Pajak Minimum Global di Indonesia: Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Pajak minimum global berlaku di Indonesia mulai 2025, menargetkan perusahaan multinasional dengan omzet di atas Rp 7,5 triliun. Aturan ini mewajibkan pelaporan GloBE Information Return (GIR) dan pembayaran pajak tambahan sesuai standar global.

Halo, teman-teman! Kali ini kita akan membahas tentang pajak minimum global yang bakal berlaku di Indonesia mulai tahun 2025. Mungkin sebagian dari kita masih bingung dengan istilah ini. Jadi, yuk kita bahas lebih lanjut supaya nggak bingung lagi!

Apa Itu Pajak Minimum Global?

Pajak minimum global adalah aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional (MNE) bayar pajak sesuai dengan standar global. Tujuannya adalah mencegah praktik penghindaran pajak yang sering dilakukan oleh korporasi besar dengan cara memindahkan keuntungan ke negara-negara yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan nol.

Indonesia mengadopsi aturan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024. Aturan ini bakal efektif pada tahun 2025, dan tentunya ada beberapa hal penting yang harus dipahami oleh para pelaku usaha, terutama perusahaan multinasional.

Siapa Saja yang Akan Tercakup?

Aturan pajak minimum global ini sasarannya adalah grup perusahaan multinasional dengan omzet global di atas Rp 7,5 triliun per tahun. Ini artinya, bukan semua perusahaan yang terkena dampaknya. Biasanya, grup-grup besar seperti teknologi, manufaktur, dan perusahaan multinasional lainnya yang punya operasi di berbagai negara yang masuk kriteria ini.

Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Nah, kalo udah masuk kriteria tersebut, perusahaan-perusahaan ini wajib menyampaikan informasi tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Informasi ini disebut GloBE Information Return (GIR), yang harus dikirim paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Misalnya, kalau tahun pajak 2025 ini, maka GIR harus dikirim paling lambat 30 Juni 2027. Setelah itu, DJP akan memberikan tanda terima yang kemudian harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh.

Contoh Kasus dan Perhitungannya

Biarpun agak rumit, mari kita coba pahami dengan contoh kasus yang mudah. Misalkan ada PT ABC, sebuah grup perusahaan multinasional yang berlokasi di Indonesia. PT ABC menggunakan tahun kalender sebagai tahun pembukuan mereka.

Tahun pajak 2025 menjadi tahun pertama pemberlakuan pajak minimum global bagi PT ABC. Berarti, PT ABC harus menyampaikan GIR dan notifikasi paling lama 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak 2025. Jadi, PT ABC harus melaporkan GIR dan notifikasi paling lambat pada 30 Juni 2027.

Selanjutnya, tanda terima yang diterima PT ABC dari DJP harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE tahun pajak 2026. Biasanya, SPT ini harus disampaikan paling lambat 30 April 2027. Namun, PT ABC bisa memperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 30 Juni 2027.

Lalu, jika ada pajak tambahan (top-up tax), pajak ini terutang pada tahun pajak 2026 dan harus dibayar paling lambat 31 Desember 2026.

Untuk tahun pajak 2026 sendiri, PT ABC harus menyampaikan GIR dan notifikasi paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak 2026, yakni 31 Maret 2028. Kemudian, tanda terimanya dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE tahun pajak 2027, yang harus disampaikan paling lambat 30 April 2028. Jika ada pajak tambahan, pajak tersebut terutang pada tahun pajak 2027 dan harus dibayar paling lambat 31 Desember 2027.

Dampak bagi Perusahaan

Penerapan pajak minimum global ini tentunya memberi dampak signifikan bagi perusahaan multinasional. Pertama, perusahaan harus lebih transparan dalam melaporkan pendapatan dan pajak yang dibayarkan di setiap negara tempat mereka beroperasi. Kedua, aturan ini mendorong perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam memilih strategi pajak, karena tidak bisa sembarangan memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah.

Namun, bagi negara, aturan ini sangat positif. Selain menambah penerimaan pajak, aturan ini juga membantu menciptakan iklim bisnis yang lebih adil, karena semua perusahaan dikenakan pajak dengan standar yang sama.

Kesimpulan

Jadi, itulah gambaran singkat tentang pajak minimum global yang akan berlaku di Indonesia mulai tahun 2025. Meski aturannya tampak rumit, penting bagi perusahaan multinasional untuk memahami dan mematuhi aturan ini agar tidak terkena sanksi. Semoga penjelasan ini membantu ya, guys! Kalau ada pertanyaan atau ingin diskusi lebih lanjut, jangan ragu untuk berkomentar di bawah ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!


Catatan Penulis: Artikel ini merupakan ulasan berdasarkan informasi yang tersedia hingga Januari 2025. Aturan dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).