Perhimpunan Penghuni dan Pajak: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?

Perhimpunan penghuni memiliki banyak tanggung jawab, salah satunya adalah mengelola keuangan dari iuran sampai pajak. Yuk, pahami proses ini lebih dalam!

Perhimpunan Penghuni dan Pajak: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
Photo by Annie Spratt / Unsplash

Kamu tinggal di apartemen atau rumah susun? Pasti nggak asing lagi dong sama istilah perhimpunan penghuni. Ya, perhimpunan penghuni ini kayak RT/RW-nya kita yang tinggal di komplek atau perumahan. Bedanya, mereka ngurusi hak dan kewajiban bareng antar penghuni. Intinya, biar kehidupan kita jadi lebih tertib dan nyaman.

Kok Bisa Ada Iuran?

Nah, buat ngurusin bagian-bagian bersama seperti listrik, air, kebersihan, sampai gaji karyawan kayak security dan teknisi, pastinya butuh biaya. Dananya dapet dari penghuni, yang biasanya dikumpulin lewat iuran. Kadang ada juga iuran pengelolaan lingkungan atau yang sering disingkat IPL.

Selain itu, ada juga yang namanya sewa ruangan atau penyelenggaraan parkir yang bisa jadi sumber dana perhimpunan. Pokoknya, semua biaya operasional itu dibebankan ke penghuni. Jadi, jangan kaget ya kalo ada tagihan iuran tiap bulan.

Tugas Perhimpunan Penghuni

Ngapain aja sih perhimpunan penghuni? Banyak lho ternyata! Selain ngumpulin iuran, mereka juga ngurusin sinking fund, sewa ruangan, sampai pengelolaan parkir. Hasil dari semua ini pastinya dipake buat operasional apartemen atau rumah susun, termasuk bayar listrik, air, dan kebersihan area publik. Gaji karyawan kayak security dan teknisi juga dari sini.

Pajak dan Segala Urusannya

Kalo ngomongin pajak, perhimpunan penghuni ini termasuk subjek pajak badan. Sama kayak perusahaan, mereka juga harus punya NPWP badan dan wajib lapor SPT Tahunan.

Terus, ada yang namanya sinking fund nih. Ini semacam deposit dari penghuni yang nanti dipake buat rehabilitasi atau perbaikan gedung. Kalo dananya udah dipake, baru deh itu diakui sebagai penghasilan dan biaya.

Nggak cuma itu, perhimpunan penghuni juga wajib motong dan lapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 23, dan 26 buat karyawan atau pihak ketiga. Tapi, kabar baiknya, iuran atau service charge dan sinking fund dari penghuni nggak kena potong PPh 23. Tapi tetep, itu dianggap penghasilan yang harus dilaporin di SPT Tahunan.

Jadi, nggak cuma ngurusin kenyamanan tinggal, perhimpunan penghuni ini juga berat banget tugasnya, apalagi soal pajak. Penting banget nih buat kita sebagai penghuni tau soal ini biar nggak kaget dan lebih ngerti peran perhimpunan penghuni di kehidupan apartemen kita.

Dasar Hukumnya

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun:
    UU ini mengatur tentang kepemilikan, pembangunan, pengelolaan, dan hak serta kewajiban penghuni rumah susun dan apartemen, termasuk perhimpunan penghuni yang bertanggung jawab mengelola bagian bersama.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh):
    UU ini mengatur tentang subjek dan objek pajak penghasilan, termasuk kewajiban perpajakan perhimpunan penghuni sebagai subjek pajak badan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Tanggung Jawab dan Tata Cara Pengumpulan Pajak Penghasilan dari Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan:
    Peraturan ini mengatur tentang kewajiban perhimpunan penghuni dalam memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan 26 yang terutang.
  4. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26:
    Aturan ini memberikan panduan teknis terkait bagaimana pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan 26 harus dilakukan oleh perhimpunan penghuni.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/1998:
    Surat edaran ini menjelaskan tentang penerimaan iuran, sewa ruangan, serta kewajiban perpajakan terkait yang harus dipatuhi oleh perhimpunan penghuni.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan:
    Mengatur lebih lanjut tentang pemajakan yang terkait dengan penghasilan yang diterima oleh perhimpunan penghuni dari berbagai sumber, termasuk iuran dan sewa ruangan.
  7. Peraturan Daerah (Perda) yang Mengatur tentang Retribusi dan Pajak Daerah:
    Beberapa daerah mungkin memiliki perda yang dapat memengaruhi kebijakan pajak dan iuran yang dikelola perhimpunan penghuni.

Dengan landasan hukum tersebut, perhimpunan penghuni diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan pajak dan iuran. Pastikan juga untuk selalu mengikuti ketentuan terbaru yang mungkin dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah terkait pengelolaan properti dan perpajakan.

Semoga info ini bermanfaat buat kamu yang tinggal di apartemen atau rumah susun ya! Jangan lupa bayar iurannya biar kehidupan kita lebih nyaman dan teratur.


Nah, gimana? Udah lebih ngerti kan tentang perhimpunan penghuni? Jangan lupa share info ini ke temen-temenmu yang juga tinggal di apartemen!