Pengenaan Pajak Affiliate Marketing
Tidak dapat dipungkiri dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat serta pandemi yang melanda membuat aktivitas belanja online atau secara daring meningkat drastis. Pada beberapa tahun terakhir, pasar afiliasi atau affiliate marketing telah menjadi salah satu model bisnis online yang populer, khususnya di media sosial.
Dalam platform sosial media, content creator hingga masyarakat biasa berlomba-lomba untuk dapat menjual suatu barang melalui link yang disertakan dalam kontennya. Link atau tautan yang dibagikan tersebut menjadi salah satu bagian dari affiliate marketing. Bisnis afiliasi menawarkan peluang besar untuk menghasilkan pendapatan pasif dan memperluas jangkauan pemasaran bagi para pengiklan.
Pada artikel ini akan menguraikan tentang apa itu pasar afiliasi, potensinya, langkah-langkah pendaftaran, pendapatan, strategi yang dapat digunakan, tantangan yang dihadapi, dan pengenaan pajak dalam kegiatan affiliate marketing.
Apa Itu Affiliate Marketing?
Affiliate marketing atau pasar afiliasi merupakan model bisnis di mana individu atau kelompok bermitra dengan perusahaan atau individu lain (merchant) untuk mempromosikan produk atau layanan yang akan dijual. Individu atau kelompok yang mempromosikan produk atau layanan disebut sebagai afiliator.
Afiliator menggunakan berbagai metode pemasaran online, seperti situs web, blog, media sosial, atau ads, untuk mengarahkan pengunjung ke situs merchant atau produk yang sedang dipromosikan. Setiap kali terdapat tindakan yang diinginkan oleh merchant, seperti penjualan produk, pengunduhan aplikasi, atau pendaftaran, afiliator akan menerima komisi sebagai imbalan.
Potensi Affiliate Marketing
Pasar afiliasi menawarkan potensi besar bagi para pemasar online. Salah satu keuntungan utamanya adalah kemampuan untuk menghasilkan pendapatan pasif. Setelah tautan afiliasi dipasang dan konten yang relevan dibuat, afiliator dapat terus menerima penghasilan, meskipun tidak secara aktif mempromosikan produk tersebut.
Selain itu, pasar afiliasi memungkinkan afiliator untuk mengakses berbagai produk dan layanan tanpa perlu membuat sendiri. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi afiliator dalam memilih produk yang paling sesuai dengan target dan minat yang dituju.
Langkah Pendaftaran Affiliate Marketing
Dalam pendaftaran affiliate marketing, calon afiliator cukup mendaftarkan diri pada platform sumber produk atau layanan yang akan dipasarkan. Biasanya dalam pendaftaran tersebut, akan diminta untuk mengisi profil media sosial yang nantinya digunakan untuk menyebarkan tautan produk atau layanan. Setelah dikonfirmasi oleh pihak yang membuka program afiliasi, afiliator dapat langsung mempromosikan produk atau layanan yang akan disebar dengan tautan custom atau custom link yang berbeda antara masing-masing afiliator.
Pendapatan Affiliate Marketing
Pendapatan atau komisi dari affiliate marketing berbeda-beda tergantung dari platform penyedia afiliasinya. Selain itu, syarat dan ketentuan dari masing-masing platform untuk dapat mengikuti program tersebut juga berbeda. Namun, rata-rata penghasilan dari pasar afiliasi di Indonesia berada dikisaran 1% hingga 10% dari harga produk pada setiap transaksi pembelian produk atau layanan. Hal ini bergantung kepada masing-masing platform dan juga jenis produk atau layanan yang dijual.
Pengenaan Pajak pada Affiliate Marketing
Pengenaan pajak juga diberikan kepada para afiliator yang berhasil memasarkan produknya kepada pembeli. Oleh karena itu, pada saat mendaftar program affiliate marketing, afiliator juga diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Objek pajak terutang yang dikenakan PPh 21 berasal dari penghasilan saat komisi diterima oleh afiliator. Pajak yang diterapkan pada pasar afiliasi adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Tarif yang dikenakan merupakan tarif progresif sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 17 ayat (1). Semakin besar penghasilan kena pajak (PKP) yang diperoleh afiliator, maka tarif pajak yang diterapkan juga semakin besar. Afiliator yang tidak memasukkan NPWP akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu sebesar 20% dari tarif pajak yang tertera. Lebih lanjut mengenai tarif pengenaan pajak pada affiliate marketing dapat dilihat pada tabel berikut.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Neto | Tarif Pajak |
PKP sampai dengan Rp 60.000.000,00 | 5% |
PKP di atas Rp 60.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 | 15% |
PKP di atas Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 | 25% |
PKP di atas Rp 500.000.000,00 sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 | 30% |
PKP di atas Rp 5.000.000.000,00 | 35% |
Namun demikian, terdapat juga plaform yang tidak memotong penghasilan dari komisi affiliate marketing sehingga afiliator wajib menghitung dan melaporkan sendiri PPh 21 terutang dari pendapatan komisinya.
Affiliate marketing atau pasar afiliasi menawarkan peluang besar bagi siapapun yang ingin menghasilkan pendapatan pasif dan memperluas jangkauan pemasaran suatu produk atau layanan. Dengan pemilihan niche atau target pasar yang tepat, pembuatan konten berkualitas, membangun kepercayaan, dan memanfaatkan berbagai platform pemasaran, afiliator dapat menghasilkan pendapatan yang besar dalam pasar afiliasi.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat juga tantangan dalam affiliate marketing, seperti persaingan yang sengit dan perubahan kebijakan yang ditentukan oleh masing-masing platform yang tentunya dapat merugikan afiliator. Dalam menghadapi tantangan ini, afiliator perlu mengikuti tren terbaru dan selalu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
Seperti penghasilan lain, affiliate marketing juga dikenakan pajak. Pajak yang diterapkan berupa PPh 21 yang dikenakan kepada komisi atas keberhasilan dalam transaksi pembelian dari produk atau layanan yang disebar.