Pusing Bikin Faktur Pajak? Ini Dia Aturan Mainnya Kalau Pembeli Kekeuh Gak Mau Kasih Data

Siapa sih yang enggak pernah pusing urusan pajak? Apalagi kalau lagi bikin faktur pajak. Nah, buat para pengusaha, pernah gak sih ngalamin kejadian di mana pembeli ogah banget kasih nomor NIK atau NPWP? Padahal, data ini penting banget buat bikin faktur pajak yang benar.

Pusing Bikin Faktur Pajak? Ini Dia Aturan Mainnya Kalau Pembeli Kekeuh Gak Mau Kasih Data
Photo by Artem Beliaikin / Unsplash

Tenang, kamu enggak sendirian kok! Banyak juga pengusaha lain yang ngalamin hal yang sama. Tapi, jangan khawatir, kali ini kita bakal bahas tuntas soal aturan main bikin faktur pajak, terutama kalau pembeli kita susah diajak kerja sama.

Kenapa sih harus ribet soal NIK atau NPWP?

Sebenarnya, minta NIK atau NPWP ke pembeli itu penting banget. Data ini berguna buat ngecek apakah pembeli udah terdaftar sebagai wajib pajak atau belum. Selain itu, data ini juga dibutuhkan buat laporan pajak perusahaan.

Dasar hukum mengenai faktur pajak untuk konsumen akhir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya terkait dengan pengertian penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.03/2012 memberikan tata cara lebih lanjut mengenai pembuatan faktur pajak. Sementara itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 memberikan pengaturan khusus mengenai faktur pajak untuk konsumen akhir, termasuk kriteria konsumen akhir dan persyaratan pembuatan faktur pajaknya

Terus, gimana kalau pembeli gak mau kasih?

Kalau pembeli kekeuh gak mau kasih NIK atau NPWP, kamu sebenarnya masih bisa bikin faktur pajak kok. Tapi, ada syaratnya. Pembeli harus masuk kategori "konsumen akhir".

Siapa sih yang disebut konsumen akhir?

Konsumen akhir itu sederhananya adalah orang yang beli barang atau jasa buat dipakai sendiri, bukan buat dijual lagi. Jadi, kalau kamu jualan baju ke tetangga sebelah rumah buat dipake dia sendiri, nah itu termasuk konsumen akhir.

Apa aja yang harus diperhatikan kalau bikin faktur pajak untuk konsumen akhir?

  • Data yang harus dicantumkan: Nama, alamat, dan NPWP perusahaan kamu. Jenis barang atau jasa yang dijual, harga, dan jumlah pajak yang dikenakan.
  • Kode dan nomor seri faktur pajak: Kamu bisa bikin sendiri kode dan nomor seri faktur pajak sesuai kebiasaan perusahaan kamu.

Yang penting diingat:

Walaupun kamu bisa bikin faktur pajak untuk konsumen akhir tanpa minta NIK atau NPWP, kamu tetap harus menyimpan bukti transaksi lainnya ya, seperti nota atau struk pembayaran. Ini penting buat jaga-jaga kalau ada pemeriksaan dari pajak.

Penutup

Bikin faktur pajak memang agak ribet, apalagi kalau pembeli susah diajak kerja sama. Tapi, dengan memahami aturan mainnya, kamu bisa mengatasi masalah ini dengan mudah. Yang penting, selalu ikuti aturan perpajakan yang berlaku agar bisnis kamu lancar jaya.