Punya Bisnis? Ketahui SKB PPh 23 untuk Dapetin Berbagai Insentif Pajak!

Bingung mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 untuk nikmati insentif pajak pemerintah? Tenang! Di sini kami akan bahas syarat, dokumen, dan cara mudah untuk dapatkan SKB PPh 23

Punya Bisnis? Ketahui SKB PPh 23 untuk Dapetin Berbagai Insentif Pajak!
Photo by Kelly Sikkema / Unsplash

Bingung mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 untuk insentif pajak pemerintah? Tenang, di sini kami akan membahas syarat, dokumen, dan cara mudah untuk mendapatkannya.

Sobat SMART UMKM harus paham bahwa SKB PPh 23 merupakan syarat mutlak untuk menikmati berbagai insentif pajak PPh 23 yang ditawarkan pemerintah. Apa itu PPh 23? PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain, seperti honorarium, sewa, royalti, dan hadiah. Untuk mendapatkan insentif ini, Sobat SMART UMKM harus menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki hutang PPh 23.

Tapi, jangan khawatir, pengurusan SKB ini cukup mudah dan Sobat SMART UMKM bisa melakukannya sendiri.

Persyaratan Umum

Berikut persyaratan umum yang Sobat SMART UMKM perlu penuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan punya NPWP
  • Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir
  • Tidak sedang ditagih pajak atau punya hutang pajak
  • Tidak pernah melanggar kewajiban perpajakan dalam tiga tahun terakhir

Dokumen yang Diperlukan

  • Formulir permohonan SKB PPh 23: Bisa diunduh di situs DJP (Direktoral Jenderal Pajak)
  • KTP: Sebagai bukti identitas WNI
  • SPT Tahunan PPh: Bukti kepatuhan pajak
  • Lapor SPT Masa Pajak: Bukti kepatuhan pajak masa
  • Surat Keterangan Domisili: Untuk Wajib Pajak tertentu

Cara Mengajukan SKB PPh 23

  1. Lengkapi seluruh persyaratan.
  2. Datangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
  3. Siapkan dokumen dan serahkan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
  5. Jika lengkap, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  6. Ambil SKB PPh 23 di KPP setelah lima hari kerja dengan membawa BPS asli.

Tips dari Sobat SMART UMKM

  • Siapkan dokumen lengkap sebelum datang ke KPP.
  • Pastikan formulir permohonan diisi dengan benar dan lengkap.
  • Ajukan permohonan di awal periode agar dapat menikmati insentif pajak.
  • Ketahui jenis insentif pajak yang membutuhkan SKB PPh 23.
  • Sobat SMART UMKM bisa mengurus SKB PPh 23 secara online melalui laman DJP Online.

Semoga penjelasan ini membantu Sobat SMART UMKM! Jangan ragu untuk melakukan konsultasi lebih lanjut dengan konsultan pajak terpercaya.

Ingat, Sobat SMART UMKM tidak perlu repot lagi! Tinggal serahkan proses pengurusan SKB PPh 23 kepada tim SMART UMKM ID. Yuk, hubungi kami segera!

Salam sukses untuk Sobat SMART UMKM!