Perubahan Penting dalam Pelaporan SPT dengan Coretax Administration System (CTAS)

Portal wajib pajak DJP menawarkan berbagai fitur baru, seperti perhitungan PPh Pasal 25, pelaporan SPOP PBB, aplikasi SPT Masa PPN, kompensasi kelebihan pajak otomatis, dan banyak lagi.

Perubahan Penting dalam Pelaporan SPT dengan Coretax Administration System (CTAS)
Photo by The New York Public Library / Unsplash

Hai teman-teman! Kalian tahu gak kalau sekarang proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mengalami pembaruan dengan adanya Coretax Administration System (CTAS)? Yuk, kita bahas lebih detail tentang perubahan-perubahan apa saja yang terjadi!

Metode Penyampaian SPT

Pertama-tama, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kalau SPT bisa disampaikan secara manual dengan formulir kertas atau secara elektronik. Kalau memilih elektronik, kalian bisa melakukannya lewat portal wajib pajak DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Fitur Baru di Portal Wajib Pajak

Nah, ada beberapa hal baru kalau kalian menggunakan portal wajib pajak di sistem coretax ini:

  1. Menu Perhitungan PPh Pasal 25: Fitur ini disediakan untuk berbagai entitas seperti bursa, BUMN, BUMD, dan bank, berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
  2. Pelaporan SPOP PBB: Sekarang, pelaporan ini bisa dilakukan melalui sistem dengan penyesuaian sektor atau subsektor yang diperlukan wajib pajak.
  3. Aplikasi SPT Masa PPN dan Lainnya: Aplikasi ini bisa diakses oleh non-PKP dan PKP, termasuk untuk PPN DM, pemungut PPN non-PKP, dan pemungut PPN PMSE.
  4. Kompensasi Kelebihan Pajak: Informasi saldo kompensasi tersedia otomatis di sistem.
  5. Perhitungan PPh Pasal 21: Perhitungan ini lebih sederhana dengan tarif efektif.
  6. Penerbitan Bukti Potong oleh Cabang Usaha: Cabang usaha bisa menerbitkan bukti potong, tapi pelaporan dan pembayaran hanya oleh entitas pusat.
  7. Integrasi Data Pemotongan PPh Pasal 21: Data bulanan pegawai tetap terintegrasi dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2.
  8. SPT Masa PPh Unifikasi: Terintegrasi dengan e-bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
  9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi: Digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
  10. Pembuatan Kode Billing: Untuk pembayaran kurang bayar SPT dilakukan melalui menu SPT.
  11. Pengisian SPT Tahunan PPh: Dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, dilanjutkan ke lampiran sesuai kondisi wajib pajak.
  12. Bukti Potong Otomatis: Bukti potong atau pungut bisa langsung digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill otomatis.
  13. Bukti Potong PPh Sistem: Termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan dalam satu kesatuan data unit keluarga.
  14. Menu Pencatatan untuk UMKM: Wajib pajak UMKM bisa menggunakan menu pencatatan sederhana (simple record of bookkeeping).
  15. Wajib Pajak Orang Pribadi: Yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Pengingat dan Pembayaran

DJP juga menambahkan kalau sistem akan mengirimkan pengingat otomatis supaya kalian gak melewatkan kewajiban penyampaian SPT. Pengingat ini dikirim pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.

Kalau setelah mengisi dan melengkapi formulir SPT ternyata ada kurang bayar, kalian akan menerima kode billing dari sistem untuk melakukan pembayaran. Tapi kalau ada kelebihan pembayaran pajak, kalian bisa meminta pengembalian yang langsung diproses oleh sistem, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Penerapan CTAS

Deployment CTAS direncanakan pada akhir 2024. Saat ini, coretax sedang dalam fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT).

Itulah beberapa poin penting tentang perubahan pelaporan SPT dengan CTAS. Semoga informasi ini bermanfaat buat kalian yang harus melaporkan SPT ya!