Panduan Lengkap: Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen di Coretax DJP untuk Pengecualian Pajak

Wajib Pajak Orang Pribadi, laporkan realisasi investasi dividen Anda melalui Coretax DJP sebelum 31 Maret untuk mendapatkan pengecualian PPh. Blog ini menyajikan panduan lengkap langkah demi langkah pelaporan agar investasi Anda memenuhi syarat bebas pajak.

Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, terdapat mekanisme pengecualian dari pengenaan PPh atas dividen, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Agar fasilitas pengecualian PPh ini dapat dimanfaatkan, WPOP diwajibkan untuk memenuhi beberapa ketentuan, termasuk bentuk investasi, tata cara, dan jangka waktu investasi yang telah ditetapkan. Selain itu, kewajiban krusial lainnya adalah penyampaian laporan realisasi investasi. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 374 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 s.t.d.t.d PMK No. 81 Tahun 2024, laporan ini wajib disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak yang baru, yaitu Coretax DJP.

Batas waktu penyampaian laporan realisasi investasi ini adalah paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Sebagai contoh, untuk dividen yang diterima dan diinvestasikan pada tahun pajak 2023, laporan realisasinya harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2024.

Artikel ini akan memandu Anda secara sistematis mengenai tata cara penyampaian laporan realisasi investasi dividen melalui platform Coretax DJP.

Prasyarat

Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki:

  1. Akun Coretax DJP yang aktif.
  2. Kredensial login (NPWP/NIK dan kata sandi) serta passphrase untuk tanda tangan elektronik.
  3. Data detail mengenai dividen yang diterima dan realisasi investasinya.

Langkah-langkah Pelaporan Realisasi Investasi Dividen di Coretax DJP

Berikut adalah tahapan rinci untuk melaporkan realisasi investasi dividen Anda:

  1. Login ke Akun Coretax:
    • Buka portal Coretax DJP melalui peramban web Anda.
    • Masukkan NPWP/NIK dan kata sandi Anda, lalu klik Login.
  2. Akses Menu Layanan Administrasi:
    • Setelah berhasil login, arahkan kursor ke modul Layanan Wajib Pajak.
    • Pilih menu Layanan Administrasi.
    • Klik submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih Jenis Layanan Pelaporan:
    • Pada halaman Buat Permohonan Layanan Administrasi, temukan kolom pencarian (search bar) Jenis Pelayanan Wajib Pajak.
    • Ketikkan e-Pelaporan atau gulir (scroll) daftar layanan hingga menemukan kode AS.39 e-Pelaporan.
    • Setelah memilih AS.39, sistem akan menampilkan sub-layanan. Pilih AS.39-01 LA 39-01 Laporan Realisasi Investasi.
    • Akan muncul notifikasi konfirmasi "AS.39-01 LA 39-01 Laporan Realisasi Investasi". Klik tombol Simpan.
  4. Navigasi ke Formulir Pelaporan:
    • Anda akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan.
    • Pada halaman ini, klik tombol Alur Kasus untuk melanjutkan ke proses pengisian data.
  5. Lengkapi Informasi Umum:
    • Pada bagian informasi umum, sebagian besar data Wajib Pajak akan terisi secara otomatis.
    • Lengkapi kolom yang bertanda bintang (*) yang mungkin masih kosong, seperti Kota/Kabupaten.
  6. Input Data Laporan Dividen:
    • Gulir ke bawah hingga menemukan bagian Laporan Dividen atau Penghasilan Lain.
    • Klik tombol Tambah Data.
    • Isi kolom-kolom informasi berikut dengan cermat:
      • Pelaporan Ke: Masukkan angka sesuai tahun penerimaan dividen yang dilaporkan:
        • 1 untuk dividen yang diterima tahun 2024.
        • 2 untuk dividen yang diterima tahun 2023.
        • 3 untuk dividen yang diterima tahun 2022.
      • Jenis Penghasilan: Pilih jenis penghasilan yang relevan dari opsi yang tersedia (misalnya: Dividen Domestik, Dividen dari Luar Negeri – Perusahaan Go Public, dll.).
      • Jika Memilih Dividen Domestik: Lengkapi kolom tambahan berikut:
        • Pemberi Penghasilan: Nama perusahaan yang memberikan dividen.
        • Tanggal Diterimanya Dividen: Tanggal sesuai bukti penerimaan.
        • Jumlah Dividen Dibagikan (Kurs): Pilih mata uang dividen (misal: IDR).
        • Jumlah Dividen Dibagikan (Nominal): Masukkan jumlah bruto dividen yang diterima.
        • Jumlah Dividen yang Diinvestasikan (Kurs): Pilih mata uang investasi (biasanya sama dengan mata uang dividen).
        • Jumlah Dividen yang Diinvestasikan (Nominal): Masukkan jumlah dividen yang Anda investasikan kembali dan ingin dikecualikan dari PPh.
    • Setelah semua kolom terkait data dividen terisi, klik Simpan.
  7. Input Data Laporan Investasi:
    • Selanjutnya, temukan bagian Laporan Investasi.
    • Klik tombol Tambah Data.
    • Isi informasi detail mengenai realisasi investasi Anda:
      • Periode Pelaporan Investasi: Pilih periode yang sesuai.
      • Tanggal Investasi: Tanggal saat investasi dilakukan.
      • Bentuk Investasi: Pilih bentuk investasi sesuai ketentuan (misal: Surat Berharga Negara, Obligasi BUMN, Saham, dll.).
      • Mata Uang Investasi: Pilih mata uang yang digunakan untuk investasi.
      • Nominal Investasi: Masukkan jumlah dana yang diinvestasikan.
    • Setelah semua kolom terisi, klik Simpan.
  8. Verifikasi Status dan Buat Dokumen PDF:
    • Pastikan Status Wajib Pajak Anda adalah Aktif. Jika tidak, klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
    • Klik tombol Create PDF.
    • Lengkapi kolom informasi tambahan yang mungkin diminta, lalu klik Simpan.
  9. Tanda Tangan Elektronik:
    • Klik tombol Sign untuk menandatangani laporan secara digital.
    • Pilih penyedia Tanda Tangan Elektronik yang Anda gunakan (misalnya: Sertifikat Elektronik DJP atau Kode Otorisasi DJP).
    • Jika menggunakan Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase Anda.
    • Klik Simpan.
  10. Submit Laporan:
    • Gulir halaman ke bawah.
    • Klik tombol Submit.
    • Tunggu proses pengiriman hingga selesai.
  11. Konfirmasi Penyelesaian:
    • Pelaporan realisasi investasi Anda dianggap berhasil dan selesai jika pada bagian Alur Kasus muncul notifikasi Kasus Ditutup.
  12. Unduh Arsip Laporan:
    • Anda dapat mengunduh bukti penyampaian laporan (arsip) melalui submenu Dokumen Kasus pada halaman permohonan ini, atau melalui submenu Dokumen Saya pada modul Portal Saya.

Penutup

Melaporkan realisasi investasi dividen secara tepat waktu dan akurat melalui Coretax DJP adalah kunci untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengecualian PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pastikan Anda memahami ketentuan bentuk investasi yang diperbolehkan dan memenuhi batas waktu pelaporan pada 31 Maret setiap tahunnya untuk investasi tahun pajak sebelumnya.

Jika Anda mengalami kendala teknis atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan terkait dividen dan investasinya, disarankan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau berkonsultasi dengan Account Representative (AR) Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.