Penjualan Makanan/Minuman: Objek Pajak Daerah yang Perlu Dipahami

Penjualan makanan/minuman merupakan objek Pajak Restoran (PBJT) yang dipungut sebesar 10% atas nilai penjualan. Restoran dan penyedia jasa boga/katering wajib memahaminya. Platform Matasigma Pajak membantu pengusaha dalam mencari informasi dan mengelola pajak daerah.

Penjualan Makanan/Minuman: Objek Pajak Daerah yang Perlu Dipahami

Pajak restoran merupakan salah satu objek pajak daerah yang penting untuk dipahami oleh para pengusaha kafe dan restoran. Pajak ini, yang kini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dikenakan atas penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan oleh restoran dan penyedia jasa boga/katering. Memahami pajak restoran dan kafe serta bagaimana menghitung pajak untuk restoran sangat penting dalam menjalankan usaha.

Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman:

  • Penjualan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran.
  • Penjualan makanan dan minuman yang dilakukan oleh penyedia jasa boga atau katering.

Pengecualian Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman:

  • Penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda.
  • Penyerahan makanan dan/atau minuman dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.
  • Penyerahan makanan dan/atau minuman dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.
  • Penyerahan makanan dan/atau minuman disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Kriteria Pemungut PBJT Makanan dan/atau Minuman:

  • Penjualan/penyerahan makanan dan/atau minuman dilakukan oleh orang pribadi atau badan, yaitu restoran dan penyedia jasa boga/katering.
  • Restoran paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
  • Penyedia jasa boga atau katering melakukan:
    • Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
    • Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan.
    • Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Tarif dan DPP PBJT Makanan dan/atau Minuman:

  • Tarif PBJT Makanan dan/atau Minuman ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
  • Pemerintah daerah dapat menentukan tarif sendiri sepanjang tidak melebihi 10%.
  • PBJT dipungut dengan dasar pengenaan sejumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman.
  • Jumlah yang menjadi DPP adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga.

Contoh Penghitungan PBJT Makanan dan/atau Minuman:

Pada bulan Juli 2024, Cafe Labubu melakukan penjualan dengan nilai (termasuk pajak) sebagai berikut:

  • Penjualan Minuman Coffee Based: Rp88000000
  • Penjualan Minuman Non Coffee: Rp38500000
  • Penjualan Makanan: Rp27500000

Maka, jumlah PBJT Makanan dan/atau Minuman yang harus disetorkan Cafe Labubu adalah:

PBJT = (Tarif PBJT Makanan/Minuman : (100+tarif)% x (Nilai Penjualan Minuman Coffee Based + Nilai Penjualan Minuman Non Coffee + Nilai Penjualan Makanan)
PBJT = 10%/110% x (Rp88000000 + Rp38500000 + Rp27500000)
PBJT = Rp14000000

Penutup

Memahami pajak restoran dan kafe serta menghitung pajak untuk restoran sangat penting bagi pengusaha dalam menjalankan usaha. Platform Matasigma Pajak membantu pengusaha dalam mencari informasi dan mengelola pajak daerah. Melalui fitur ini, pengusaha kafe dan restoran dapat mendapatkan informasi lebih lengkap tentang pajak yang harus dibayar oleh pemilik kafe dan peraturan pajak untuk bisnis restoran dan kafe. Platform ini juga menawarkan tips mengelola pajak untuk restoran dan kafe kecil, sehingga memudahkan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Dengan Matasigma Pajak, pengusaha kafe dan restoran dapat fokus menjalankan bisnis dan mengembangkan usahanya dengan tenang dan mudah.