Penting! Update Syarat Perpanjang SPT Tahunan Biar Gak Ribet

Wajib pajak, ada update syarat perpanjangan SPT Tahunan nih! Simak info pentingnya di sini biar nggak ribet dan kena denda. Cek aturan baru di PMK 81/2024!

Guys, ada info penting nih buat yang suka mepet-mepet lapor SPT Tahunan! Pemerintah baru aja update syarat dokumen buat perpanjangan SPT Tahunan PPh. Jadi, kalau kalian biasa minta perpanjangan, wajib banget simak info ini biar nggak ribet nantinya.

Dulu, ngurus perpanjangan SPT Tahunan berasa lebih simpel. Sekarang, ada beberapa tambahan dokumen yang harus disiapin. Ini semua diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, tepatnya di Pasal 175 ayat (1).

Nah, apa aja sih bedanya sama aturan yang lama? Yuk, kita bahas!

Buat yang Laporannya Diaudit Akuntan Publik

Kabar gembira buat kalian yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik, sekarang ada syarat tambahan nih. Kalian wajib melampirkan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan kalau audit laporan keuangan kalian belum kelar. Jadi, kalau auditnya masih berlangsung, kalian bisa tetap ajukan perpanjangan.

Buat Wajib Pajak BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Khusus buat BUT, ada juga tambahan syarat. Kalian harus melampirkan perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4), yang lebih dikenal dengan istilah branch profit tax . Simpelnya, branch profit tax ini pajak yang dikenakan atas laba bersih setelah pajak yang didapat BUT di Indonesia.

Bedanya sama Aturan Lama (PMK 243/2014)

Dua syarat tambahan di atas itu belum ada di aturan lama. Dulu, syaratnya lebih sedikit. Biar lebih jelas, nih aku kasih tabel perbandingan syarat dokumen perpanjangan SPT Tahunan berdasarkan PMK 243/2014 dan PMK 81/2024:

Dokumen
PMK 243/2014
PMK 81/2024
Surat pernyataan audit belum selesai
Tidak Ada
Wajib untuk yang diaudit akuntan publik
Perhitungan sementara PPh Pasal 26 (4)
Tidak Ada
Wajib untuk BUT

Ingat! Perpanjangan SPT Tahunan maksimal 2 bulan dari batas waktu pelaporan ya. Ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024. Jangan sampai kelewatan!

Cara Minta Perpanjangan:

Gampang kok, tinggal kasih pemberitahuan ke Dirjen Pajak sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Jangan lupa lampirin dokumen-dokumen yang udah disebutin di atas ya.

Tips dari Admin Matasigma

Mending siapin dokumen-dokumennya dari sekarang, deh. Biar pas mau perpanjang SPT Tahunan, nggak ribet dan nggak kena denda. Luangkan waktu sebentar buat ngurusin ini, daripada nanti pusing sendiri.

Semoga informasi ini bermanfaat ya! Jangan lupa share ke teman-teman kalian biar mereka juga tahu update terbaru ini. Pajak kita, untuk kita!

Kata Kunci: SPT Tahunan, Perpanjangan SPT, PMK 81/2024, Pajak, Branch Profit Tax, BUT, Aturan Pajak Terbaru, Dirjen Pajak, Kredit Pajak, PPh Pasal 23