Pajak dan Retribusi Daerah di Denpasar: Update Terbaru 2024
Pemerintah Kota Denpasar telah memperbarui peraturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar 5/2023. Perda ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Peraturan ini penting bagi masyarakat Kota Denpasar karena memuat informasi tentang:
- Jenis pajak daerah dan tarifnya
- Jenis retribusi daerah dan tarifnya
- Tata cara pembayaran pajak dan retribusi
- Ketentuan lain terkait PDRD
Berikut beberapa poin penting dari Perda 5/2023:
Pajak Daerah
Perda ini mengatur 7 jenis pajak daerah, yaitu:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Oksen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Oksen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Tarif Pajak Daerah
Berikut beberapa contoh tarif pajak daerah:
- PBB-P2: 0,1% untuk NJOP sampai Rp1 miliar; 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.
- BPHTB: 5%. Ada tarif khusus untuk waris/hibah, dll.
- PBJT: 10% untuk makanan/minuman, jasa perhotelan, parkir, dll.; 40% untuk hiburan di diskotek, karaoke, dll.
- Pajak Reklame: 25%
- PAT: 20%
- Oksen PKB: 66% dari PKB terutang
- Oksen BBNKB: 66% dari BBNKB terutang
Informasi Lebih Lanjut
Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang PDRD di Kota Denpasar melalui:
- Website resmi Pemerintah Kota Denpasar: https://www.denpasarkota.go.id/
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar:https://www.pendapatan.denpasarkota.go.id/
- Peraturan Daerah Kota Denpasar 5/2023: https://jdih.denpasarkota.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/peraturan-daerah-kota-denpasar/peraturan-daerah-kota-denpasar-nomor-5-tahun-2023-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah
Tips
- Pastikan Anda memahami jenis pajak dan retribusi apa yang harus Anda bayar.
- Bayar pajak dan retribusi tepat waktu untuk menghindari denda.
- Manfaatkan berbagai layanan online yang disediakan oleh Bapenda Kota Denpasar untuk memudahkan pembayaran pajak dan retribusi.
Dengan memahami dan memenuhi kewajiban pajak dan retribusi, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Denpasar.
Catatan:
Informasi ini hanya bersifat umum. Anda disarankan untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan Bapenda Kota Denpasar untuk informasi yang lebih akurat dan spesifik.
Comments ()