Penasaran Gimana Cara Hitung Pajak Proyek Luar Negeri?

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan dari proyek dari luar negeri apabila anda masih berkewarganegaraan Indonesia

Penasaran Gimana Cara Hitung Pajak Proyek Luar Negeri?
Photo by Wes Hicks / Unsplash

Pernahkah Anda mendapatkan proyek dari luar negeri? Dengan semakin berkembangnya teknologi, bekerja secara remote menjadi semakin umum. Namun, tahukah Anda bahwa penghasilan dari pekerjaan dari luar negeri pun memiliki aturan pajaknya sendiri?

Kenapa Pajak Luar Negeri Penting?

Meskipun penghasilan Anda tidak dipotong pajak di negara klien, Anda tetap wajib melaporkan dan membayar pajak di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), yang menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Anda terima, baik dari dalam maupun luar negeri, harus dikenakan pajak.

Bagaimana Aturan Pajak untuk Freelance Luar Negeri?

Secara umum, hak untuk memungut pajak atas penghasilan dari jasa freelance berada pada negara tempat Anda berdomisili (dalam hal ini Indonesia). Namun, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan perjanjian pajak antara Indonesia dan negara klien Anda (disebut tax treaty).

Acuan Aturan Pajak untuk Proyek dengan Penghasilan dari Luar Negeri

Secara umum, aturan pajak untuk dengan penghasilan dari luar negeri mengacu pada:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh): UU PPh mengatur secara umum mengenai objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, dan tata cara perhitungan pajak. Pasal 4 ayat (1) UU PPh secara spesifik menyatakan bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK): PMK merupakan peraturan pelaksana dari UU PPh yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pelaporan SPT, perhitungan pajak, dan ketentuan-ketentuan teknis lainnya.
  • Perjanjian Pajak Double Taxation Avoidance (P3B): P3B merupakan perjanjian antara dua negara untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak ganda atas penghasilan yang sama. P3B mengatur hak masing-masing negara untuk memungut pajak atas penghasilan tertentu, termasuk penghasilan dari jasa.

Acuan yang Relevan untuk Contoh Kasus:

  • Contoh 1 (Proyek dengan Beberapa Klien Luar Negeri):
    • Pasal 4 ayat (1) UU PPh
    • Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (mengenai tarif pajak progresif)
    • PMK yang mengatur tentang pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
    • P3B antara Indonesia dan negara asal klien (jika ada)
  • Contoh 2 (Pengeluaran Bisnis):
    • Pasal 4 ayat (1) UU PPh
    • Pasal 6 UU PPh (mengenai pengurangan penghasilan neto)
    • PMK yang mengatur tentang biaya jabatan
    • PMK yang mengatur tentang pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Kapan Negara Klien Bisa Memungut Pajak?

    • Anda memiliki tempat tinggal tetap (fixed base) di negara klien: Jika Anda memiliki kantor atau tempat kerja tetap di negara klien, maka sebagian penghasilan Anda dari proyek di negara tersebut bisa dikenakan pajak di sana.
    • Anda berada di negara klien lebih dari 90 hari dalam setahun: Jika Anda sering bepergian ke negara klien dan total waktu tinggal Anda melebihi 90 hari dalam satu tahun, maka sebagian penghasilan Anda dari proyek di negara tersebut bisa dikenakan pajak di sana.
  • Apa yang Harus Dilakukan?
    • Memiliki NPWP: Pastikan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.
    • Melaporkan Penghasilan: Laporkan seluruh penghasilan Anda, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
    • Menghitung Pajak: Hitunglah pajak terutang Anda berdasarkan tarif progresif yang berlaku.
    • Membayar Pajak: Bayarkan pajak yang terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Contoh Perhitungan 1: Proyek dengan Beberapa Klien Luar Negeri

Andi adalah seorang desainer grafis yang mana selama tahun 2023, ia mendapatkan proyek dari berbagai klien di luar negeri dengan rincian sebagai berikut:

    • Proyek dalam negeri: Rp 200.000.000
    • Proyek luar negeri:
      • Klien A (AS): USD 15.000
      • Klien B (Inggris): GBP 10.000
      • Klien C (Australia): AUD 8.000
  • Kurs rata-rata tahun 2023: USD 1 = Rp 15.000, GBP 1 = Rp 17.000, AUD 1 = Rp 10.000
  • Status perkawinan: Belum menikah
  • Tanggungan: Tidak ada
  • Pengeluaran bisnis: Rp 25.000.000 (biaya software dan biaya lain lainnya

Perhitungan:

  1. Hitung total penghasilan:
    • Total penghasilan = Rp 200.000.000 + (USD 15.000 * Rp 15.000/USD) + (GBP 10.000 * Rp 17.000/GBP) + (AUD 8.000 * Rp 10.000/AUD) = Rp 595.000.000
  2. Kurangkan pengeluaran bisnis:
    • Penghasilan neto = Rp 595.000.000 - Rp 25.000.000 = Rp 570.000.000
  3. Kurangkan PTKP:
    • PTKP untuk lajang tahun 2023 adalah Rp 54.000.000
    • Penghasilan kena pajak (PKP) = Rp 570.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 516.000.000
  4. Hitung pajak terutang:
    • Menggunakan tarif progresif PPh Orang Pribadi:
      • 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
      • 15% x Rp 190.000.000 = Rp 28.500.000
      • 25% x Rp 266.000.000 = Rp 66.500.000
    • Total pajak terutang = Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 66.500.000 = Rp 98.000.000

Jadi, pajak terutang yang harus dibayar Andi sebesar Rp 98.000.000.

Contoh Perhitungan 2: Pengeluaran Bisnis

Budi adalah seorang penulis lepas yang memiliki blog pribadi. Ia mendapatkan penghasilan dari iklan di blognya, penjualan ebook, dan proyek menulis untuk klien luar negeri. Selain itu, Budi juga memiliki pengeluaran bisnis seperti biaya hosting, domain, dan peralatan kerja.

Perhitungan:

  1. Hitung Total Penghasilan: (sama seperti contoh sebelumnya)
  2. Kurangkan Pengeluaran Bisnis: Hitung total pengeluaran bisnis yang dapat dikurangkan dari penghasilan.
  3. Hitung Penghasilan Neto: Penghasilan Total - Pengeluaran Bisnis
  4. Hitung Pajak Terutang: (ikuti langkah-langkah perhitungan seperti pada contoh sebelumnya)

Catatan:

  • Pengeluaran Bisnis: Tidak semua pengeluaran bisnis dapat dikurangkan. Pastikan Anda memahami jenis pengeluaran yang dapat dideduksikan sebagai biaya jabatan.
  • Kurs: Selalu gunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan untuk konversi mata uang.
  • Perubahan Peraturan: Aturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu perbarui informasi mengenai peraturan pajak terbaru.

Tips Tambahan:

  • Simpan Bukti: Simpan semua bukti transaksi, faktur, dan dokumen terkait sebagai bukti pendukung laporan pajak Anda.
  • Konsultasikan dengan Akuntan: Jika Anda memiliki banyak penghasilan dari berbagai sumber atau memiliki struktur bisnis yang kompleks, sebaiknya konsultasikan dengan MP Consulting melalui SMART UMKM ID untuk mendapatkan perhitungan pajak yang akurat.