Panduan Lengkap 2025: Aspek Perpajakan Influencer di Indonesia
Influencer wajib bayar pajak sesuai penghasilan. Dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar, bisa gunakan NPPN 50%. Matasigma bantu otomatisasi pembukuan, perhitungan pajak, dan kepatuhan, sehingga influencer bisa fokus berkarya tanpa khawatir urusan perpajakan
Di era digital yang serba cepat, profesi influencer telah menjadi salah satu karier yang paling diminati, terutama di kalangan generasi muda. Dengan memanfaatkan platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, influencer dapat menghasilkan pendapatan dari berbagai sumber, mulai dari endorsement, monetisasi konten, hingga penjualan produk. Namun, seperti profesi lainnya, penghasilan yang diperoleh wajib dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Meskipun terlihat sederhana, aspek perpajakan bagi influencer masih menyisakan banyak pertanyaan dan ketidakpastian hukum. Banyak influencer yang belum memahami kewajiban perpajakannya, terutama terkait status mereka sebagai pekerja bebas, metode penghitungan pajak, serta perlakuan terhadap berbagai jenis penghasilan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif aspek perpajakan influencer di Indonesia, dilengkapi dengan contoh kasus dan perhitungan pajak untuk memberikan gambaran yang jelas dan praktis.
1. Siapa Itu Influencer?
Influencer adalah individu yang memiliki pengikut signifikan di media sosial dan menggunakan konten menarik untuk memengaruhi audiens, terutama dalam hal perilaku konsumsi. Mereka bisa mendapatkan penghasilan melalui:
- Endorsement: Promosi produk atau jasa dari brand.
- Monetisasi Platform: Seperti Adsense dari YouTube, donasi dari penonton, atau langganan konten eksklusif.
- Komisi Afiliasi: Mendapatkan komisi dari setiap penjualan yang dihasilkan melalui tautan khusus.
- Penjualan Produk: Menjual merchandise atau produk pribadi.
- Natura/Kenikmatan: Mendapatkan barang gratis sebagai imbalan promosi.
Semua bentuk penghasilan ini dikenai Pajak Penghasilan (PPh) selama tidak termasuk dalam pengecualian objek pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
2. Status Hukum dan Klasifikasi Influencer dalam Perpajakan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi, influencer termasuk dalam kategori pekerja bebas, khususnya sebagai pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring.
Klasifikasi ini masuk dalam KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) 90002 – Pekerja Seni, yang mencakup seniman, penyanyi, pelawak, dan juga influencer, blogger, vlogger, dan sejenisnya.
3. Sumber Penghasilan dan Objek Pajak
Penghasilan influencer berasal dari dalam dan luar platform digital. Semua penghasilan tersebut merupakan objek pajak, kecuali yang dikecualikan secara khusus.
Sumber Penghasilan | Objek PPh? | Keterangan |
---|---|---|
Endorsement (uang) | ✅ Ya | Dikenai PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa |
Monetisasi (Adsense) | ✅ Ya | Dikenai PPh Final 23 jika melalui agensi, atau PPh 21 jika langsung |
Komisi Afiliasi | ✅ Ya | Dikenai PPh Pasal 21 |
Donasi dari Penonton | ✅ Ya | Dikenai PPh Pasal 21 |
Barang Gratis (Natura) | ✅ Ya | Dikenai PPh Pasal 21 berdasarkan nilai pasar |
Penjualan Produk Sendiri | ✅ Ya | Dikenai PPh Final 0,5% jika peredaran bruto < Rp4,8 miliar |
4. Metode Penghitungan Pajak untuk Influencer
Ada dua metode utama yang bisa digunakan oleh influencer untuk menghitung pajak, tergantung pada besaran peredaran brutonya:
A. Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) – 50%
Jika peredaran bruto influencer kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, ia dapat menggunakan NPPN 50% sesuai PMK 168/2023.
Langkah Perhitungan:
- Catat peredaran bruto tahunan.
- Hitung penghasilan neto: 50% × peredaran bruto.
- Kurangi dengan PTKP (misal: Rp54 juta untuk lajang).
- Hitung PPh terutang berdasarkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
- Kurangi dengan PPh yang telah dipotong pihak lain.
B. Pembukuan Lengkap (untuk Peredaran Bruto ≥ Rp4,8 Miliar)
Jika penghasilan melebihi Rp4,8 miliar, influencer wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap dan menghitung pajak secara umum:
PPh Terutang = (Peredaran Bruto – Biaya Usaha – PTKP) × Tarif Pasal 17
5. Apakah Influencer Bisa Gunakan PPh Final 0,5%?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul. Secara umum, jawabannya adalah TIDAK.
Meskipun ada PMK tentang PPh Final UMKM 0,5% untuk usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar, jasa dari pekerja bebas seperti influencer tidak termasuk dalam skema ini. Alasannya:
- Influencer dianggap sebagai pekerja bebas (bukan UMKM).
- Jenis usaha mereka tidak termasuk dalam KLU yang diatur dalam PMK tentang PPh Final UMKM.
Namun, jika influencer juga menjual produk fisik (misal: merchandise), maka penjualan produk tersebut bisa dikenai PPh Final 0,5%, sementara jasa promosinya tetap dikenai PPh 21.
6. Pemotongan PPh oleh Pihak Ketiga
a. PPh Pasal 21 (untuk Influencer Individu)
Jika influencer bekerja sama langsung dengan brand:
- Dikenakan PPh Pasal 21 sebagai bukan pegawai.
- Dasar Pengenaan Pajak: 50% dari penghasilan bruto.
- Tarif: Sesuai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
b. PPh Pasal 23 (untuk Agensi)
Jika influencer tergabung dalam agensi:
- Perusahaan membayar agensi → dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto.
- Agensi kemudian memotong PPh Pasal 21 untuk influencer.
7. Contoh Kasus dan Perhitungan Pajak
Skenario 1: Influencer dengan Peredaran Bruto Rp1,2 Miliar (Gunakan NPPN 50%)
Data:
- Peredaran bruto: Rp1.200.000.000
- Status: Lajang (PTKP: Rp54.000.000)
- Sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP.
Perhitungan:
- Penghasilan Neto (NPPN 50%):
50% × Rp1.200.000.000 = Rp600.000.000 - Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp600.000.000 – Rp54.000.000 = Rp546.000.000 - PPh Terutang (Tarif Progresif):
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% × Rp250.000.000 = Rp37.500.000
- 25% × Rp236.000.000 = Rp59.000.000
Total PPh Terutang = Rp99.500.000
- PPh yang Sudah Dipotong (misal: Rp30.000.000)
PPh yang Harus Dibayar = Rp99.500.000 – Rp30.000.000 = Rp69.500.000
Skenario 2: Influencer dengan Peredaran Bruto Rp5 Miliar (Wajib Pembukuan)
Data:
- Peredaran bruto: Rp5.000.000.000
- Biaya usaha: Rp1.500.000.000
- Status: Lajang (PTKP: Rp54.000.000)
Perhitungan:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Rp5.000.000.000 – Rp1.500.000.000 – Rp54.000.000 = Rp3.446.000.000 - PPh Terutang (Tarif Progresif):
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% × Rp250.000.000 = Rp37.500.000
- 25% × Rp500.000.000 = Rp125.000.000
- 30% × Rp2.636.000.000 = Rp790.800.000
Total PPh Terutang = Rp956.300.000
- PPh yang Sudah Dipotong (misal: Rp200.000.000)
PPh yang Harus Dibayar = Rp956.300.000 – Rp200.000.000 = Rp756.300.000
8. Tantangan dan Rekomendasi
Tantangan:
- Ketidakjelasan Regulasi: Belum ada aturan khusus yang secara eksplisit mengatur influencer.
- Kesadaran Pajak Rendah: Banyak influencer belum memahami kewajiban perpajakannya.
- Kompleksitas Pencatatan: Sulit mencatat biaya produksi, peralatan, dan ide kreatif.
Rekomendasi:
- Sosialisasi oleh DJP: Perlu edukasi massal tentang kewajiban pajak influencer.
- Penerbitan SE atau PMK Khusus: Untuk memberikan kepastian hukum.
- Integrasi Digital: Kolaborasi dengan platform media sosial untuk pelaporan otomatis.
9. Kesimpulan
- Influencer adalah pekerja bebas yang wajib membayar pajak atas penghasilannya.
- Bisa menggunakan NPPN 50% jika peredaran bruto < Rp4,8 miliar.
- Tidak bisa menggunakan PPh Final 0,5% karena dianggap jasa pekerjaan bebas.
- Wajib lapor SPT Tahunan dan bayar pajak sesuai aturan.
- Perlu penegasan regulasi dari otoritas pajak untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Saran untuk Influencer
Memahami kewajiban perpajakan adalah langkah penting, tetapi menerapkannya secara konsisten dan akurat dalam keseharian bisa menjadi tantangan tersendiri bagi influencer, terutama yang sibuk dengan produksi konten, kolaborasi dengan brand, dan interaksi dengan audiens. Di sinilah layanan profesional seperti Matasigma hadir sebagai solusi strategis untuk mempermudah pengelolaan keuangan dan perpajakan secara efisien, akurat, dan sesuai regulasi.
Bagaimana Matasigma Membantu Influencer?
Matasigma menawarkan layanan penasihat dan pengisian pajak yang didukung oleh sistem kecerdasan buatan (AI) dan tim konsultan pajak bersertifikasi. Bagi influencer, layanan ini sangat relevan karena:
1. Otomatisasi Pembukuan dan Pencatatan Penghasilan
Banyak influencer kesulitan mencatat penghasilan dari berbagai platform (YouTube, TikTok, Instagram, marketplace, dll.) secara terpusat. Matasigma menyediakan sistem pembukuan berbasis cloud yang dapat:
- Mengintegrasikan data dari berbagai sumber, termasuk platform digital dan rekening bank.
- Secara otomatis mencatat transaksi masuk dari endorsement, donasi, atau penjualan produk.
- Mengkategorikan penghasilan dan biaya usaha secara akurat, memudahkan perhitungan PPh.
Dengan sistem ini, influencer tidak perlu lagi repot mengumpulkan bukti transfer atau invoice secara manual — semua data tersedia dalam satu dashboard yang mudah diakses.
2. Perencanaan dan Penghitungan Pajak yang Tepat
Matasigma membantu menentukan metode perpajakan yang paling menguntungkan, apakah menggunakan NPPN 50% atau pembukuan lengkap, berdasarkan profil penghasilan dan proyeksi tahunan. Sistem AI-nya dapat:
- Memprediksi peredaran bruto tahunan secara real-time.
- Memberikan simulasi PPh terutang setiap bulan.
- Memberi peringatan jika pendapatan mendekati batas Rp4,8 miliar, sehingga influencer bisa mempersiapkan diri untuk beralih ke pembukuan lengkap.
3. Pendampingan Lengkap dari Konsultan Pajak
Tim ahli Matasigma akan:
- Membantu menyusun dan menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP.
- Melakukan koreksi fiskal jika ada ketidaksesuaian antara pencatatan komersial dan perpajakan.
- Menangani komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika ada surat permintaan keterangan atau pemeriksaan.
Ini sangat penting bagi influencer yang belum berpengalaman dalam urusan pajak dan ingin menghindari risiko sanksi.
4. Integrasi dengan Platform Digital
Matasigma mendukung integrasi API dengan berbagai aplikasi populer seperti:
- Moka POS, Pawoon (untuk influencer yang memiliki toko fisik atau pop-up store).
- Accurate, Zoho Books, dan platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
- Platform pembayaran digital seperti GoPay, OVO, atau DANA.
Artinya, semua transaksi — baik dari endorsement, penjualan produk, maupun donasi — bisa langsung masuk ke sistem pembukuan secara otomatis.
5. Keamanan dan Privasi Data
Karena influencer sering menangani data sensitif seperti kontrak dengan brand dan informasi keuangan pribadi, Matasigma menjamin privasi dan keamanan data dengan standar penyimpanan elektronik yang ketat, sesuai regulasi pemerintah.
Contoh Penerapan: Influencer dengan Banyak Sumber Penghasilan
Bayangkan seorang influencer yang:
- Mendapat endorsement dari 10 brand/tahun (total Rp800 juta).
- Memiliki pendapatan Adsense dari YouTube (Rp200 juta).
- Menjual merchandise melalui Tokopedia (Rp300 juta).
- Menerima donasi dari penonton (Rp100 juta).
Total Peredaran Bruto: Rp1,4 miliar
Tanpa sistem terintegrasi, mencatat dan menghitung pajak dari empat sumber ini bisa memakan waktu dan berisiko salah hitung. Dengan Matasigma:
- Semua data otomatis masuk ke sistem.
- Sistem menghitung penghasilan neto (50% × Rp1,4 miliar = Rp700 juta).
- Mengurangi PTKP dan menghitung PPh terutang.
- Membantu pelaporan SPT Tahunan secara digital.
Hasilnya: hemat waktu, minim kesalahan, dan kepatuhan pajak terjamin.
Fokus pada Konten, Biarkan Matasigma yang Urus Pajak
Sebagai influencer, fokus utama Anda adalah menciptakan konten berkualitas dan membangun hubungan dengan audiens. Urusan pajak dan pembukuan seharusnya tidak menjadi beban yang mengganggu kreativitas dan produktivitas.
Dengan layanan dari Matasigma, Anda mendapatkan:
- Kemudahan: Semua proses otomatis dan terpusat.
- Keakuratan: Perhitungan pajak sesuai aturan terbaru.
- Kepatuhan: Dukungan penuh dari konsultan pajak profesional.
- Kenyamanan: Bisa berkonsultasi kapan saja, tanpa harus datang ke kantor.
Jadi, alih-alih menghabiskan waktu berjam-jam untuk menghitung pajak atau khawatir tentang kewajiban perpajakan, manfaatkan teknologi dan keahlian profesional untuk menjaga bisnis Anda tetap lancar, legal, dan berkelanjutan.
Mulailah hari ini: Daftar di Matasigma, integrasikan akun digital Anda, dan biarkan sistem serta tim ahli yang membantu Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan percaya diri. Karena di era digital, kepatuhan pajak seharusnya sama mudahnya dengan membuat konten viral.