Program BDS: Pembinaan dan Pengembangan UMKM ala Ditjen Pajak
Halo para pelaku usaha UMKM! Pernah mendengar tentang program BDS? Program ini merupakan program pembinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apa itu Program BDS?
Program BDS adalah singkatan dari Business Development Services . Program ini merupakan bagian dari program edukasi perpajakan DJP yang sudah berjalan sejak 2018. Melalui program ini, DJP berupaya membina dan mendampingi UMKM dengan memberikan beragam materi atau tema pembelajaran.
Apa Saja Materi yang Ditawarkan?
Materi program BDS tidak hanya seputar perpajakan seperti pelatihan penghitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansi, serta pencatatan. BDS juga menawarkan berbagai materi lain sesuai dengan kebutuhan UMKM, seperti:
- Branding dan Digital Marketing: Pelajari cara membangun merek yang kuat dan memasarkan produk Anda secara online.
- Ekspor: Temukan peluang ekspor dan dapatkan informasi mengenai regulasi ekspor impor.
- Pengadaan: Pelajari proses pengadaan barang dan jasa secara efisien.
- Legal dan Perizinan: Pahami regulasi dan persyaratan legal yang wajib dipenuhi UMKM.
- Keuangan: Tingkatkan pengelolaan keuangan usaha Anda dengan materi tentang budgeting, forecasting, dan sebagainya.
Bagaimana Bentuk Program BDS?
Program BDS dapat dikemas dalam bentuk workshop , pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain. Saat ini, program BDS telah diterapkan di seluruh KPP Pratama di Indonesia untuk mendukung pengembangan bisnis UMKM.
Wajib Pajak UMKM Wajib Tahu!
Merujuk SE-13/PJ/2018, pembinaan UMKM melalui program BDS memang harus dilaksanakan oleh seluruh KPP Pratama. Adapun setiap KPP Pratama harus melaksanakan program BDS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.
Anda dapat langsung menghubungi KPP Pratama terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program BDS.
Bonus: Insentif Pajak untuk Pelaku UMKM
Selain program pembinaan, pemerintah juga memberikan beragam fasilitas perpajakan untuk pelaku usaha UMKM. Fasilitas tersebut di antaranya berupa:
- Tarif PPh final 0,5%: Berlaku untuk wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
- Omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta: Berlaku untuk orang pribadi pelaku UMKM.
- Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE): Membebaskan impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor serta penyerahan produksi IKM.
Dengan memanfaatkan program BDS dan berbagai insentif pajak yang tersedia, para pelaku usaha UMKM dapat meningkatkan daya saing dan memperkuat pondasi bisnisnya.
Maju terus, UMKM Indonesia!
Comments ()