PMK 118/2024: Langkah-langkah Penting dalam Tata Cara Pajak di Awal Tahun 2025
PMK 118/2024 membawa perubahan signifikan di bidang pajak, simplifikasi prosedur, dan kepastian hukum. Matasigma siap mendukung dengan layanan profesional untuk wajib pajak.
Halo, semuanya! Bagi para wajib pajak ada kabar terbaru yang perlu kita ketahui. Kementerian Keuangan Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 , yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan penting dalam tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Mari kita bahas satu per satu agar kita bisa lebih paham dan siap menghadapi perubahan ini.
1. Simplifikasi Aturan untuk Kepastian Hukum
PMK 118/2024 dirancang dengan tujuan untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini cukup kompleks. Dengan melebur dan menyempurnakan beberapa aturan lama, PMK ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Sebagai contoh, beberapa peraturan yang sebelumnya berdiri sendiri kini digabung menjadi satu dalam PMK 118/2024. Ini tentunya akan memudahkan wajib pajak dalam memahami dan mematuhi aturan pajak yang berlaku.
2. Pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Dokumen Lainnya
Salah satu hal yang diatur dalam PMK baru ini adalah prosedur pembetulan . Pembetulan SKP, surat keputusan, surat tagihan pajak (STP), dan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kini memiliki prosedur yang lebih jelas dan sederhana. Wajib pajak yang merasa ada kesalahan dalam dokumen-dokumen tersebut dapat mengajukan permohonan pembetulan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PMK 118/2024.
Misalnya, jika ada kesalahan dalam jumlah pajak yang ditagih pada STP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan melalui saluran resmi yang sudah ditentukan. Proses ini tidak lagi membingungkan karena semua langkah-langkahnya telah diatur dengan detail.
3. Penyelesaian Keberatan
Selanjutnya, PMK 118/2024 juga mengatur prosedur penyelesaian keberatan . Keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak jika mereka merasa bahwa putusan atau ketentuan pajak yang diterima tidak adil atau salah. Peraturan ini menjamin bahwa setiap keberatan akan diproses secara transparan dan adil, dengan batas waktu yang jelas untuk penyelesaiannya.
Sebagai contoh, jika wajib pajak merasa bahwa sanksi administrasi yang diberikan terlalu berat, mereka dapat mengajukan keberatan. Proses ini dilakukan dengan mengisi formulir resmi dan mengirimkannya kepada Ditjen Pajak. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan tanggapan dari otoritas pajak dalam waktu yang sudah ditentukan.
4. Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
PMK 118/2024 juga mencakup tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi, denda, dan kenaikan. Misalnya, jika ada SKP atau STP yang ternyata tidak benar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk pembatalan. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa wajib pajak tidak dibebani dengan kewajiban pajak yang sebenarnya tidak berlaku.
Selain itu, PMK ini juga mengatur tentang pembatalan SKP yang hasil dari pemeriksaan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir dengan wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penentuan pajak dilakukan dengan transparansi dan kehati-hatian.
5. Penyesuaian dengan Sistem Coretax
Dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi, PMK 118/2024 juga mengatur penyampaian, pencabutan, dan pengajuan surat serta dokumen yang disesuaikan dengan sistem Coretax Administration System (CTAS). Coretax merupakan platform digital yang digunakan oleh Ditjen Pajak untuk mempermudah proses administrasi pajak.
Misalnya, wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan pembetulan atau keberatan secara online melalui Coretax. Selain itu, dokumen-dokumen penting seperti surat keputusan atau notifikasi pajak juga akan dikirimkan secara elektronik melalui sistem ini. Hal ini tentunya akan mempercepat proses dan mengurangi birokrasi yang sering kali membebani wajib pajak.
6. Pelimpahan Wewenang
Terakhir, PMK 118/2024 juga mengatur pelimpahan sejumlah wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada pejabat-pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penyelesaian masalah-masalah perpajakan dan meningkatkan efisiensi kerja. Misalnya, beberapa wewenang yang sebelumnya harus diselesaikan oleh Dirjen Pajak langsung kini dapat dilakukan oleh pejabat-pjabat di bawahnya.
Referensi Aturan
PMK 118/2024 mencabut dan menggantikan beberapa peraturan lama, termasuk:
- PMK 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
- PMK 9/PMK.03/2013 sampai PMK 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
- PMK 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan.
- PMK 253/PMK.03/2014 sampai PMK 249/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.
- PMK 81/PMK.03/2017 tentang Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Semua peraturan-peraturan tersebut kini sudah digantikan oleh PMK 118/2024, yang lebih sederhana dan terpadu.
Penutup
PMK 118/2024 membawa perubahan signifikan dalam dunia perpajakan Indonesia, dengan fokus pada simplifikasi prosedur dan peningkatan kepastian hukum bagi wajib pajak. Meskipun awalnya mungkin memerlukan waktu untuk beradaptasi, namun peraturan ini diyakini akan membawa manfaat jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan baru ini, kita dapat lebih mudah menjalankan kewajiban pajak kita secara tepat dan efisien.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam mengimplementasikan peraturan baru ini atau ingin mendapatkan dukungan profesional dalam pengelolaan pajak, layanan Matasigma bisa menjadi solusi yang tepat. Matasigma menawarkan layanan lengkap di bidang pajak, mulai dari konsultasi , pengadministrasian , hingga pelaporan pajak . Dengan tim ahli yang berpengalaman dan didukung oleh teknologi canggih, Matasigma dapat membantu Anda memahami dan mematuhi peraturan pajak terbaru dengan lebih mudah dan efektif. Tidak hanya itu, Matasigma juga menjembatani Anda dalam hal analisis data pajak, otomatisasi proses, dan optimasi struktur pajak. Dengan demikian, Anda dapat lebih fokus pada pertumbuhan bisnis sambil tetap memastikan kepatuhan pajak yang optimal.