Perubahan Penting dalam Penetapan Tempat Terdaftar WP: Apa yang Harus Diketahui Pemilik Perusahaan

PER-17/PJ/2025 mengatur penempatan wajib pajak di KPP Besar, Khusus, dan Madya berdasarkan tiga kategori serta sembilan kriteria, seperti peredaran usaha, aset, dan struktur kepemilikan. Aturan ini berlaku sejak 1 September 2025

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penentuan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. Peraturan ini menjadi acuan penting bagi para pelaku usaha, khususnya pemilik perusahaan, dalam memahami penempatan administrasi perpajakan mereka di struktur DJP.

PER-17/PJ/2025 mulai berlaku sejak 1 September 2025 dan secara resmi mencabut aturan sebelumnya, yaitu PER-07/PJ/2020 hingga PER-05/PJ/2021, menandai langkah baru dalam penyempurnaan sistem administrasi perpajakan yang lebih tepat sasaran dan efisien.

Mengapa Tempat Terdaftar Penting?

Tempat terdaftar wajib pajak tidak hanya soal lokasi administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan, pengawasan, dan kompleksitas penanganan permasalahan perpajakan. KPP Besar, Khusus, dan Madya umumnya memiliki kapasitas sumber daya manusia dan teknologi yang lebih memadai untuk menangani wajib pajak dengan struktur bisnis yang kompleks, transaksi lintas negara, atau volume perpajakan yang signifikan.

Dengan demikian, penetapan tempat terdaftar yang tepat memastikan bahwa wajib pajak mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan skala dan kompleksitas usahanya.

Tiga Kategori Wajib Pajak yang Dapat Terdaftar di KPP Besar dan Khusus

Berdasarkan PER-17/PJ/2025, terdapat tiga kategori utama wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai peserta administrasi di KPP Besar, Khusus, atau Madya:

  1. Wajib Pajak Tertentu
    Kelompok ini mencakup entitas yang oleh DJP dinilai memiliki karakteristik khusus, baik dari segi struktur kepemilikan, jaringan usaha, maupun aktivitas perpajakannya. Penentuan status “tertentu” dilakukan melalui pertimbangan teknis dan strategis oleh DJP.
  2. Orang Pribadi dan Badan yang Tidak Memenuhi Persyaratan Subjektif sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
    Ini termasuk wajib pajak asing atau badan usaha yang tidak berkedudukan secara formal di Indonesia namun tetap memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima dari Indonesia. Penempatan mereka di KPP besar memastikan penanganan yang lebih spesifik terhadap isu perpajakan internasional.
  3. Orang Pribadi dan Badan yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Sesuai Pasal 3 UU Pajak Penghasilan
    Kelompok ini mencakup entitas yang secara hukum tidak diklasifikasikan sebagai subjek pajak dalam negeri, namun tetap wajib melaporkan kewajiban tertentu. Penataan administrasi di KPP besar memungkinkan pengelolaan yang lebih terstruktur meskipun statusnya tidak konvensional.

Sembilan Kriteria Penetapan Tempat Terdaftar

Penetapan tempat terdaftar tidak dilakukan secara sembarangan. DJP menggunakan sembilan parameter objektif dan strategis untuk menentukan penempatan wajib pajak:

  1. Peredaran Usaha – Menjadi indikator utama skala bisnis.
  2. Jumlah Penghasilan – Digunakan untuk mengukur beban pajak potensial.
  3. Jumlah Pembayaran Pajak – Mencerminkan kontribusi nyata terhadap negara.
  4. Nilai Aset, Kewajiban, dan Ekuitas – Memberi gambaran struktur keuangan perusahaan.
  5. Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha – Faktor geografis dan operasional.
  6. Kewarganegaraan – Khususnya relevan untuk wajib pajak asing.
  7. Klasifikasi Lapangan Usaha – Untuk memastikan penanganan sesuai sektor industri.
  8. Grup Wajib Pajak atau Pemilik Manfaat – Mengakomodasi struktur korporasi grup.
  9. Pertimbangan Lain dari Dirjen Pajak – Ruang fleksibilitas untuk kasus-kasus khusus.

Penetapan akhir dilakukan melalui keputusan resmi Dirjen Pajak, yang bersifat mengikat secara administratif.

Implikasi bagi Pemilik Perusahaan

Bagi pemilik perusahaan, perubahan ini membawa beberapa dampak strategis:

  • Transparansi Lebih Tinggi: Proses penempatan menjadi lebih jelas karena didasarkan pada kriteria objektif.
  • Potensi Reklasifikasi: Perusahaan yang sebelumnya terdaftar di KPP reguler dapat dipindahkan ke KPP Besar jika memenuhi kriteria tertentu.
  • Kewajiban Dokumentasi yang Lebih Ketat: Di KPP Besar, ekspektasi terhadap kualitas pelaporan dan dokumentasi transfer pricing, laporan keuangan, serta rekonsiliasi fiskal akan meningkat.
  • Akses ke Layanan Khusus: Sebagai imbalannya, wajib pajak di KPP Besar biasanya mendapatkan akses ke tim fasilitator, layanan prioritas, dan respons lebih cepat atas permohonan.

Langkah Proaktif yang Dapat Diambil

Untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan status tempat terdaftar, disarankan bagi perusahaan untuk:

  • Melakukan audit internal terhadap data peredaran usaha, aset, dan penghasilan.
  • Mengevaluasi apakah entitas termasuk dalam kelompok "tertentu" atau bagian dari grup korporasi besar.
  • Memastikan seluruh dokumen perpajakan tersusun rapi dan siap diaudit.
  • Meninjau kembali struktur kepemilikan dan operasional untuk menghindari ketidaksesuaian dengan kriteria baru.

Matasigma Siap Mendampingi Anda

Perubahan regulasi seperti PER-17/PJ/2025 menuntut adaptasi cepat dan pemahaman mendalam terhadap implikasi operasional dan strategisnya. Sebagai mitra kepercayaan banyak perusahaan, Matasigma hadir untuk membantu Anda menjaga kepatuhan, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, dan meminimalkan risiko.

Mulai dari konsultasi penetapan tempat terdaftar, audit kesiapan administrasi, hingga pendampingan dalam proses mutasi KPP—tim profesional kami siap memberikan solusi yang presisi dan proaktif.

Jangan biarkan perubahan regulasi mengganggu fokus bisnis Anda. Percayakan urusan perpajakan pada ahlinya. Matasigma — Solusi Cerdas untuk Kepatuhan Perpajakan yang Berkelanjutan.