia: Hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Tarif PPh Pasal 26 umumnya adalah 20% (final) atau sesuai tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) jika ada.
- Penghasilan dari Luar Negeri: Tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.
Langkah Proaktif: Status Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE)
Bagi WNI yang berniat menjadi SPLN (misalnya karena akan bekerja/tinggal lama di luar negeri) namun belum memenuhi syarat 183 hari, ada opsi untuk mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE).
- Permohonan diajukan ke KPP terdaftar (bisa melalui KPP/KP2KP atau saluran elektronik tertentu).
- Harus melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan niat menjadi SPLN (mis. kontrak kerja jangka panjang di luar negeri, visa tinggal) dan bukti bahwa kewajiban pajak selama menjadi SPDN telah dipenuhi.
- Penting: Status WP NE ini tidak menggantikan kewajiban untuk nantinya memenuhi syarat 183 hari dan mengajukan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN. Selama berstatus WP NE (sebelum resmi jadi SPLN), penghasilan dari Indonesia tetap dikenakan PPh Pasal 26.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bagi WNI yang tinggal di luar negeri bukanlah proses otomatis. Diperlukan pemenuhan syarat yang jelas dan terstruktur, mulai dari durasi tinggal, status pajak di negara lain, penyelesaian kewajiban di Indonesia, hingga pembuktian pusat kepentingan hidup jika diperlukan. Memahami status perpajakan Anda sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Jika Anda menghadapi situasi yang kompleks atau membutuhkan nasihat mendalam, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional tetap merupakan langkah yang paling bijaksana. Namun, untuk kebutuhan konsultasi dasar, pertanyaan awal, atau jika Anda ingin mendapatkan gambaran umum dengan mudah tanpa mengungkapkan informasi pribadi secara langsung, Anda dapat memanfaatkan Mata Pajak dari Matasigma. Platform konsultasi berbasis AI kami siap membantu memberikan panduan awal terkait perpajakan secara rahasia dan nyaman.