Pemindahbukuan Pajak: Solusi untuk Kesalahan Pembayaran Pajak Anda
Pemindahbukuan pajak adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak ke rekening yang sesuai. Ketahui cara melakukan pemindahbukuan pajak dengan benar dan menghindari kesalahan pembayaran pajak.
Yuk, kita bahas tentang pemindahbukuan pajak!
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak ke rekening yang sesuai. Bukti dari pemindahbukuan ini disebut dengan Bukti Pbk.

Lalu, kenapa kita perlu melakukan pemindahbukuan? Ada beberapa alasan, seperti kesalahan administrasi pembayaran pajak oleh wajib pajak, bank persepsi, fiskus, atau pihak lainnya.
Contoh kesalahan yang dapat menyebabkan pemindahbukuan adalah:
- Kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)
- Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak secara elektronik
- Kesalahan perekaman atas SSP atau SSPCP oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi Lainnya
- Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemindahbukuan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak.
Namun, ada beberapa kesalahan yang tidak dapat diperbaiki dengan mekanisme Pbk, seperti Pbk dari SSP yang disamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau Pbk ke pelunasan Bea Meterai yang melalui penggunaan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan digital.
Proses Pemindahbukuan
No | Penyebab Dilakukannya Pemindahbukuan | Pihak yang Mengajukan Permohonan |
---|---|---|
1 | Kesalahan pembayaran atau penyetoran Wajib Pajak | Wajib Pajak penyetor |
2 | Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk | Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan Pemindahbukuan |
3 | SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus | Wajib Pajak pusat |
4 | SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) | Surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan |
Siapa yang dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan? Ada beberapa pihak, seperti wajib pajak penyetor, pejabat Pbk, wajib pajak pusat, atau pihak yang baru mengalami penggabungan.
Untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan, kita dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diproses secara administratif atau mengirimkan permohonan lewat jasa pengiriman dengan menyertakan bukti pengiriman dokumen ke KPJ tempat pembayaran diproses secara administratif.
Penutup
Untuk mempermudah dan mengurangi resiko dalam melakukan pemindahbukuan, Anda dapat menggunakan layanan perpajakan SMART UMKM oleh MP Consulting. Dengan layanan ini, Anda dapat memantau dan mengelola pembayaran pajak dengan lebih efektif dan efisien. Jangan ragu untuk menggunakan layanan ini agar Anda dapat lebih fokus pada bisnis Anda.