Renovasi Bangunan, Perluasan, dan PPN: Apa yang Perlu Kamu Ketahui

Konsekuensi tidak melaporkan PPN: Sanksi administratif dan/atau pidana jika tidak melaporkan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Pemerintah dapat mengetahui melalui laporan atau pemeriksaan.

Renovasi Bangunan, Perluasan, dan PPN: Apa yang Perlu Kamu Ketahui
Photo by Stefan Lehner / Unsplash

Ketika kamu memutuskan untuk merenovasi atau memperluas bangunan, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Salah satunya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Namun, perlu diingat bahwa KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, asalkan tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Bangunan yang dimaksud dalam PMK 61/2022 adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan, dengan memenuhi kriteria tertentu. Contohnya, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Tarif PPN yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 2,2%. Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Perlu diingat bahwa PPN atas KMS terutang saat mulai dibangunnya bangunan hingga bangunan selesai, dan tempat PPN terutang adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Jadi, sebelum kamu memutuskan untuk merenovasi atau memperluas bangunan, pastikan kamu memahami ketentuan PPN atas KMS agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan pajak.

Misalnya, kita ingin renovasi rumah dengan beberapa ruang dan area. Rumah tersebut akan memiliki:

  • 3 kamar tidur, masing-masing dengan ukuran 12m x 10m = 120m²
  • 1 ruang tamu dengan ukuran 15m x 12m = 180m²
  • 1 dapur dengan ukuran 8m x 6m = 48m²
  • 1 ruang makan dengan ukuran 10m x 8m = 80m²
  • 1 kamar mandi dengan ukuran 4m x 3m = 12m²
  • 1 garasi dengan ukuran 6m x 4m = 24m²
  • 1 patio luar dengan ukuran 10m x 5m = 50m²

Perhitungan Luas:

Untuk menghitung luas total rumah, kita tambahkan luas masing-masing ruang dan area:

  • 3 kamar tidur: 3 x 120m² = 360m²
  • 1 ruang tamu: 180m²
  • 1 dapur: 48m²
  • 1 ruang makan: 80m²
  • 1 kamar mandi: 12m²
  • 1 garasi: 24m²
  • 1 patio luar: 50m²

Luas total: 360m² + 180m² + 48m² + 80m² + 12m² + 24m² + 50m² = 754m²

Perhitungan PPN:

Misalnya, biaya total membangun rumah adalah Rp 500.000.000. Untuk menghitung PPN, kita perlu menghitung dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP = Biaya total membangun - Biaya perolehan tanah = Rp 500.000.000 - Rp 100.000.000 (mengasumsikan biaya perolehan tanah adalah Rp 100.000.000) = Rp 400.000.000

PPN = 2,2% x DPP = 2,2% x Rp 400.000.000 = Rp 8.800.000

Konsekuensi tidak melaporkan:

Jika kita tidak melaporkan PPN atas kegiatan membangun sendiri, maka kita dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif dapat berupa denda atau penalti, sedangkan sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda.

Bagaimana pemerintah mengetahuinya:

Pemerintah dapat mengetahui bahwa kita tidak melaporkan PPN atas kegiatan membangun sendiri melalui beberapa cara, seperti:

  • Laporan dari tetangga atau masyarakat sekitar
  • Pemeriksaan lapangan oleh petugas pajak
  • Analisis data keuangan dan transaksi yang terkait dengan kegiatan membangun sendiri
  • Informasi dari bank atau lembaga keuangan lainnya

Jika pemerintah mengetahui bahwa kita tidak melaporkan PPN, maka kita dapat dikenai sanksi dan diwajibkan untuk membayar PPN yang belum dilaporkan, serta denda dan bunga yang terkait. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melaporkan PPN dengan benar dan tepat waktu untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.