Pengetatan Aturan IPO oleh OJK: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Kualitas Emiten

OJK mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang akan IPO, termasuk penguatan due diligence, peningkatan free float, dan revisi mekanisme lock-up saham

Dalam upaya meningkatkan kualitas perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan sejumlah langkah pengetatan aturan yang akan diterapkan pada tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya perusahaan dengan fundamental kuat dan prospek jangka panjang yang dapat melantai di bursa. Berikut adalah rincian langkah-langkah strategis yang akan diambil:


1. Peningkatan Due Diligence

Salah satu fokus utama dari rencana pengetatan ini adalah penguatan proses due diligence. OJK akan mendorong semua pihak terkait dalam proses IPO, termasuk penjamin emisi efek dan profesi penunjang pasar modal, untuk melaksanakan peninjauan lebih ketat terhadap calon emiten

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh calon emiten akurat dan transparan, sehingga investor memiliki dasar yang kuat untuk membuat keputusan investasi.


2. Perpanjangan Minimal Operasional

Kedua, OJK dan BEI berencana memperpanjang periode minimal operasional bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO. Saat ini, perusahaan cukup beroperasi selama satu tahun untuk memenuhi syarat IPO. Namun, kedepannya, persyaratan ini kemungkinan besar akan diperpanjang menjadi lebih dari satu tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kinerja keuangan dan operasional perusahaan, sehingga risiko gagal bayar atau kerugian signifikan dapat diminimalkan.


3. Peningkatan Persyaratan Free Float

Free float merujuk pada persentase saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik di pasar modal. Untuk mengurangi risiko manipulasi harga saham, OJK dan BEI juga berencana menaikkan persyaratan free float minimum. Saat ini, persyaratan free float ditetapkan minimal 50 juta saham atau 7,5% dari total saham yang tercatat di BEI. Dengan peningkatan ini, diharapkan likuiditas pasar akan meningkat, serta memudahkan investor untuk membeli atau menjual saham tanpa menyebabkan fluktuasi harga yang signifikan.


4. Revisi Peraturan OJK

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, menyatakan bahwa OJK sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) baru yang saat ini sudah berada di tahap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). POJK ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan terkait IPO dan memastikan bahwa perusahaan yang masuk pasar modal memiliki kualitas yang lebih baik.

Beberapa aspek yang akan direvisi mencakup:

  • Pengendalian Internal: POJK baru akan mengatur secara lebih detail kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum.
  • Transparansi Penggunaan Dana: OJK juga sedang mengkaji perbaikan ketentuan terkait penggunaan dana hasil IPO yang dijelaskan dalam prospektus..
  • Mekanisme Lock-Up Saham: Regulator juga tengah mempertimbangkan mekanisme lock-up saham yang lebih efektif untuk pemegang saham yang terkena kewajiban lock-up.

5. Fokus pada Emiten Berkualitas

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa OJK dan BEI tidak hanya menargetkan kuantitas, tetapi juga kualitas perusahaan yang akan IPO. Prioritas diberikan kepada perusahaan dengan kapitalisasi besar yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Langkah ini sejalan dengan visi BEI untuk menjadikan pasar modal Indonesia sebagai tempat investasi yang aman dan menarik bagi para investor domestik maupun internasional.


Penutup

Pengetatan aturan IPO oleh OJK dan BEI merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang terdaftar di pasar modal. Dengan penerapan persyaratan yang lebih ketat, diharapkan pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih transparan, likuid, dan terpercaya. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor, baik lokal maupun asing, terhadap pasar modal Indonesia.

Sebagai pelaku pasar modal, penting bagi kita untuk memahami perubahan-perubahan ini agar dapat menyesuaikan strategi investasi sesuai dengan regulasi terbaru. Mari kita dukung langkah positif ini demi masa depan pasar modal Indonesia yang lebih baik.


Referensi: