Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Pada kondisi tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo. Hal ini diatur dalam UU PPSP dan PMK 61/2023 untuk mencegah utang pajak yang tidak dapat ditagih.

Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
Photo by Kelly Sikkema / Unsplash

Kamu pernah dengar istilah "penagihan pajak seketika dan sekaligus"? Jadi, dalam kondisi tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya kewenangan untuk langsung menagih utang pajak tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran. Ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Kapan Penagihan Ini Bisa Dilakukan?

Penagihan ini dilakukan kalau ada utang pajak yang belum dibayar. Utang pajak ini bisa berupa pajak yang harus dibayar beserta sanksi administrasinya seperti bunga, denda, atau kenaikan yang tertulis dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya.

Biasanya, penagihan pajak dilakukan setelah ada surat teguran dan surat paksa. Surat teguran diterbitkan kalau wajib pajak nggak melunasi utang pajaknya dalam 7 hari setelah tanggal jatuh tempo. Kalau 21 hari setelah surat teguran nggak ada tindakan, baru deh surat paksa diterbitkan.

Kondisi Khusus untuk Penagihan Seketika dan Sekaligus

Nah, kalau penagihan seketika dan sekaligus, DJP bisa langsung menagih utang pajak tanpa perlu menunggu tanggal jatuh tempo atau surat teguran. Ini dilakukan untuk mencegah utang pajak yang nggak bisa ditagih nantinya.

Kondisi yang Memungkinkan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, ada 6 kondisi yang memungkinkan DJP melakukan penagihan seketika dan sekaligus:

  1. Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
  2. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan di Indonesia.
  3. Terdapat tanda-tanda bahwa badan usaha akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya.
  4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara.
  5. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga.
  6. Terdapat tanda-tanda kepailitan.

Siapa yang Menjalankan Penagihan Ini?

Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan oleh juru sita pajak berdasarkan surat perintah dari pejabat. Yang jadi sasaran penagihan ini adalah penanggung pajak, yang bisa lebih luas dari sekadar wajib pajak. Penanggung pajak adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk yang menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak.

Kesimpulan

Penagihan pajak seketika dan sekaligus memang bisa bikin kaget, tapi tujuannya untuk memastikan negara nggak kehilangan potensi pendapatan dari pajak. Kalau kamu merasa berada dalam kondisi yang memungkinkan penagihan ini, sebaiknya segera konsultasi dengan konsultan pajak untuk langkah lebih lanjut. Jangan sampai terlambat ya, guys!