MoU vs Perjanjian: Apa Bedanya?
Seringkali kita mendengar istilah MoU dan Perjanjian dalam dunia bisnis dan kerjasama. Tapi, tahukah kamu apa perbedaan di antara keduanya?
MoU atau Memorandum of Understanding adalah nota kesepahaman atau pra-kontrak yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia. MoU hanya menyatakan kesepakatan awal antara dua pihak untuk melakukan kerjasama