Bank Wajib Laporkan Rekening Nasabah ke DJP jika Mencapai Rp 1 Miliar
Bank di Indonesia wajib melaporkan saldo rekening nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika saldonya mencapai Rp 1 miliar atau lebih. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 19 Ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-19/PMK.03/2018.
Kewajiban pelaporan ini berlaku