Jenis PajakTarifKeteranganPajak Kendaraan Bermotor (PKB)2% untuk kendaraan pertama, 3% untuk kedua, 4% untuk ketiga, 5% untuk keempat, 6% untuk kelima dan seterusnyaBerlaku mulai 5 Januari 2025Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)12,5%Berlaku mulai 5 Januari 2025Pajak Alat Berat (PAB)0,2%Jenis pajak baruPajak Bahan Bakar Kendaraan