PMK 112/2025: Aturan Baru yang Tutup Jalur “Lewat Negara Lain” untuk Hindari Pajak
PMK 112/2025 bukan hanya regulasi teknis soal P3B tetapi sebagai terobosan konseptual yang mengubah cara Indonesia menilai siapa sebenarnya pemilik manfaat ekonomi. Bagi wajib pajak pribadi maupun badan, memahami nuansa “agen”, “nomine”, dan “conduit”
Dua minggu lalu, saya menerima telepon dari seorang direktur keuangan perusahaan manufaktur di Batam. Beliau baru saja menerima surat ketetapan dari DJP: tarif PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman dari Singapura naik dari 5% menjadi 20%. Alasannya? “Wajib pajak tidak memenuhi kriteria beneficial owner menurut PMK 112/2025.”
Beliau dengan agak bingung. “Kami pakai perusahaan holding di Singapura, sudah punya NPWP luar negeri, sudah lampirkan SKD—semua dokumen lengkap. Kok kena kenaikan?”
Saya diam sejenak—bukan karena tak tahu jawabannya, tapi karena pertanyaan itu menggambarkan betapa luasnya kesenjangan antara kelengkapan dokumen dan substansi transaksi. Dan di situlah PMK 112/2025 berdiri: bukan sebagai aturan tambahan, melainkan sebagai penyaring moral dan ekonomi atas klaim manfaat P3B.

Dalam pengalaman saya lebih dari dua dekade mendampingi wajib pajak lintas batas—mulai dari startup teknologi hingga grup manufaktur multinasional—saya seringkali melihat pola yang sama: struktur hukum dibangun sempurna, tetapi arus kas dan kendali ekonomi justru mengalir ke tempat lain—tanpa jejak tertulis, tanpa kontrak eksplisit, hanya satu kebiasaan: “Selalu diteruskan ke induk.”
Nah, PMK 112/2025 menyatakan dengan tegas: kebiasaan itu sudah cukup untuk dianggap sebagai kewajiban tidak tertulis. Dan itulah titik baliknya.
Ringkasan Poin Utama
Berikut lima poin inti yang akan kita bahas—bukan sebagai daftar regulasi, melainkan sebagai peta navigasi praktis:
- PMK 112 bukan sekadar pelaksanaan P3B tetapi sebagai instrumen anti-abuse yang berbasis definisi substansial, bukan formalitas hukum semata.
- Tiga kata kunci — agen, nomine, dan conduit — bukan istilah akademis, tapi filter operasional yang bisa membatalkan seluruh klaim manfaat P3B dalam hitungan detik.
- Untuk WP badan luar negeri, empat syarat substantif (kendali, alokasi penghasilan, penanggungan risiko, dan kewajiban penerusan) harus diverifikasi secara faktual, bukan hanya di atas kertas.
- Contoh kasus Nexus Capital vs Alpha Holdings bukan fiksi—sebagai contoh kasus yang sering kami temukan dalam due diligence lintas yurisdiksi, terutama di struktur holding Singapura–Bermuda–Dubai.
- Bagi WP pribadi, ancaman lebih halus: status “beneficial owner” bisa runtuh hanya karena adanya kuasa pengelolaan aset atau perjanjian trust yang tak diungkap—meski tidak melanggar hukum setempat.
1. PMK 112/2025: Saat Substansi Menggantikan Bentuk
Sebelum 2025, banyak konsultan pajak—dan saya akui, termasuk saya di awal karier—masih berpikir bahwa “memiliki NPWP luar negeri + SKD + bukti domisili” sudah cukup untuk memperoleh tarif P3B. Itu logika formal compliance.
PMK 112/2025 mengganti logika itu dengan substantive assessment. Pasal 19 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa beneficial owner haruslah orang pribadi yang tidak bertindak sebagai agen atau nomine, dan badan yang tidak bertindak sebagai agen, nomine, ataupun perusahaan conduit.
Perhatikan: bukan “tidak terdaftar sebagai agen”, tapi “tidak bertindak sebagai agen”. Artinya, DJP tidak lagi peduli apakah surat kuasa ada atau tidak—yang ditanya adalah: Siapa yang benar-benar mengambil keputusan? Siapa yang benar-benar menikmati hasil? Siapa yang benar-benar menanggung kerugian?
Dalam praktik, ini berarti:
- Sebuah PT di Singapura yang menerima bunga dari Indonesia, lalu langsung dan secara konsisten meneruskan 98% penghasilannya ke perusahaan induk di Bermuda—meski tak ada klausul wajib di anggaran dasarnya—akan dinilai sebagai conduit.
- Seorang WP pribadi di Swiss yang menerima dividen dari anak perusahaan Indonesia melalui rekening trust di Liechtenstein—dengan trustee lokal yang hanya menjalankan instruksi—bisa kehilangan status beneficial owner, karena ia tidak memiliki kendali substantif atas aset tersebut.
Ini bukan soal apakah struktur legalnya sah, tapi apakah struktur itu mencerminkan realitas ekonomi. Dan inilah yang membuat PMK 112 begitu revolusioner dengan menggeser beban pembuktian wajib pajak. Anda tidak lagi cukup dengan hanya membuktikan “saya terdaftar di sini”—Anda harus membuktikan “saya benar-benar beroperasi di sini”.
2. Agen, Nomine, Conduit: Bukan Istilah, Tapi Pola Perilaku
Mari kita bedah tiga istilah itu—bukan dari definisi teoretis, tapi dari sudut pandang audit di lapangan.
Agen, menurut Pasal 1 angka 22 PMK 112/2025, adalah “pihak perantara yang bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain”. Di kantor, kami sering menyebutnya “badan tanpa otak”: semua keputusan strategis, penunjukan direksi, bahkan penentuan tarif bunga—datang dari luar. Yang di Singapura hanya menandatangani dokumen.
Nomine lebih halus: “pihak yang secara hukum memiliki harta atau memperoleh penghasilan untuk kepentingan pihak yang sebenarnya memiliki harta atau menikmati manfaat atas penghasilan”. Bayangkan seorang kakek di Bandung yang namanya tercantum sebagai pemegang saham 100% di sebuah PT di Bali—padahal seluruh modal dan kebijakan berasal dari cucunya di London. Kakek ini berperan sebagai nominee—dan jika kakek ini mengklaim manfaat P3B Inggris–Indonesia, maka klaim itu akan rontok saat DJP meminta laporan keuangan pribadinya dan menemukan bahwa ia tidak punya penghasilan lain selain dividen itu.
Conduit adalah yang paling berbahaya—karena sering kali tidak disadari sebagai ancaman. Definisinya: perusahaan yang memperoleh manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan dari Indonesia, sedangkan manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki oleh pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh manfaat P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung.
Artinya: jika Anda menggunakan perusahaan di Singapura hanya sebagai jalur transit—bukan sebagai entitas bisnis aktif dengan karyawan, kantor, risiko, dan keuntungan riil—maka Anda sedang bermain api. Dan api itu bukan abstraksi: tarif 20% PPh Pasal 26 adalah konsekuensi —seperti yang dialami PT I dan Nexus Capital.
3. Empat Syarat Substantif untuk WP Badan: Ujian Nyata, Bukan Checklist
Bagi WP badan luar negeri, PMK 112/2025 menetapkan empat ujian substansial:
- Kendali atas dana, aset, atau hak penghasilan — Bukan sekadar “boleh memutuskan”, tapi “secara faktual memutuskan”. Kami pernah mengevaluasi laporan rapat direksi perusahaan di Malaysia: 92% keputusan penting diambil melalui email dari Jakarta—dan tak satu pun rapat fisik diadakan di Malaysia selama tiga tahun. Hasilnya? Status beneficial owner dibatalkan.
- Alokasi penghasilan < 50% untuk kewajiban ke pihak lain, kecuali gaji wajar dan biaya operasional lazim. Jika 70% bunga yang diterima dari Indonesia langsung dialihkan ke kantor pusat sebagai “fee manajemen”, itu red flag—terutama jika fee itu tidak didukung layanan konkret.
- Penanggungan risiko atas aset, modal, atau kewajiban — Perusahaan conduit biasanya tidak pernah rugi. Ia menerima bunga, lalu meneruskannya sebagai dividen—tanpa pernah menanggung gagal bayar debitur, fluktuasi nilai tukar, atau penyusutan aset.
- Tidak ada kewajiban—tertulis maupun tidak tertulis—untuk meneruskan penghasilan. Ini poin paling krusial: kebiasaan meneruskan = kewajiban tidak tertulis. Seperti dalam kasus Nexus Capital yang selalu meneruskan bunga ke Alpha Holdings—meski tanpa kontrak, DJP tetap menilainya sebagai bentuk ketergantungan ekonomi.
4. Apa yang Harus Dilakukan WP Pribadi? Lebih dari Sekadar Mengisi Formulir
Bagi WP pribadi, ancamannya berbeda—lebih personal, lebih rumit. Anda tidak bisa mengandalkan “domisili pajak” atau “NPWP luar negeri”. Yang ditanyakan adalah: Apakah Anda benar-benar tinggal, bekerja, dan mengatur keuangan Anda dari yurisdiksi itu?
Kami merekomendasikan tiga langkah konkret:
- Audit substansi domisili: Simpan bukti sewa rumah, tagihan listrik, rekening bank lokal, kartu kredit aktif, dan catatan perjalanan—minimal enam bulan berturut-turut.
- Review struktur kepemilikan aset: Jika saham Anda dipegang oleh trust atau foundation (yayasan), pastikan dokumen trust menyatakan secara eksplisit bahwa Anda adalah settlor sekaligus beneficiary utama, dan bahwa trustee tidak punya otoritas diskresioner penuh.
- Verifikasi aliran kas: Hindari pola “uang masuk dari Indonesia → langsung keluar ke rekening lain di yurisdiksi ketiga”. Setiap transaksi harus punya tujuan ekonomi yang jelas—dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan auditor.
Pajak Bukan Soal Menghindar—Tapi Soal Memilih Cerita yang Masuk Akal
PMK 112/2025 bukan peraturan yang ingin “menjerat” wajib pajak tetapi sebagai upaya sistemik untuk memastikan bahwa manfaat P3B diberikan kepada mereka yang benar-benar berkontribusi pada ekonomi yurisdiksi itu—bukan kepada entitas bayangan yang hanya eksis di atas kertas.
Dalam pengalaman saya, wajib pajak yang paling tenang bukan yang punya struktur paling rumit—tapi yang paling transparan secara substansi. Mereka tidak takut menunjukkan laporan keuangan, tidak ragu menjelaskan aliran kas, dan tidak malu mengakui: “Kami memang membangun struktur ini agar sesuai dengan bisnis kami—bukan untuk menghindari pajak.”
Itulah pesan terakhir yang ingin saya sampaikan: PMK 112 tidak menghukum kecermatan tetapi menghukum ketidakjujuran terhadap realitas ekonomi sendiri. Dan di dunia pajak pasca-2025, kejujuran itu bukan sikap moral—tapi strategi bertahan.
Saya terbuka untuk diskusi lebih lanjut—silakan kirim pesan jika topik ini relevan dengan tantangan yang sedang Anda hadapi.