Siap-siap UMKM! Jika PPh Final 0,5% Tak Lanjut, Ini yang Harus Dilakukan di 2025

Nasib PPh Final 0,5% UMKM untuk 2025 belum pasti karena aturan perpanjangan belum terbit. Pelaku UMKM, khususnya yang telah 7 tahun memanfaatkan fasilitas ini, perlu bersiap jika harus beralih ke perhitungan pajak dengan tarif umum PPh tahun depan.

Halo para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasabah dan mitra Matasigma! Ada kabar penting terkait kewajiban perpajakan Anda di tahun 2025 yang perlu menjadi perhatian serius. Muncul ketidakpastian mengenai kelanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh UMKM. Mari kita bedah situasinya berdasarkan informasi terbaru.

Ketidakpastian Perpanjangan Fasilitas PPh Final 0,5%

Seperti yang kita ketahui, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 memberikan kemudahan bagi UMKM dengan omzet bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun untuk membayar PPh bersifat final dengan tarif 0,5%. Namun, fasilitas ini memiliki batas waktu penggunaan:

  1. Untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma, Koperasi): Maksimal 3 atau 4 tahun pajak.
  2. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun pajak.

Bagi banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sejak tahun 2018, periode 7 tahun tersebut akan berakhir pada akhir tahun pajak 2024.

Sempat beredar kabar bahwa pemerintah akan memberikan perpanjangan masa berlaku fasilitas ini selama 1 tahun lagi, yaitu hingga akhir tahun 2025, khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa berlakunya habis di 2024. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada awal Maret 2025 lalu bahkan menyatakan bahwa perpanjangan ini telah disetujui secara internal di pemerintah, meskipun tidak masuk dalam paket stimulus yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Masalahnya: Aturan Teknis Belum Terbit

Hingga saat ini (berdasarkan informasi per akhir Maret 2025 dalam artikel sumber), ketentuan teknis atau peraturan pelaksana mengenai perpanjangan PPh Final UMKM ini belum juga diterbitkan oleh pemerintah.

Ketidakjelasan ini menimbulkan konsekuensi serius:

  1. Kewajiban Menggunakan Tarif Umum: Sesuai respons contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak Orang Pribadi yang jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM-nya berakhir pada 2024, harus bersiap menggunakan ketentuan umum PPh (Pasal 17 UU PPh) mulai tahun pajak 2025. Ini berarti perhitungan pajak tidak lagi sederhana 0,5% dari omzet, melainkan menggunakan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (omzet dikurangi biaya-biaya dan PTKP).
  2. Surat Keterangan (Suket) PP 55 Tidak Terbit: Ketidakpastian ini juga berdampak pada penerbitan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022. Suket ini penting agar saat UMKM bertransaksi dengan pihak pemotong/pemungut PPh, mereka hanya dikenakan PPh Final 0,5%. Tanpa kejelasan perpanjangan, penerbitan Suket untuk periode 2025 menjadi terhambat.

Apa yang Harus Dilakukan UMKM?

Menghadapi situasi ini, UMKM, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memanfaatkan PPh Final 0,5% selama 7 tahun (2018-2024), perlu mengambil langkah antisipatif:

  1. Bersiap Menggunakan Tarif Umum: Mulailah mempelajari mekanisme perhitungan PPh berdasarkan ketentuan umum (Pasal 17 UU PPh). Ini melibatkan pencatatan biaya-biaya usaha yang lebih rinci untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
  2. Pantau Informasi Resmi: Terus pantau pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai status perpanjangan PPh Final UMKM. Jangan hanya mengandalkan berita atau pernyataan tidak resmi.
  3. Konsultasi: Jika Anda merasa bingung atau membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai implikasi pajak bagi usaha Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli keuangan seperti tim di Matasigma.
  4. Tetap Penuhi Kewajiban 2024: Sambil menunggu kepastian untuk 2025, pastikan kewajiban PPh Final 0,5% untuk tahun 2024 (jika masih berlaku untuk Anda) dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 tetap dipenuhi sebelum batas waktu. Ingat, untuk pelaporan SPT Tahunan 2024, Anda perlu menyiapkan rekapitulasi omzet bulanan selama 2024. Omzet hingga Rp 500 juta setahun tidak dikenai pajak, dan kelebihannya dikenai PPh Final 0,5%.

Informasi Pajak Terkait Lainnya

Selain isu PPh Final UMKM, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan:

  • Pelaporan SPT Tahunan 2024: Tetap menggunakan DJP Online. Siapkan daftar omzet, harta, dan utang per 31 Desember 2024.
  • Pendaftaran Rekening di Coretax: Pastikan nomor rekening bank Anda sudah terdaftar dan valid di profil Coretax DJP untuk kelancaran proses restitusi (pengembalian kelebihan pajak).
  • Pemberitahuan Penggunaan NPPN: Bagi WP Orang Pribadi yang ingin menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk tahun pajak 2025, batas waktu pemberitahuannya adalah akhir Maret 2025.
  • Isu Kinerja Coretax: Sistem perpajakan inti (Coretax) yang baru diimplementasikan masih menghadapi beberapa kendala performa, meskipun DJP menyatakan ada perbaikan.

Penutup

Ketidakpastian mengenai perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM di tahun 2025 menuntut kewaspadaan dan persiapan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah habis masa berlaku fasilitasnya, bersiap untuk beralih ke tarif umum adalah langkah paling aman saat ini sambil terus memantau perkembangan peraturan resmi.

Matasigma siap membantu Anda memahami implikasi perubahan ini dan memastikan kepatuhan pajak usaha Anda tetap terjaga.