SPT Online Kini Lebih Terperinci: Memahami PMK 81/2024

PMK 81/2024 mengatur lebih detail penelitian SPT Tahunan elektronik. Aturan ini berlaku 1 Januari 2025, menggantikan PMK lama

SPT Online Kini Lebih Terperinci: Memahami PMK 81/2024

Peraturan baru pajak (PMK 81/2024) menjelaskan lebih detail cara memeriksa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disetorkan wajib pajak. Kalau SPT-nya dikirim secara online dan memenuhi syarat yang ditentukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kasih bukti penerimaan SPT. Dalam pasal 184 PMK 81/2024 disebutkan, "Untuk SPT online yang sesuai aturan (pasal 168 ayat 1 huruf a dan pasal 183), akan diberikan bukti penerimaan SPT." Pernyataan ini dikutip hari Rabu (13/11/2024).

Periksa SPT itu artinya DJP cek kelengkapan SPT dan lampirannya, termasuk memastikan data yang ditulis dan dihitung benar. Berikut hal-hal yang diperiksa DJP dalam SPT Tahunan:

  • SPT harus ditandatangani wajib pajak (sesuai UU KUP).
  • SPT harus pakai bahasa Indonesia. Kalau wajib pajak dapat izin pakai bahasa asing dan mata uang selain rupiah untuk pembukuan, boleh juga pakai bahasa asing dan mata uang lain di SPT.
  • SPT harus dilengkapi semua keterangan dan dokumen yang diminta (sesuai UU KUP).
  • SPT kelebihan bayar harus disetorkan dalam 3 tahun setelah tahun pajak berakhir. Namun, aturan ini tidak berlaku kalau wajib pajak belum terdaftar, nonaktif, atau dikecualikan dari kewajiban SPT. Selain itu, SPT ini juga harus sudah ada teguran tertulis.
  • SPT harus dikirim sebelum DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan awal (bukper), atau menerbitkan surat keputusan pajak (SKP). Pemeriksaan SPT dimulai saat surat pemberitahuan pemeriksaan dikirim ke wajib pajak, wakilnya, kuasa hukum, pegawai, atau keluarganya. Sama halnya dengan pemeriksaan awal (bukper), dimulai saat surat pemberitahuan dikirim.

Setelah pemeriksaan selesai, DJP akan mengeluarkan bukti penerimaan SPT dan langsung mencatat SPT dalam sistem administrasi DJP. Peraturan ini (PMK 81/2024) berlaku mulai 1 Januari 2025, menggantikan PMK 243/2014 dan PMK 18/2021, seiring dengan sistem administrasi pajak inti (coretax administration system).

Penutup

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 membawa perubahan signifikan dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Memahami dan mengadaptasi aturan-aturan baru ini memerlukan waktu dan upaya yang signifikan. Layanan Matasigma hadir sebagai solusi komprehensif untuk membantu wajib pajak dalam proses pembelajaran dan adaptasi.

Dengan memanfaatkan teknologi AI dan tim ahli, Matasigma menyediakan panduan praktis, contoh kasus, dan simulasi untuk memahami dan menerapkan PMK 81/2024 secara efektif. Di bagian penutup, kita akan melihat bagaimana layanan Matasigma dapat membantu Anda mengoptimalkan proses pelaporan pajak sesuai dengan aturan terbaru ini.