Peran dan Kewajiban Pajak Seorang Komisaris

Peran dan Kewajiban Pajak Seorang Komisaris
Photo by Recha Oktaviani / Unsplash

Pernah dengar istilah komisaris? Nah, kali ini kita bakal bahas soal peran dan kewajiban pajak seorang komisaris dengan bahasa yang lebih santai dan mudah dimengerti.

Apa Itu Komisaris?

Komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota atau pemegang saham untuk mengawasi kebijakan perusahaan. Jadi, bisa dibilang mereka ini adalah 'mata dan telinga' dari para pemegang saham. Selain itu, komisaris juga punya peran penting dalam hal perpajakan.

Hak-Hak Komisaris dalam Perpajakan

Sebagai komisaris, ada beberapa hak yang bisa mereka dapatkan dalam lingkup perpajakan, misalnya:

  1. Menerima Bukti Pemotongan PPh Pasal 21: Ini semacam bukti kalau pajak penghasilan kita sudah dipotong dan disetor ke negara.
  2. Menerima Pengembalian Kelebihan PPh Pasal 21: Kadang-kadang, pajak yang dipotong bisa lebih banyak dari yang seharusnya. Nah, kalau ini terjadi, komisaris berhak menerima pengembalian kelebihannya.
  3. Mengkreditkan Pajak: Terkecuali untuk PPh Pasal 21 yang sifatnya final, komisaris bisa mengkreditkan pajak yang sudah dibayarkan.

Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi

Selain hak, komisaris juga punya beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, seperti:

  1. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak: Ini langkah pertama yang harus dilakukan supaya bisa terdata di kantor pajak.
  2. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Setiap tahun, komisaris harus melaporkan penghasilan dan pajak yang sudah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan.
  3. Menghitung, Menyetorkan, dan Melaporkan Pajak Penghasilan: Semua penghasilan yang diterima terkait pekerjaan harus dihitung, disetorkan, dan dilaporkan pajaknya.

Jenis-Jenis Komisaris

Berdasarkan penghasilannya, komisaris dibagi menjadi dua jenis:

  1. Komisaris yang Merangkap sebagai Pegawai Tetap: Selain menjadi komisaris, mereka juga bekerja tetap di perusahaan.
  2. Komisaris yang Tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap: Mereka hanya menjadi komisaris tanpa pekerjaan tetap lainnya di perusahaan tersebut.

Pelaporan dan Bukti Potong

Komisaris juga harus memperhatikan pelaporan dan bukti potong pajak. Semua penghasilan yang diterima, baik itu dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan, wajib dibayar pajaknya. Meski diterima secara tidak teratur, tetap saja pajaknya harus dibayarkan.

Penutup

Dengan mengetahui hak dan kewajiban perpajakan, seorang komisaris bisa lebih mudah menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menghindari sanksi pajak. Jadi, penting banget buat para komisaris untuk memahami semua ini.

Semoga blog ini membantu kamu yang lagi mencari informasi soal peran dan kewajiban pajak seorang komisaris. Sampai jumpa di artikel berikutnya!